Suara.com - Dua pelancong asal Bulgaria, Stoyo Ganchev Landzhev (43) dan rekannya Ivo Todorov (40) harus dideportasi. Keduanya diketahui terlibat aksi kejahatan skimming ATM di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar Pallawarukka mengatakan, kedua warga asing itu merupakan pelancong dengan menggunakan bebas visa kunjungan singkat (BVKS) sejak 2 Juli 2018 lalu. Kunjungan itu berlaku hanya 30 hari.
"Namun mereka pada bulan yang sama mencoba melakukan proses pembobolan ATM dengan menggunakan teknik skimming di ATM Maricayya, Kecamatan Makassar," ujar Pallawarukka saat menggelar konferensi pers, Rabu (5/12/2018).
Menurut Pallawarukka, selain melanggar Undang-Undang Keimigrasian, kedua warga Bulgaria itu dijebloskan ke penjara karena melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 363 ayat (4) tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kedua orang asing tersebut telah ditahan selama enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Dan menunggu proses deportasi dari pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar," jelasnya.
Sementara, berdasarkan pengakuan kedua pelancong asing itu, aksi kejahatan dengan modus skimming ATM karena terlilit utang.
Kontributor : Lirzam Wahid
Berita Terkait
-
Kabur Usai Bakar Istri, Abdul Arham Dihadiahi Timah Panas di Kaki
-
Seminggu Menghilang, Siswi di Makasar Ditemukan Bareng Pacar Sesama Jenis
-
Waspada! Begal Pembacok Ayah dan Anak di Makassar Masih Berkeliaran
-
Karena Spanduk, Dua Kelompok Mahasiswa Unhas Makassar Bentrok
-
Potong Tangan Mahasiswa, Lima Begal Sadis di Makassar Akhir Dibekuk Polisi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja
-
Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1
-
Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari
-
PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?