Suara.com - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia akan mengambil langkah tegas pada perguruan tinggi yang terbukti mengeluarkan ijazah tidak sah alias bodong. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menyebut perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah bodong akan langsung ditutup atau dicabut izinnya.
Hal ini disampaikan Nasir setelah upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ismunandar di Auditorium Lantai 2 Gedung D, Kemristekdikti, Kamis (29/11/2018).
"Saya sudah perintahkan pada direktur jenderal pada direktur bahwa (perguruan tinggi) yang bermasalah tentang ada penjualan ijazah palsu tutup saja, tidak usah diberikan izin," ujar Nasir seperti dilansir dari Antara.
Nasir menegaskan, pihaknya tidak akan pernah memberikan toleransi pada perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah bodong.
"Ijazah bodong ini hukumnya haram, jangan sampai terjadi, oleh karena itu harus kerja keras," kata dia.
Menurutnya, pergurun tinggi yang mengeluarkan ijazah palsu dapat merusak marwah pendidikan tinggi di Indonesia.
"Siapa pun yang melakukan tidak boleh ini," kata dia.
Kemristekdikti, kata Nasir, pihaknya terus melakukan terobosan untuk menjamin mutu pendidikan di tanah air. Nasir kemudian menyebut isu pengeluaran ijazah bodong yang mencuat belum lama ini dilakukan oleh pemain lama.
"Ternyata itu sejarah lama bermain lagi, ini kan orang lama ini, sudah berhentikan aja, tidak boleh bermain, tapi dia menggunakan nama universitas lain. Dia merubah dari yang sudah kami tutup dia membuat universitas baru, Universitas Pelita Bangsa," kata dia.
Baca Juga: Inter Takluk di Wembley, Spalletti Kini Berharap 'Bantuan' Barcelona
Untuk memastikan tidak ada perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah palsu, pemerintah kata dia, tidak boleh lengah dan akan terus meningkatkan pengawasan.
"Kalau ada perguruan tinggi terjadi ijazah palsu di kampus itu, tidak usah dikasih waktu langsung tutup saja," tegasnya.
Lebih jauh Nasir mengatakan, Kemristekdikti akan lebih selektif dalam memberikan izin pendirian yayasan atau perguruan tinggi baru. Hal ini dilakukan untuk menjamin izin pendirian perguruan tinggi tepat.
"Saya telisik orangnya juga, kalau orangnya itu adalah orang yang pernah berbuat jahat, tidak boleh juga, saya tidak akan memberikan rekomendasi (pendirian perguruan tinggi), ini harus orang lain, orang segar betul, jangan orang yang pernah berbuat jahat," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!