Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Taih Minarno dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Taih dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY).
Dalam perkembangan kasus itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk empat terdakwa perkara suap pembangunan Meikarta, Rabu (19/12/2018).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi Taih Minarno sebagai saksi untuk tersangka NHY terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Empat terdakwa itu adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi dan Fitradjaja Purnama serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen Sitohang.
Dalam dakwaan tersebut, KPK menguraikan peran para terdakwa dalam dugaan pemberian suap pada Bupati Bekasi dan jajarannya serta bagaimana peran terdakwa dengan kepentingan Lippo Group terhadap proyek Meikarta.
"Dugaan peran dan kepentingan korporasi juga menjadi perhatian KPK dalam proses persidangan nanti yang mulai dituangkan pada dakwaan," ungkap Febri.
Sebanyak 9 tersangka KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.
Baca Juga: 4 Tersangka Kasus Meikarta akan Disidang Oleh Majelis Hakim yang Sama
KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.
Keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam. (Antara)
Berita Terkait
-
4 Tersangka Kasus Meikarta akan Disidang Oleh Majelis Hakim yang Sama
-
Sidang Perdana Kasus Meikarta Digelar di PN Bandung 19 Desember
-
Amien Rais Namai Cebong untuk Kereta Api Cepat Pemerintahan Jokowi
-
Kasus Suap Meikarta, Deddy Mizwar Dicecar 31 Pertanyaan oleh KPK
-
Kasus Meikarta, Deddy Mizwar : Wajar KPK Minta Keterangan Saya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Bukan Salah Orang Tuamu, Memang Negara Belum Mampu Beri Terbaik
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat
-
Fakta di Balik Siswa Sekolah Rakyat: 67 Persen dari Keluarga Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara
-
Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik