Suara.com - Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, terpidana kasus penyeberan ujaran kebencian melalui media sosial, akhirnya bebas bersyarat dari penjara, Jumat (23/11/2018).
Djuju Purwanta, kuasa hukum Jonru, membenarkan kliennya telah bebas secara bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Benar, Pak Jonru sudah bebas bersyarat hari ini, sore tadi pukul 15.30 WIB, bakda Asar,” kata Djuju Purwanta saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, Jonru memenuhi semua persyaratan pembebasan bersyarat. Jonru sudah menjalani dua per tiga masa pemenjaraan terhitung dieksekusi bulan Oktober.
”Tadi setelah bebas, Pak Jonru langsung pulang ke rumah, Duret Sawit (Jakarta Timur),” ujarnya.
Dalam persidangan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018), Jonru divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti menyebarkan informasi kebencian berdasar suku, agama, ras dan antargolongan. Dia juga harus membayar denda Rp 50 juta.
Jonru menjadi tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya pada 30 September 2017, setelah dilaporkan praktisi hukum Muannas Al Aidit dan Muhammad Zakir Rasyidin.
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Jonru sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi permohonannya ditolak hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi.
Hakim menilai seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Jonru memenuhi prosedur hukum.
Baca Juga: Sebar Foto Hoaks Jokowi Bareng DN Aidit, Jundi Dibekuk di Aceh
Setelah divonis, Jonru sempat mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi Jakarta menolaknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?