Suara.com - Wisnu Cokro Buono hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chalida K Hapsari menuntut pidana maksimal hukuman, yakni 15 tahun penjara, Kamis (29/11/2018).
Lelaki berusia 35 tahun ini dianggap terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya hingga tewas.
Dalam tuntutannya, JPU Chalida menjelaskan, berdasarkan saksi Muriadi, pada badan korban terdapat bekas luka aniaya.
Selain itu, berdasarkan hasil autopsi terlihat bahwa korban yang masih berusia 2,5 tahun mengalami pecah limpa akibat pukulan.
"Menuntut pidana penjara selama 15 tahun," ujar Jaksa dalam tuntutannya, seperti dilaporkan Beritajatim.com, Kamis (29/11/2018).
Lelaki kelahiran 35 tahun silam ini diadili lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih umur dua tahun hingga korban tewas.
Penganiayaan tersebut berawal pada Rabu (20/6/2018) sekitar pukul 16.30 WIB, terdakwa tidur pulas. Tidak lama tidur, terdakwa terbangun dikarenakan anak tirinya yakni MR itu menangis.
Saat itulah terdakwa emosi. Untuk meredam emosi, terdakwa berusaha menenangkan tangisan korban dengan cara memandikannya. Karena kebetulan, Nining (ibu kandung korban) sedang pergi untuk halal bihalal.
Tapi, usaha Wisnu untuk menenangkan korban gagal. Dari sanalah Wisnu emosi dan memukuli korban di bagian kepala dan perut hingga korban sesak nafas dan demam.
Baca Juga: CLS Knights Bertekad Bangkit Saat Hadapi Macau Balck Bears
Selain dianiaya fisik, terdakwa juga sempat memasukan kepala korban ke dalam air sekitar 10 detik.
Setelah istri Wisnu pulang dan mendapati anaknya demam tinggi dan sesak nafas, Wisnu tidak mengakui bahwa keadaan anaknya itu atas ulahnya.
Dari kos-kosan mereka di Jl Kedung Mangu Timur No 130 Surabaya, Jawa Timur, pasutri (pasangan suami istri) ini kemudian membawa korban ke RSUD dr Soewandi.
Tapi sayangnya, ketika sampai IGD Rs Soewandhi Surabaya, korban dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan di TPU (tempat pemakaman umum) Wonokusumo Surabaya.
Karena ada yang janggal, paman korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Akibat perbuatannya, terdakwa Wisnu dijerat dengan Pasal 80 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?
-
Noel Ngaku Dilarang Ungkap Partai K: Benernya Lidah Gue Mau Ngomongin Hari Ini
-
Prabowo Sentil Bogor Semrawut Banyak Spanduk, Wawako Jenal: 61 Baliho Sudah Kami Bongkar
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar