Suara.com - Staf ahli DPR, Tahta Maharaya membeberkan pemberian uang dari Ratna, sekretaris pribadi bos Blackgold Johannes B. Kotjo yang dilakukan secara bertahap. Pemberian uang dari Johannes Kotjo melalui Tahta itu ditujukan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.
Soal pemberian uang itu disampaikan Tahta saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/12/2018).
Menurutunya, pemberian uang pertama kali terjadi ketika dirinya disuruh Eni untuk menyambangi kantor Kotjo, Graha BIP di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 2017 lalu.
"Itu, Ratna serahkan amplop ke saya," kata Tahta dalam persidangan.
Tanpa mengecek isinya, Tahta mengaku langsung memberikan amplop itu kepada Eni Saragih. Dia mengaku baru mengetahu isi amplop itu berisi uang Rp 2 miliar saat kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan di KPK.
"Itu saya tahu pas penyidikan di KPK, yang ternyata isinya cek dengan nominal Rp 2 miliar," ujar Tahta.
Selanjutnya, Tahta kembali mendapatkan titipan uang pada Maret 2018 dari Ratna. Ketika itu, kata dia, Ratna memberika dua buah kantong plastik hitam. Kembali, Tahta mengaku tak mengetahui apa isi plastik hitam tersebut.
"Dua kantong plastik hitam. Enggak tahu isinya apa juga waktu itu," ujar Tahta.
Lagi-lagi, Tahta mengklaim baru tahu jika dua buah plastik berisi uang berjumlah Rp 2 miliar ketika kasus suap PLTU-1 yang menjerat Eni masih disidik KPK.
Baca Juga: Thailand Jadi Negara Asia Tenggara Pertama yang Legalkan Ganja
Tahta kembali mengungkapkan pada pertemuan ketiga, pada 8 Juni 2018, Ratna kembali memberikan uang yang dibalut tas paper bag warna cokelat dan langsung diserahkan kepada Eni Saragih.
"Saya dikasih lagi paper bag sudah dibungkus rapi. Bungkusan itu juga serahkan ke Bu Eni. Di penyidikan jumlahnya Rp 250 juta," ungkap Tahta.
Dia mengaku, terakhir kali menerima tiga amplop dari Ratna pada 13 Juli 2018 lalu. Total uang yang disimpan dalam tiga amplop tersebut berjumlah Rp 500 juta.
Berita Terkait
-
Gunakan Staf dan Kode, Cara Eni Terima Suap Bos PT Borneo Samin Tan
-
Setnov Beberkan Pertemuan Eni dan Kotjo di Ruang DPR
-
Kotjo: Pak Sofyan Tak Pernah Tanya Fee Proyek PLTU Riau-1
-
Kasus Proyek PLTU Riau-1, Setnov Bakal Bersaksi untuk Terdakwa Eni Saragih
-
Tak Mau Banding, Kotjo Ikhlas Divonis 2,8 Tahun Penjara
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Lansia di Gunungkidul Ternyata Pelajar, Kini Dititipkan ke LPKA
-
Bukan Kasus Biasa: Tersangka Pembakar Mushola di Maluku Tenggara Terancam 9 Tahun Penjara
-
Satpol PP Sita Ribuan Botol Miras dari Sejumlah Warung dan Gudang di Jakarta Barat
-
Pasca OTT Bea Cukai, KPK Gandeng Inspektorat Kemenkeu Bahas Pencegahan Korupsi
-
Eks Pimpinan KPK Bingung Soal Dakwaan di Perkara Pertamina: Ini Apa Sih Esensinya?
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Impor Barang KW ke Dirjen Bea Cukai
-
Dinamika Kepemimpinan Kampus di Sulsel Uji Netralitas dan Independensi Akademik
-
Eks Jubir Tessa Mahardhika Sugiarto Resmi Dilantik Jadi Direktur Penyelidikan KPK
-
Bareskrim Angkut Isi Toko Emas di Nganjuk, Telusuri TPPU Hasil Tambang Ilegal Kalbar
-
Skandal Parkir Liar Cempaka Putih: Oknum Dishub Diduga Pasok Atribut, Pramono Anung Ancam Pecat