Suara.com - Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basir menerangkan, sejumlah proyek yang dikerjakan PT. PLN termasuk PLTU Riau -1 tidak dilakukan secara lelang atau dengan tender. Sofyan menyebut hal itu sudah disepakati lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Hal itu, disampaikan Sofyan saat menjadi saksi sidang perkara suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018).
"Maka kami tawarin kami nggak tender, jadi potensi bagi PLN untuk tekan harga produksi nggak terjadi. Ini metode baru yang merupakan terobosan. Kalau mau jujur pengusaha nggak suka cara ini. Jadi pola ini harus kami lakukan karena PLN harus kuasai hajat hidup orang banyak," kata Sofyan.
Sofyan menerangkan, setiap proyek PT. PLN atau PLTU Riau-1 setidaknya menunjuk anak perusahaan yakni PT. Pembangkit Jawa Bali dengan ketentuan memiliki 51 persen saham konsorsium.
"Jadi jangan sampai dikuasai pihak swasta. Cikal bakalnya seperti itu," ujar Sofyan.
Dalam proyek PLTU Riau-1, kata dia, melibatkan penggarap dari pihak swasta yakni PT. Pembangkit Jawa Bali Indonesia (PT. PJBI), Blackgold Natural Resource, ltd, dan China Huadian Enginering Company limited.
Menurutnya, kalau mekanisme dilakukan melalui tender maka pihak swasta dapat menguasai seluruh saham dalam proyek PLTU Riau-1.
"Karena kalau nggak, pengusaha bisa ikut tender terbuka dan memiliki 100 persen pembangkit dan batu bara itu sendiri. PLN nggak memiliki apa-apa hanya sebagai pembeli," ungkap Sofyan.
"Kalau mulut tambang ini dimiliki 51 persen oleh PLN, maka selain PLN mengetahui harga pembangunan dan sebagainya, dari proyek ini juga PLN mendapat deviden dari keuntungan pembangkit itu sendiri," Sofyan menambahkan.
Baca Juga: Akui Kasih Selamat ke Richard, Mike Lewis: Kita Sempat Cheers
Sofyan menegaskan semua yang menyangkut proyek PLTU Riau-1 terkait PT PLN, semua sudah dirapatkan seluruh direksi dan sepakat kepemilikan saham 51 persen di dalam konsorsium.
Untuk diketahui, Eni Saragih didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima uang suap perkara PLTU Riau-1 sebesar Rp4.75 miliar dari terdakwa bos Blackgold Johannes B Kotjo.
Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag