Suara.com - Kuasa Hukum Lucas, Wa Ode Nur Zainab meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membongkar peran Chua Chwee Chye alias Jimmy, dalam perkara dugaan merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, disebutkan Jimmy bersama Eddy saat melarikan diri ke luar negeri. Kemudian, Jimmy juga bersama Eddy dari Malaysia dan sempat dideportasi ke Jakarta, kemudian kembali terbang ke Bangkok, Thailand, tanpa melewati pemeriksaan imigrasi.
Nur Zainab pun menyampaikan melalui kesaksian pegawai PT. Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya dalam persidangan lalu, bahwa pelarian Eddy Sindoro pertama kali dibantu oleh Jimmy.
"Jadi Jimmy ini siapa? Mengapa perannya tidak diungkap dan bahkan terkesan disembunyikan? Mengapa komunikasinya dan hubungannya dengan Dina Soraya tidak diungkap?" kata Nur Zainab, Kamis (13/12/2018).
Menurut Zainab, Dina mengaku mengenal Jimmy sekitar tahun 2009. Sedangkan kliennya tak begitu dekat mengenal Dina lantaran hanya berjumpa di kantor Dina sekitar tahun 2012 lalu.
"Setelah pertemuan tersebut antara Lucas dan Dina Soraya tidak pernah ada hubungan profesional ataupun personal seperti berpergian ataupun makan bersama," ujar Nur Zainab
Zainab pun menegaskan, kliennya Lucas, tak pernah memberikan perintah untuk Dina membantu pelarian Eddy Sindoro. Seperti apa yang disampaikan dalam surat dakwaan Jaksa KPK.
"Tidak terdapat upaya-upaya merintangi penyidikan kasus Eddy Sindoro sesuai yang didakwakan kepada Lucas," tutup Nur Zainab.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Dina mendapat intruksi oleh Lucas untuk membantu pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri, dan tak melewati proses pemeriksaan Imigrasi bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, untuk menuju Bangkok, Thailand.
Baca Juga: Nekat Curi Kotak Amal di Masjid Markas Tentara, Begini Jadinya Nasib Adiyta
Dalam kasus ini Lucas dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Intip Kekayaan Bupati Cianjur Tersangka Kasus Korupsi DAK Dinas Pendidikan
-
KPK : Kode Cempaka Digunakan untuk Suap Bupati Cianjur
-
Kronologi OTT Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar hingga Jadi Tersangka
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Cianjur Irvan Rifano Muchtar Jadi Tersangka
-
Kasus Suap Meikarta, Deddy Mizwar Dicecar 31 Pertanyaan oleh KPK
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara