Suara.com - Dua pelancong asal Bulgaria, Stoyo Ganchev Landzhev (43) dan rekannya Ivo Todorov (40) harus dideportasi. Keduanya diketahui terlibat aksi kejahatan skimming ATM di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar Pallawarukka mengatakan, kedua warga asing itu merupakan pelancong dengan menggunakan bebas visa kunjungan singkat (BVKS) sejak 2 Juli 2018 lalu. Kunjungan itu berlaku hanya 30 hari.
"Namun mereka pada bulan yang sama mencoba melakukan proses pembobolan ATM dengan menggunakan teknik skimming di ATM Maricayya, Kecamatan Makassar," ujar Pallawarukka saat menggelar konferensi pers, Rabu (5/12/2018).
Menurut Pallawarukka, selain melanggar Undang-Undang Keimigrasian, kedua warga Bulgaria itu dijebloskan ke penjara karena melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 363 ayat (4) tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kedua orang asing tersebut telah ditahan selama enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Dan menunggu proses deportasi dari pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar," jelasnya.
Sementara, berdasarkan pengakuan kedua pelancong asing itu, aksi kejahatan dengan modus skimming ATM karena terlilit utang.
Kontributor : Lirzam Wahid
Berita Terkait
-
Kabur Usai Bakar Istri, Abdul Arham Dihadiahi Timah Panas di Kaki
-
Seminggu Menghilang, Siswi di Makasar Ditemukan Bareng Pacar Sesama Jenis
-
Waspada! Begal Pembacok Ayah dan Anak di Makassar Masih Berkeliaran
-
Karena Spanduk, Dua Kelompok Mahasiswa Unhas Makassar Bentrok
-
Potong Tangan Mahasiswa, Lima Begal Sadis di Makassar Akhir Dibekuk Polisi
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi