Suara.com - Sebanyak 3.625 pengendara terpantau melakukan pelanggaran terkait sistem electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik (e-tilang) yang telah diberlakukan selama 24 hari di Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf merincikan sebanyak 1.156 pelanggaran ditemukan di Jalan Merdeka. Sedangkan 2.468 kendaraan lainnya terpantau melanggar sistem e-TLE di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat.
"Plat hitam ada 2.777 kendaraan, plat kuning 639 kendaraan, plat merah 60 kendaraan, plat luar DKI Jakarta 69 kendaraan, mobil dinas TNI dan Polri 53 kendaraan dan mobil Kedutaan 16 kendaraan," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (27/11/2018).
Menurut Yusuf. ribuan kendaraan yang melanggar langsung diverifikasi oleh petugas back office Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas pelanggaran.
Kemudian, surat konfirmasi dan foto pelanggaran dikirim oleh petugas ke alamat pemilik kendaraan yang melanggar. Surat tersebut dikirim melalui PT. Pos Indonesia atau email dan nomor handphone, maksimal tiga hari setelah peristiwa pelanggaran.
Setelah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan ke website www.etle-pmj.info atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh melalui android, atau melalui PT Pos Indonesia.
"Rincian penindakan E-TLE yang sudah terkonfirmasi selam 24 hari diberlakukan ada sebanyak 1.917 kendaraan," jelasnya.
Setelah tahap konfirmasi dilakukan, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran. Petugas juga akan mengirim surat keterangan pembayaran denda melalui bank BRI.
"Jumlah pelanggar E-TLE yang telah terbayarkan selama diberlakukan E-TLE ada sebanyak 180 kendaraan," Yusuf menandaskan.
Baca Juga: F1 2018: Akhiri Rivalitas, Ini yang Dilakukan Vettel dan Hamilton
Berita Terkait
-
Ketua DPRD Buton Isap Sabu di Hotel Red Planet Jakarta
-
Polisi Observasi Kejiwaan Tersangka Penyerang Polsek Penjaringan
-
Polisi akan Periksa Penyedia Makanan dan Kaos Kemah Pemuda Islam
-
Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Bakal Panggil Nanik S Deyang
-
Polda Metro Jaya Tambah 81 Kamera Pengawas Tilang Elektronik
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai
-
Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
-
Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat
-
Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel
-
UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran
-
Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya
-
Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM
-
Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa