Suara.com - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham mengklaim siap berada di kursi pesakitan apabila berkas penuntan kasus perkara suap PLTU Riau-1 sudah sampai ke meja persidangan. Hal itu disampaikan Idrus sesuai membubuhkan tanda tangan di berkas perkara miliknya yang sudah dilimpahkan kepada ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi hari ini adalah peningkatan untuk tahap kedua. Saya seperti biasa kooperatif. Saya siap untuk menghadapi proses - proses persidangan yang ada," kata Idrus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
Jika kasusnya disidangkan di pengadilan, Idrus ogah membeberkan peran-peran orang - orang yang terlibat dalam kasus suap tersebut. Sebab, mantan Sekjen Partai Golkar itu mengklaim tak sama sekali menikmati uang suap dalam proyek PLTU Riau-1. Klaim itu disampaikan, setelah dirinya mencermati persidangan bos Blackgold Johannes B. Kotjo dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih yang lebih dulu duduk di kursi pesakitan.
"Enggak (buka peran pihak lain), Jadi gini lho jadi pada saat persidangannya pak Kotjo kan sudah jelas di situ, pak Kotjo selaku terdakwa menyampaikan bahwa Idrus tidak terlibat apa-apa, tidak pernah ikut rapat-rapat, tidak pernah terima uang itu pak Kotjo. Dan ibu Eni juga sudah sampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh bu Eni itu atas inisiatifnya, itu kan fakta kebenaran persidangan," tutup Idrus
Dalam kasus itu, Idrus Marham diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes Budisutrisno Kotjo bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.
Idrus Marham diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Idrus Marham diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp 4 miliar, sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.
Berita Terkait
-
Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Idrus Marham Segera Naik Persidangan
-
Kemasan Suap Bos Blackgold ke Eni, dari Amplop sampai Kantong Plastik
-
Setnov Beberkan Pertemuan Eni dan Kotjo di Ruang DPR
-
Kotjo: Pak Sofyan Tak Pernah Tanya Fee Proyek PLTU Riau-1
-
KPK Periksa 3 Saksi untuk Idrus Marham di Kasus Suap PLTU Riau-1
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag