Suara.com - Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basir menerangkan, sejumlah proyek yang dikerjakan PT. PLN termasuk PLTU Riau -1 tidak dilakukan secara lelang atau dengan tender. Sofyan menyebut hal itu sudah disepakati lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Hal itu, disampaikan Sofyan saat menjadi saksi sidang perkara suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018).
"Maka kami tawarin kami nggak tender, jadi potensi bagi PLN untuk tekan harga produksi nggak terjadi. Ini metode baru yang merupakan terobosan. Kalau mau jujur pengusaha nggak suka cara ini. Jadi pola ini harus kami lakukan karena PLN harus kuasai hajat hidup orang banyak," kata Sofyan.
Sofyan menerangkan, setiap proyek PT. PLN atau PLTU Riau-1 setidaknya menunjuk anak perusahaan yakni PT. Pembangkit Jawa Bali dengan ketentuan memiliki 51 persen saham konsorsium.
"Jadi jangan sampai dikuasai pihak swasta. Cikal bakalnya seperti itu," ujar Sofyan.
Dalam proyek PLTU Riau-1, kata dia, melibatkan penggarap dari pihak swasta yakni PT. Pembangkit Jawa Bali Indonesia (PT. PJBI), Blackgold Natural Resource, ltd, dan China Huadian Enginering Company limited.
Menurutnya, kalau mekanisme dilakukan melalui tender maka pihak swasta dapat menguasai seluruh saham dalam proyek PLTU Riau-1.
"Karena kalau nggak, pengusaha bisa ikut tender terbuka dan memiliki 100 persen pembangkit dan batu bara itu sendiri. PLN nggak memiliki apa-apa hanya sebagai pembeli," ungkap Sofyan.
"Kalau mulut tambang ini dimiliki 51 persen oleh PLN, maka selain PLN mengetahui harga pembangunan dan sebagainya, dari proyek ini juga PLN mendapat deviden dari keuntungan pembangkit itu sendiri," Sofyan menambahkan.
Baca Juga: Akui Kasih Selamat ke Richard, Mike Lewis: Kita Sempat Cheers
Sofyan menegaskan semua yang menyangkut proyek PLTU Riau-1 terkait PT PLN, semua sudah dirapatkan seluruh direksi dan sepakat kepemilikan saham 51 persen di dalam konsorsium.
Untuk diketahui, Eni Saragih didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima uang suap perkara PLTU Riau-1 sebesar Rp4.75 miliar dari terdakwa bos Blackgold Johannes B Kotjo.
Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana