Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus korupsi di Gorontalo yang ditangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo akan jalan terus. Adapun KPK telah menerima sekitar 10 kasus dugaan korupsi di Gorontalo yang telah disupervisi dari Kejati Gorontalo ke penyidik KPK.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief mengatakan, dari 10 kasus yang disupervisi, diduga ada yang melibatkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Maka itu, penyidik KPK masih mengumpulkan sejumlah bukti-bukti dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di Gorontalo tersebut.
"Ya, kami akan tindaklanjuti. Soalnya, kalau semua bukti-buktinya cukup dan misalnya kasusnya kami sudah supervisi dan KPK ambil itu kasusnya, biasanya akan jalan terus," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief, dikonfirmasi, Senin (17/12/2018).
Laode menjelaskan bila sejumlah kasus di Kejaksaan melakukan supervisi, maka KPK akan memberikan sejumlah rekomendasi serta memberikan bantuan ahli serta data-data untuk melanjutkan kasus yang sedang ditangani kejaksaan.
"Kalau sekarang ini kasusnya nggak jalan-jalan, kami akan adakan gelar perkara bersama. Yang gelar perkara tersebut bisa dilakukan di KPK, bisa juga di Gorontalo," ujar Syarief
Syarief pun akan mengecek kembali secara detail, bila memang 10 kasus dugaan korupsi di Gorontalo sudah dilakukan supervisi. Syarief menegaskan bila memang sudah di supervisi maka akan ditindak lanjuti.
"Ya, kalau diambil alih dari Kejaksaan Tinggi ke KPK, nggak mungkin mangkrak," kata Syarief
Untuk diketahui, 10 kasus yang menjadi atensi penyidik KPK, dari hasil supervisi bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo yakni.
1.Kasus diduga korupsi dalam pembangunan gedung DPRD Kabupaten Gorontalo pada tahun 2008.
Baca Juga: Ribuan e-KTP Tercecer, Komisi A DPRD DKI Jakarta Panggil Dukcapil
2. Kasus alat pengadaan kesehatan RS Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk RSUD Tani dan Nelayan kabupaten boalemo dan RSUD Pohowanto tahun 2004, yang diduga melibatkan mantan Gubernur Gorontalo.
3. Kasus pada proyek tujuh paket peningkatan pekerjaan jalan delima sebesar Rp. 8.772.000.000 oleh PT. Karunia Jaya pada dinas pekerjaan umum kota Gorontalo Tahun 2015, telah ada 18 tersangka.
4. Kasus pada proyek tujuh paket peningkatan pekerjaan jalan rambutan sebesar Rp. 19.440.000.000, oleh PT. Bumi Mata Kendari pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Gorontalo Tahun 2015, telah ada 18 tersangka.
5. Kasus pada proyek 7 paket peningkatan pekerjaan jalan beringin sebesar Rp. 23.414.430.000,- oleh PT. Lia Bangun Persada pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Gorontalo Tahun 2015, telah ada 19 tersangka.
6. Kasus penyelewengan dana dalam pekerjaan pembangunan pasar rakyat pontolo di desa ombulodata, kecamatan kwandang, kabupaten Gorontalo utara pada dinas koperasi, perindustrian, dan perdagangan Kabupaten Gorontalo utara APBN-TP (tahap I) dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.329.386.000, Tahun 2015 oleh PT. Aneka Karya Pratama.
7. Kasus penyelewengan dana dalam pekerjaan pembangunan pasar rakyat pontolo di desa Ombulodata, kecamatan kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara pada dinas koperasi, perindustrian, dan perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara APBN-TP (tahap I) dengan nilai kontrak sebesar Rp 11.245.000.000, Tahun 2015 oleh PT. Fajar harapan indah dan PT. Catur Indah Agra Sarana.
Berita Terkait
-
Proyek Fiktif PT Waskita Karya, Ketua KPK: Negara Dirugikan Rp 186 Miliar
-
KPK: Lima Proyek Infrastruktur di Jakarta Bermasalah Korupsi, Ini Daftarnya
-
Korupsi Proyek Fiktif, Dua Eks Petinggi PT Waskita Karya Jadi Tersangka
-
Korupsi Pendidikan Bupati Cianjur, KPK Geledah 7 Lokasi dan Sita Satu Mobil
-
Sidang Perdana Kasus Meikarta Digelar di PN Bandung 19 Desember
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
Terkini
-
Buntut Insiden Rapat Revisi UU TNI, 4 Prajurit Segera Disidang: Motif Diduga Dendam Pribadi
-
Pramono All Out Demi Boyong BTS ke JIS: Jamin Bebas Macet dan Akses KRL Langsung!
-
Blokade Selat Hormuz Dianggap Perjudian Trump, Kalau Misi Gagal Ekonomi Dunia Hancur
-
Ikrar Nusa Bakti Sindir Militer: Merasa Dirinya Bukan Dibentuk Oleh Negara
-
MBG Serap Hampir Rp1 Triliun per Hari, BGN Sebut Dana Langsung Mengalir ke Masyarakat
-
Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Laut Merah Milik Siapa? Iran Ancam Mau Menutupnya
-
WALHI Kritik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Satgas PKH: Waspada Ekspansi Militer di Ruang Sipil
-
Melihat Kapal Macet Mau ke Selat Hormuz Berdasarkan Data Pelacakan Maritim