Suara.com - Perempuan berusia 21 tahun berinisial KMA dirudapaksa pakdenya WTN (48), saat dalam kondisi lemas karena terserang diare.
WTN adalah pakde dari suami KMA. Ia melakukan aksi bejatnya terhadap KMA di rumahnya, Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, Ponorogo, Jawa Timur, Rabu tanggal 5 Desember 2018.
Kasi Humas Subbag Humas Polres Ponorogo Ipda Satriyo, Rabu (12/12/2018), perbuatan si pakde dilakukan saat KMA sedang berbaring lemah di rumahnya.
Ia lemas akibat diare berat yang sedang diderita. Pakde WTN yang mendatangi rumah korban rupanya tidak bisa menahan syahwat saat melihat KMA terkulai di kamar.
“WTN ini kemudian memaksa melakukan persetubuhan terhadap KMA. Karena lemas dan tidak mampu melawan, sehingga WTN bisa leluasa melaksanakan perbuatan tersebut. Kejadian ini berlangsung pada Rabu (5/12) sekitar pukul 11 siang,” ungkap Ipda Satriyo seperti dilaporkan Beritajatim.com.
Setelah kejadian, KMA kemudian berobat. Merasa cukup sehat, pada Jumat (7/12/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB, KMA menceritakan kelakuan sang pakde kepada SMN, suaminya.
SMN tidak terima perbuatan si pakde. Saat itu pula ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Slahung. WTN yang tinggal satu RT dengan keponakannya itu langsung ditangkap dan ditahan.
Kepada awak media, WTN mengaku khilaf saat melakukan perbuatannya. Namun ia enggan berbicara lebih jauh soal motif serta latar belakang tindakan tidak senonohnya itu. “Saya khilaf, saya menyesal,” pengakuannya singkat.
Dari perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari pakaian korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian itu berlangsung sampai obat yang diberikan mantri tempat KMA berobat.
Baca Juga: Teluk Jakarta Penuh Sampah, Anies: Sungai Jangan Jadi Tempat Sampah
Polisi menjerat WTN dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 286, Pasal 289 dan Pasal 290 ayat 1e KUHP. Ketiganya memiliki kemiripan.
Pasal 286 adalah soal persetubuhan dengan wanita di luar perkawinan padahal diketahui wanita tersebut tidak berdaya, dan pasal 289 menyoal adanya paksaan dalam perbuatan cabul.
Keduanya mengandung ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun lamanya. Pasal 290 ayat 1e juga soal pencabulan terhadap orang yang tidak berdaya, namun ancamannya hanya tujuh tahun penjara.
Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul “Pakdhe Cabuli Ponakan yang Lemas Diare, Ya Dipolisikan”
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani