Suara.com - FPI siap mengawal proses penyelidikan yang dijalani Habib Bahar Bin Smith di Bareskrim Mabes Polri. Pemeriksaan tersebut terkait kasus ujaran Jokowi banci.
Massa FPI yang ikut serta mendampingi jalanya proses pemeriksaan. Hal itu dikatakan Slamet saat dihubungi lewat pesan singkat.
"Kita akan dampingi dengan pengacara pengacada kita dari BHF (Badan Hukum FPI) dan pengawalan dari laskar sepanjang pemeriksaan, " ujar Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Slamet Maarif saat dihubungi, Kamis, (6/12/2018).
Pendampingan tersebut diyakini Slamet akan membantu Habib Bahar Bin Smith dalam menjalani pemeriksaan. Saat ditanya adakah kemungkinan FPI akan menggelar aksi jika Habib Bahar Bin Smith resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, Slamet mengaku belum bisa memberikan keputusan.
"Saya di luar kota, Nanti lihat hasil pemeriksaan ya," terangnya.
Perlu diketahui, Habib Bahar Bin Smith dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan perdana di Bareskrim, siang ini. Ini adalah pemeriksaan kedua dari dua pemanggilan yang dilakukan piha kepolisian.
Sebelumnya Habib Bahar Bin Smith mangkir dari pemeriksaan, Senin (3/12/2018) dikarenakan belum menerima surat panggilan dari polisi. Namun hari ini Habib Bahar Bin Smith dipastikan akan datang menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, dalam video yang sudah viral di media sosial, Habib Bahar Bin Smith memyebut Jokowi Dodo sebagai presiden banci. Ucapan tersebut keluar dari mulutnya saat memberikan ceramah di wilayah Sumatera Selatan. Tidak hanya itu, ia juga mending Jokowi tidak memakmurkan rakyat tetapi memakmurkan kaum dengan etnis tertentu.
"Yang makmur Cina, yang makmur perusahaan perusahaan asing, yang makmur orang kafir," ujar Bahar dalam sebuah video ceramah yang sampai saat ini sedang dipermasalahkan.
Baca Juga: Hari Ini, Bareskrim Polri Periksa Habib Bahar Smith
Buntut dari video ini adalah pelaporan dari Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Habib Bahar Bin Smith ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu (28/11/2018) pada pukul 16.45 WIB.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 Nomenber 2018. Sementara Sekjen Jokowi Mania, La Kamarudin melaporkan Habib Smith ke SPKT Bareskrim Polri pada Rabu (28/11/2018).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar