Suara.com - NU (69), laki-laki tua asal Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah dilaporkan menyetubuhi anak angkatnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Dari informasi yang dihimpun, perbuatan bejat NU terhadap korban yang masih berusia 17 tahun itu bahkan sudah dilakukan sejak 2016 lalu.
Ditemui di Mapolres Batanghari, NU mengaku khilaf telah menyetubuhi anak angkatnya. Bahkan pada saat kejadian pertama, NU mengira yang diajaknya berhubungan badan adalah istrinya.
“Dia (korban) lagi nonton TV, posisi dia lagi telentang. Namanya nggak sadar, nggak tahu, perasaan saya dia istri saya. Lalu saya datangi," ujar NU seperti dikutip Metrojambi.com, Senin (10/12/2018).
Meski awalnya mengaku khilaf, namun NU malah ketagihan dan melakukan perbuatan yang sama terhadap korban sampai beberapa kali. Ia juga membantah memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
“Nggak (ada paksaan), senang sama senang. Sudah empat kali saya melakukannya," ungkap NU.
Ia juga mengaku telah mengasuh korban sejak usia tiga tahun.
"Dari umur tiga tahun sudah tinggal sama saya. Orang tuanya di Jawa. Orang tuanya tidak mampu. Dia aku sekolahkan SD enam tahun, aku pondokkan tiga tahun," pungkas NU.
Baca Juga: Ibu Sakit Jiwa Lahirkan Bayi Cantik Mengaku dari Semarang dan Samarinda
Berita Terkait
-
Agni Masih Kecewa Meski UGM Sudah Akui dan Minta Maaf Dia Diperkosa
-
Birahi Memuncak, Kakek Perkosa Anak Angkat saat Nonton TV
-
Divonis 6 Tahun Penjara, Zumi Zola Berharap Jaksa KPK Terima Putusan Hakim
-
Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Zumi Zola Juga Dicabut
-
Eka Dibunuh Lalu Diperkosa Fajar, Keluarga: Nyawa Dibayar Nyawa
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!