Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyindir kinerja anggota DPR dalam merevisi sebuah Undang-Undang. Salah satu sindiran Wiranto soal revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang tak kunjung selesai.
Menurut Wiranto, DPR agak lambat untuk menuntaskan revisi Undang - Undang yang dinilainnya pembahasannya sudah berlarut-larut.
"UU 32 tahun 2002 ya harus diubah. Maka kalau DPR agak lelet ya kita ingatkan," kata Wiranto dalan Rapat Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia di hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Undang-Undang tentang penyiaran, kata Wiranto, wajib direvisi karena tidak sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang. Undang Undang tersebut bahkan bisa tidak berfungsi dengan baik.
"Undang Undang mengatur masayrakat hidup dalam keteraturan. Tapi Undang diciptakan dalam situasi saat itu. Kalau masyarakat sudah berubah maka Undang-Undang harus direvisi," kata dia.
Ia berharap wakil rakyat di Senayan bisa mengebut revisi Undang - Undang tersebut agar menjadi dasar hukum menindak penyebaran Informasi tidak benar alias hoaks di era digital saat ini. Paslanya pada UU penyiaran tersebut belum mengatur tentang penyebaran hoax di media digital.
Sebelumnya, salah satu poin yang menjadi perdebatan dalam revisi Undang-Undang penyiaran yakni peralihan konsep analog ke digital.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan digitalisasi merupakan salah satu faktor dari pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Selain digitalisasi, tentunya kita juga akan memasukkan bagaimana mereposisi peran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), hingga betul-betul kembali kepada pengawasan manajemen konten," kata Menteri Rudiantara beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tanah Longsor di Pasar Rebo, 2 Sepeda Motor Tertimbun
Berita Terkait
-
DPR Menilai Kemenag Tak Perlu Khawatir Terapkan Kartu Nikah
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Kemenag Benahi Masalah Akomodasi Haji
-
Komisi VIII DPR Gelar Rapat Kerja Bahas Penyelenggaraan Haji 2019
-
2019, Pertumbuhan Ekonomi Tiongkok Diprediksi Lambat
-
Dipecat dari Pertamina, Elia Massa Manik Curhat Sering Dibully
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap