Suara.com - Puluhan orang berpakaian serba putih mendatangi gedung Bareskrim Polri, KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018). Alasan massa yang berasal dari Laskar Pembela Islam, Jawara Betawi dan berbagai ormas lainnya itu menyambangi gedung Bareskrim untuk mengawal pemeriksaaan tokoh FPI Habib Bahar bin Smith sebagai terlapor terkait kasus ujaran kebencian.
"Pertama kedatangan kami kita mau mengawal dan mendukung Al Habib Bahar Bin Smith dalam hal pemanggilan oleh Bareskrim intinya kita hanya mengawal beliau terkait pemanggilan kedua pasal yang dituduhkan ke beliau," ujar Panglima LPI, Maman Suryadi di lokasi.
Pantauan Suara.com, tampak pula mobil komando dengan pengeras suara telah bersiap di gedung tersebut. Terkait aksi ini, Maman mengaku kemungkinan massa bakal kembali berdatangan ke gedung Bareskrim Polri untuk mengawal pemeriksaan Bahar Smith.
Dia pun mengklaim, massa yang akan menggelar aksi tersebut bisa mencapai seribu orang.
"Kalau estimasi massa kita sih gabungan dari berbagai ormas ini sekitar estimasi 1000-an mungkin bisa lebih ini akan bertambah terus," tambahnya.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dilaporkan warga bernama La Komaruddin ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018.
Selain itu, Habib Bahar bin Smith juga dilaporkan oleh Calon Legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya dalam kasus yang sama. Laporan kasus itu tercatat dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Dalam rekaman video yang dijadikan bukti oleh para pelapor, Bahar menyinggung soal Jokowi saat mengisi acara Maulid Nabi di Darussalam Satu, Batuceper, Tangerang, Banten pada 17 November 2018.
Bahar bin Smith dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP.
Baca Juga: Jika Habib Bahar Bin Smith Hari Ini Ditahan Polisi, Apa yang Dilakukan FPI?
Berita Terkait
-
Jika Habib Bahar Bin Smith Hari Ini Ditahan Polisi, Apa yang Dilakukan FPI?
-
Hari Ini, Bareskrim Polri Periksa Habib Bahar Smith
-
Habib Bahar bin Smith: Kalau Saya Ditahan, Jangan Kepung Kantor Polisi
-
Polisi Tingkatkan Status Kasus Habib Smith ke Penyidikan
-
Jokowi Disebut Prioritaskan Infrastruktur Ketimbang Keamanan di Papua
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan