Suara.com - Staf ahli DPR, Tahta Maharaya membeberkan pemberian uang dari Ratna, sekretaris pribadi bos Blackgold Johannes B. Kotjo yang dilakukan secara bertahap. Pemberian uang dari Johannes Kotjo melalui Tahta itu ditujukan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.
Soal pemberian uang itu disampaikan Tahta saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Menurutunya, pemberian uang pertama kali terjadi ketika dirinya disuruh Eni untuk menyambangi kantor Kotjo, Graha BIP di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 2017 lalu.
"Itu, Ratna serahkan amplop ke saya," kata Tahta dalam persidangan.
Tanpa mengecek isinya, Tahta mengaku langsung memberikan amplop itu kepada Eni Saragih. Dia mengaku baru mengetahu isi amplop itu berisi uang Rp 2 miliar saat kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di KPK.
"Itu saya tahu pas penyidikan di KPK, yang ternyata isinya cek dengan nominal Rp 2 miliar," ujar Tahta.
Selanjutnya, Tahta kembali mendapatkan titipan uang pada Maret 2018 dari Ratna. Ketika itu, kata dia, Ratna memberika dua buah kantong plastik hitam. Kembali, Tahta mengaku tak mengetahui apa isi plastik hitam tersebut.
"Dua kantong plastik hitam. Enggak tahu isinya apa juga waktu itu," ujar Tahta.
Lagi-lagi, Tahta mengklaim baru tahu jika dua buah plastik berisi uang berjumlah Rp 2 miliar ketika kasus suap PLTU-1 yang menjerat Eni masih disidik KPK.
Baca Juga: Thailand Jadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Legalkan Ganja
Tahta kembali mengungkapkan pada pertemuan ketiga, pada 8 Juni 2018, Ratna kembali memberikan uang yang dibalut tas paper bag warna cokelat dan langsung diserahkan kepada Eni Saragih.
"Saya dikasih lagi paper bag sudah dibungkus rapi. Bungkusan itu juga serahkan ke Bu Eni. Di penyidikan jumlahnya Rp 250 juta," ungkap Tahta.
Dia mengaku, terakhir kali menerima tiga amplop dari Ratna pada 13 Juli 2018 lalu. Total uang yang disimpan dalam tiga amplop tersebut berjumlah Rp 500 juta.
Berita Terkait
-
Gunakan Staf dan Kode, Cara Eni Terima Suap Bos PT Borneo Samin Tan
-
Setnov Beberkan Pertemuan Eni dan Kotjo di Ruang DPR
-
Kotjo: Pak Sofyan Tak Pernah Tanya Fee Proyek PLTU Riau-1
-
Kasus Proyek PLTU Riau-1, Setnov Bakal Bersaksi untuk Terdakwa Eni Saragih
-
Tak Mau Banding, Kotjo Ikhlas Divonis 2,8 Tahun Penjara
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
'Pengadilan Jadi Dagelan', Kritik Keras Mahfud MD di 28 Tahun Reformasi
-
Geger! Artis Twisha Sharma Tewas Misterius di Rumah, Diduga Disiksa Suami yang Seorang Pengacara
-
Makin Panas, Makin Banyak AC: Mengapa Kota Tetap Perlu Solusi Iklim Kolektif?
-
Usai Bertemu Xi Jinping, AS akan Berunding Damai dengan Iran usai Idul Adha
-
Diduga Diancam Pakai Pistol dan Disandera, Ilma Sani Polisikan Oknum GRIB Jaya
-
Rumah Sakit Ebola di Kongo Dibakar Keluarga Pasien Terjangkit, Dilarang Bawa Jenazah Keluar RS
-
Tak Cukup Gaji Puluhan Juta? Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp2,9 Miliar, Terancam Dicopot
-
Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara
-
Manfaat Baru untuk Kurir SPX Express, dari Umrah hingga Beasiswa S1 untuk Anak
-
Kondisi Sudah Darurat, Sejumlah Dosen UPN Veteran Yogyakarta Diduga Lakukan Kekerasan Seksual