Suara.com - Sebanyak 1.378.146 keping e-KTP rusak atau invalid dimusnakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari Gudang Aset milik Kemendagri di wilayah Semplak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan pemusnahan jutaan keping e-KTP rusak atau invalid tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan e-KTP Rusak atau Invalid.
"Jadi total di gudang ini ada 1.378.146 keping e-KTP rusak yang disimpan dari tahun 2011 sampai sekarang. Semula memang belum dibakar. Namun karena barang habis pakai, jadi harus dibakar dalam pemusnahannya," katanya, Rabu (19/12/2018).
Hadi menyebut, pemusnahan ini juga dilakukan secera serentak dari seluruh wilayah di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan maupun insiden e-KTP rusak yang tercecer.
"Harapan kita tidak ada lagi e-KTP rusak yang tercecer, atau disalahgunakan oleh oknum dan sebagainya. Jadi sekarang di gudang ini sudah habis. Jika nanti ditemukan lagi e-KTP tercecer berarti ada oknum yang tidak melakukan pemusnahan," jelasnya.
Sementara itu, Dirjen Disdukcapil Zudan Arif Fakrullah mengatakan akan memonitor dan merekap jumlah KTP elektronik yang rusak, terutama bagi pemerintah daerah yang belum memusnahkannya.
"Sampai siang ini dari total 514 daerah , ada 450 daerah yang sudah memusnahkan e-KTP yang rusak, 64 daerah yang belum memusnahkannnya kami tunggu laporannya mudah-mudahan minggu ini selesai. Jumlah total masih kita rekap karena pemusnahan masih berjalan," ucap Zudan.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: DPRD DKI Salahkan Pemerintah Pusat soal e-KTP Tercecer di Duren Sawit
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China