Suara.com - Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basir menerangkan, sejumlah proyek yang dikerjakan PT. PLN termasuk PLTU Riau -1 tidak dilakukan secara lelang atau dengan tender. Sofyan menyebut hal itu sudah disepakati lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Hal itu, disampaikan Sofyan saat menjadi saksi sidang perkara suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018).
"Maka kami tawarin kami nggak tender, jadi potensi bagi PLN untuk tekan harga produksi nggak terjadi. Ini metode baru yang merupakan terobosan. Kalau mau jujur pengusaha nggak suka cara ini. Jadi pola ini harus kami lakukan karena PLN harus kuasai hajat hidup orang banyak," kata Sofyan.
Sofyan menerangkan, setiap proyek PT. PLN atau PLTU Riau-1 setidaknya menunjuk anak perusahaan yakni PT. Pembangkit Jawa Bali dengan ketentuan memiliki 51 persen saham konsorsium.
"Jadi jangan sampai dikuasai pihak swasta. Cikal bakalnya seperti itu," ujar Sofyan.
Dalam proyek PLTU Riau-1, kata dia, melibatkan penggarap dari pihak swasta yakni PT. Pembangkit Jawa Bali Indonesia (PT. PJBI), Blackgold Natural Resource, ltd, dan China Huadian Enginering Company limited.
Menurutnya, kalau mekanisme dilakukan melalui tender maka pihak swasta dapat menguasai seluruh saham dalam proyek PLTU Riau-1.
"Karena kalau nggak, pengusaha bisa ikut tender terbuka dan memiliki 100 persen pembangkit dan batu bara itu sendiri. PLN nggak memiliki apa-apa hanya sebagai pembeli," ungkap Sofyan.
"Kalau mulut tambang ini dimiliki 51 persen oleh PLN, maka selain PLN mengetahui harga pembangunan dan sebagainya, dari proyek ini juga PLN mendapat deviden dari keuntungan pembangkit itu sendiri," Sofyan menambahkan.
Baca Juga: Akui Kasih Selamat ke Richard, Mike Lewis: Kita Sempat Cheers
Sofyan menegaskan semua yang menyangkut proyek PLTU Riau-1 terkait PT PLN, semua sudah dirapatkan seluruh direksi dan sepakat kepemilikan saham 51 persen di dalam konsorsium.
Untuk diketahui, Eni Saragih didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima uang suap perkara PLTU Riau-1 sebesar Rp4.75 miliar dari terdakwa bos Blackgold Johannes B Kotjo.
Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan
-
Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu
-
Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026
-
Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG
-
Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks