Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyindir kinerja anggota DPR dalam merevisi sebuah Undang-Undang. Salah satu sindiran Wiranto soal revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang tak kunjung selesai.
Menurut Wiranto, DPR agak lambat untuk menuntaskan revisi Undang - Undang yang dinilainnya pembahasannya sudah berlarut-larut.
"UU 32 tahun 2002 ya harus diubah. Maka kalau DPR agak lelet ya kita ingatkan," kata Wiranto dalan Rapat Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia di hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Undang-Undang tentang penyiaran, kata Wiranto, wajib direvisi karena tidak sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang. Undang Undang tersebut bahkan bisa tidak berfungsi dengan baik.
"Undang Undang mengatur masayrakat hidup dalam keteraturan. Tapi Undang diciptakan dalam situasi saat itu. Kalau masyarakat sudah berubah maka Undang-Undang harus direvisi," kata dia.
Ia berharap wakil rakyat di Senayan bisa mengebut revisi Undang - Undang tersebut agar menjadi dasar hukum menindak penyebaran Informasi tidak benar alias hoaks di era digital saat ini. Paslanya pada UU penyiaran tersebut belum mengatur tentang penyebaran hoax di media digital.
Sebelumnya, salah satu poin yang menjadi perdebatan dalam revisi Undang-Undang penyiaran yakni peralihan konsep analog ke digital.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan digitalisasi merupakan salah satu faktor dari pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Selain digitalisasi, tentunya kita juga akan memasukkan bagaimana mereposisi peran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), hingga betul-betul kembali kepada pengawasan manajemen konten," kata Menteri Rudiantara beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tanah Longsor di Pasar Rebo, 2 Sepeda Motor Tertimbun
Berita Terkait
-
DPR Menilai Kemenag Tak Perlu Khawatir Terapkan Kartu Nikah
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Kemenag Benahi Masalah Akomodasi Haji
-
Komisi VIII DPR Gelar Rapat Kerja Bahas Penyelenggaraan Haji 2019
-
2019, Pertumbuhan Ekonomi Tiongkok Diprediksi Lambat
-
Dipecat dari Pertamina, Elia Massa Manik Curhat Sering Dibully
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga
-
KPK: Bukan Hanya Khalid Basalamah, Sejumlah PIHK Juga Kembalikan Uang Kasus Haji
-
Resmi! Seskab Teddy Emban Tugas Baru Sebagai Duta Sekolah Rakyat
-
BPJS Kesehatan Angkat Raffi Ahmad Jadi Duta Kehormatan: Dorong Edukasi dan Gaya Hidup Sehat
-
Khalid Basalamah Ngaku Kenal Bos Maktour Fuad Hasan, Tapi Tak Pernah Bahas Kuota Haji