Suara.com - Perempuan berusia 21 tahun berinisial KMA dirudapaksa pakdenya WTN (48), saat dalam kondisi lemas karena terserang diare.
WTN adalah pakde dari suami KMA. Ia melakukan aksi bejatnya terhadap KMA di rumahnya, Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, Ponorogo, Jawa Timur, Rabu tanggal 5 Desember 2018.
Kasi Humas Subbag Humas Polres Ponorogo Ipda Satriyo, Rabu (12/12/2018), perbuatan si pakde dilakukan saat KMA sedang berbaring lemah di rumahnya.
Ia lemas akibat diare berat yang sedang diderita. Pakde WTN yang mendatangi rumah korban rupanya tidak bisa menahan syahwat saat melihat KMA terkulai di kamar.
“WTN ini kemudian memaksa melakukan persetubuhan terhadap KMA. Karena lemas dan tidak mampu melawan, sehingga WTN bisa leluasa melaksanakan perbuatan tersebut. Kejadian ini berlangsung pada Rabu (5/12) sekitar pukul 11 siang,” ungkap Ipda Satriyo seperti dilaporkan Beritajatim.com.
Setelah kejadian, KMA kemudian berobat. Merasa cukup sehat, pada Jumat (7/12/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB, KMA menceritakan kelakuan sang pakde kepada SMN, suaminya.
SMN tidak terima perbuatan si pakde. Saat itu pula ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Slahung. WTN yang tinggal satu RT dengan keponakannya itu langsung ditangkap dan ditahan.
Kepada awak media, WTN mengaku khilaf saat melakukan perbuatannya. Namun ia enggan berbicara lebih jauh soal motif serta latar belakang tindakan tidak senonohnya itu. “Saya khilaf, saya menyesal,” pengakuannya singkat.
Dari perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari pakaian korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian itu berlangsung sampai obat yang diberikan mantri tempat KMA berobat.
Baca Juga: Teluk Jakarta Penuh Sampah, Anies: Sungai Jangan Jadi Tempat Sampah
Polisi menjerat WTN dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 286, Pasal 289 dan Pasal 290 ayat 1e KUHP. Ketiganya memiliki kemiripan.
Pasal 286 adalah soal persetubuhan dengan wanita di luar perkawinan padahal diketahui wanita tersebut tidak berdaya, dan pasal 289 menyoal adanya paksaan dalam perbuatan cabul.
Keduanya mengandung ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun lamanya. Pasal 290 ayat 1e juga soal pencabulan terhadap orang yang tidak berdaya, namun ancamannya hanya tujuh tahun penjara.
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul “Pakdhe Cabuli Ponakan yang Lemas Diare, Ya Dipolisikan”
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan