Suara.com - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham mengklaim siap berada di kursi pesakitan apabila berkas penuntan kasus perkara suap PLTU Riau-1 sudah sampai ke meja persidangan. Hal itu disampaikan Idrus sesuai membubuhkan tanda tangan di berkas perkara miliknya yang sudah dilimpahkan kepada ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi hari ini adalah peningkatan untuk tahap kedua. Saya seperti biasa kooperatif. Saya siap untuk menghadapi proses - proses persidangan yang ada," kata Idrus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
Jika kasusnya disidangkan di pengadilan, Idrus ogah membeberkan peran-peran orang - orang yang terlibat dalam kasus suap tersebut. Sebab, mantan Sekjen Partai Golkar itu mengklaim tak sama sekali menikmati uang suap dalam proyek PLTU Riau-1. Klaim itu disampaikan, setelah dirinya mencermati persidangan bos Blackgold Johannes B. Kotjo dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang lebih dulu duduk di kursi pesakitan.
"Enggak (buka peran pihak lain), Jadi gini lho jadi pada saat persidangannya pak Kotjo kan sudah jelas di situ, pak Kotjo selaku terdakwa menyampaikan bahwa Idrus tidak terlibat apa-apa, tidak pernah ikut rapat-rapat, tidak pernah terima uang itu pak Kotjo. Dan ibu Eni juga sudah sampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh bu Eni itu atas inisiatifnya, itu kan fakta kebenaran persidangan," tutup Idrus
Dalam kasus itu, Idrus Marham diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes Budisutrisno Kotjo bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus Marham diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Idrus Marham diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp 4 miliar, sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.
Berita Terkait
-
Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Idrus Marham Segera Naik Persidangan
-
Kemasan Suap Bos Blackgold ke Eni, dari Amplop sampai Kantong Plastik
-
Setnov Beberkan Pertemuan Eni dan Kotjo di Ruang DPR
-
Kotjo: Pak Sofyan Tak Pernah Tanya Fee Proyek PLTU Riau-1
-
KPK Periksa 3 Saksi untuk Idrus Marham di Kasus Suap PLTU Riau-1
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
Terkini
-
Eks Panglima TNI Sebut Prabowo Bisa Kena Imbas Pelanggaran HAM Berat jika Tak Copot Kapolri
-
Minta Bekingan LPSK, Keluarga Arya Daru Kini Diteror Kiriman Aneh Termasuk Bunga Kamboja!
-
Sindiran Ferry Irwandi: Polisi, TNI, Kini DPR Ikut Jadi Ancaman
-
KLH Temukan Sumber Pencemaran Radioaktif di Serang
-
Diperiksa KPK Pakai Peci Hitam, Eks Wamenaker Noel: Ini Simbol
-
Enam Pelaku Pembakaran Gedung DPRD Makassar dan Sulsel Dibebaskan
-
Pagar Laut Cilincing Blokade Nelayan Melaut, Pramono: Kami Tak Keluarkan Izin, Ini Kewenangan KKP
-
Terungkap Siapa Yudo Sadewa! Anak Menkeu Baru Ini Ternyata Trader Kripto
-
KPK Periksa Deputi Gubernur BI, Dalami Dugaan 'Kongkalikong' Dana CSR
-
Rahayu Saraswati Jadi Menpora Usai Mundur dari DPR? Ini Jawaban Partai Gerindra