Suara.com - Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, terpidana kasus penyeberan ujaran kebencian melalui media sosial, akhirnya bebas bersyarat dari penjara, Jumat (23/11/2018).
Djuju Purwanta, kuasa hukum Jonru, membenarkan kliennya telah bebas secara bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Benar, Pak Jonru sudah bebas bersyarat hari ini, sore tadi pukul 15.30 WIB, bakda Asar,” kata Djuju Purwanta saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, Jonru memenuhi semua persyaratan pembebasan bersyarat. Jonru sudah menjalani dua per tiga masa pemenjaraan terhitung dieksekusi bulan Oktober.
”Tadi setelah bebas, Pak Jonru langsung pulang ke rumah, Duret Sawit (Jakarta Timur),” ujarnya.
Dalam persidangan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018), Jonru divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti menyebarkan informasi kebencian berdasar suku, agama, ras dan antargolongan. Dia juga harus membayar denda Rp 50 juta.
Jonru menjadi tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya pada 30 September 2017, setelah dilaporkan praktisi hukum Muannas Al Aidit dan Muhammad Zakir Rasyidin.
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Jonru sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi permohonannya ditolak hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi.
Hakim menilai seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Jonru memenuhi prosedur hukum.
Baca Juga: Sebar Foto Hoaks Jokowi Bareng DN Aidit, Jundi Dibekuk di Aceh
Setelah divonis, Jonru sempat mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi Jakarta menolaknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Pigai Akui Uang Pribadi Terkuras karena Kementerian HAM Tak Punya Anggaran Bansos
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Pedagang Kota Tua Terpaksa 'Ngungsi' Imbas Syuting Film Lisa BLACKPINK: Uang Kompensasi Nggak Cukup!
-
Sri Raja Sacandra: UU Polri 2002 Lahir dari Konflik Kekuasaan, Bukan Amanah Reformasi
-
Prabowo Wanti-wanti Pimpinan yang Akali BUMN Segera Dipanggil Kejaksaan
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan
-
Guntur Romli Kuliti Jokowi: Demi PSI, Dinilai Lupa Rakyat dan Partai Sendiri
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker