Suara.com - Perempuan berusia 21 tahun berinisial KMA dirudapaksa pakdenya WTN (48), saat dalam kondisi lemas karena terserang diare.
WTN adalah pakde dari suami KMA. Ia melakukan aksi bejatnya terhadap KMA di rumahnya, Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, Ponorogo, Jawa Timur, Rabu tanggal 5 Desember 2018.
Kasi Humas Subbag Humas Polres Ponorogo Ipda Satriyo, Rabu (12/12/2018), perbuatan si pakde dilakukan saat KMA sedang berbaring lemah di rumahnya.
Ia lemas akibat diare berat yang sedang diderita. Pakde WTN yang mendatangi rumah korban rupanya tidak bisa menahan syahwat saat melihat KMA terkulai di kamar.
“WTN ini kemudian memaksa melakukan persetubuhan terhadap KMA. Karena lemas dan tidak mampu melawan, sehingga WTN bisa leluasa melaksanakan perbuatan tersebut. Kejadian ini berlangsung pada Rabu (5/12) sekitar pukul 11 siang,” ungkap Ipda Satriyo seperti dilaporkan Beritajatim.com.
Setelah kejadian, KMA kemudian berobat. Merasa cukup sehat, pada Jumat (7/12/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB, KMA menceritakan kelakuan sang pakde kepada SMN, suaminya.
SMN tidak terima perbuatan si pakde. Saat itu pula ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Slahung. WTN yang tinggal satu RT dengan keponakannya itu langsung ditangkap dan ditahan.
Kepada awak media, WTN mengaku khilaf saat melakukan perbuatannya. Namun ia enggan berbicara lebih jauh soal motif serta latar belakang tindakan tidak senonohnya itu. “Saya khilaf, saya menyesal,” pengakuannya singkat.
Dari perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari pakaian korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian itu berlangsung sampai obat yang diberikan mantri tempat KMA berobat.
Baca Juga: Teluk Jakarta Penuh Sampah, Anies: Sungai Jangan Jadi Tempat Sampah
Polisi menjerat WTN dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 286, Pasal 289 dan Pasal 290 ayat 1e KUHP. Ketiganya memiliki kemiripan.
Pasal 286 adalah soal persetubuhan dengan wanita di luar perkawinan padahal diketahui wanita tersebut tidak berdaya, dan pasal 289 menyoal adanya paksaan dalam perbuatan cabul.
Keduanya mengandung ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun lamanya. Pasal 290 ayat 1e juga soal pencabulan terhadap orang yang tidak berdaya, namun ancamannya hanya tujuh tahun penjara.
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul “Pakdhe Cabuli Ponakan yang Lemas Diare, Ya Dipolisikan”
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas