Suara.com - Universitas Gajah Mada atau UGM Yogyakarta akhirnya meminta maaf atas kejadian pemerkosaan terhadap mahasiswinya bernama Agni saat Kuliah Kerja Nyata atau KKN di Maluku. UGM baru mengakui jika pemerkosaan itu ada.
Rektor UGM Prof Panut Mulyono menjelaskan kampusnya mengakui telah terjadi kelambanan dalam merespons peristiwa pemerkosaan itu. UGM pun mengaku jika mereka lambat merespon kasus itu.
"Dan UGM meminta maaf atas kelembagaan yang terjadi. Kelambanan ini telah berdampak serius secara psikologis, finansial dan akademik pada terduga penyintas dan terduga pelaku,” kata Panut Mulyono di Gedung rektorat, Jumat (7/12/2018) siang.
Selanjutnya, UGM akan membentuk semacam tim pencari fakta atau fact finding untuk mencari fakta-fakta lain dalam kasus itu. UGM pun akan melakukan pembenahan kelembagaan.
"UGM juga membentuk tim evaluasi KKN yang bekerja sejak April - Juli 2018. Tim ini akan memperkuat dan memperdalam temuan tim fact finding," kata Panut.
Cerita Agni diperkosa
Satu mahasiswi Universitas Gajah Mada menjadi korban pemerkosaan oleh rekannya sendiri, saat mengikuti program kuliah kerja nyata di Pulau Seram, Maluku. Peristiwa tersebut terjadi pada medio 2017. Tapi, baru kekinian mencuat ke publik, setelah lembaga pers mahasiswa UGM, Balairung, memuat artikel berjudul “Nalar Pincang UGM Atas Kasus Pemerkosaan”, Senin (5/11/2018).
Artikel itu membuat heboh publik yang mendesak UGM memberikan keadilan kepada penyintas kasus tersebut.
Iva Aryani, Kepala Humas dan Protokol UGM menegaskan, bakal menyelesaikan kasus tersebut. Selain itu, UGM juga akan memberikan perlindungan kepada penyintas.
Baca Juga: Digelar Sepekan, Augmented Reality Banjir Belasan Juta Gamer !
“Itu kasus 2017, saat ini sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan pesoalan ini,UGM telah dan terus mengupayakan agar penyintas mendapat perlindungan,’’ kata Iva Ariani saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (6/11/2018) lalu.
Iva juga menjelaskan, UGM sebenarnay telah membentuk tim investigasi untuk mengusut skandal tersebut. Tim itu juga sudah memberikan rekomendasi dan juga telah diikuti oleh UGM. Salah satu rekomendasinya adalah, mengganti nilai KKN korban yang awalnya C menjadi A/B. Tak hanya itu, pelaku juga diberikan sanksi.
Namun, Iva berjanji UGM tak berhenti setelah menjatuhkan sanksi terhadap pelau. ”Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum, diproses pihak kepolisian,” tukasnya.
Kalau dalam proses hukum si pelaku ditetapkan bersalah, UGM akan mengeluarkan mahasiswa itu dari kampus.
“UGM pasti akan membantu korban mendapatkan keadilan. Jika terbukti melakukan tindak pidana, pasti akan ada sanksi tegas secara akademik,’’ kata Iva.
Berita Terkait
-
DPR Kerap Dikritik, Namun Juga Dirindukan, Begini Kata Sosiolog
-
VIDEO: Makhluk Misterius Terekam CCTV di Parkiran UNY, Gollum?
-
Bocah SMP Perkosa Pacar: Kami Sama-sama Suka dan Mencintai
-
Kisah Cinta Monyet: Kenalan, Jadian, Lalu Gadis PRS Diperkosa
-
Arkeolog Temukan Jejak Peradaban Nenek Moyang Indonesia di Maluku
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu