Suara.com - Belum 'kering' pemberitaan bencana tsunami Selat Sunda di Pandeglang, Banten dikagetkan dengan pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di rumah sakit milik pemerintah daerah Banten. Pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda bukan kali pertama jika pekerja pemerintah yang korupsi.
Selain bencana alam seperti tsunami Selat Sunda, banjir, longsor, puting beliung dan sebagainya, provinsi yang berada di ujung barat Pulau Jawa ini masih diterpa isu korupsi yang tak kunjung sepi.
Catatan BantenNews.co.id (jaringan Suara.com) yang ditulis Wahyu Arya, menunjukkan bahwa praktik korupsi di Banten tidak kenal sektor. Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga dana bencana pernah terjadi dan berakhir di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Pada 28 Maret 2016 silam majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Kepala Desa Tengkurak, Kabupaten Serang, Banten, Senin (28/3/2016) silam. Keempatnya terbukti menilap duit bantuan untuk korban puting beliung senilai Rp580 juta pada tahun 2012.
Keempat terdakwa tersebut, Samsudin Nur, Saefullah, Hasanudin, dan M. Sakam. Selain divonis satu tahun penjara para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa Samsudin Nur, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp15 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Jesden Purba membacakan amar putusan kala itu.
Vonis yang dijatuhkan Jesden Purba itu sama dengan tiga terdakwa lainya M. Sakam, Saefullah dan Hasanudin dengan pidana penjara selama satu tahun. Perbedaan hukuman yang dijatuhkan kepada ketiganya hanya berbeda untuk uang pengganti dari dana korupsi yang dinikmatinya.
Tidak selesai di situ, aksi sadis korupsi juga terjadi dalam proyek pembangunan tempat penampungan korban (shelter) tsunami di Pandeglang, Banten. Kasus senilai Rp18 miliar dari anggaran APBN 2014 ini menyeret tiga orang terpidana. Dua tersangka yaitu Direktur PT Tidar Sejahtera Takwin Ali Muchtar dan PPK dari Kementerian Pekerjaan Umum bernama Ahmad Gunawan.
Padahal, shelter itu dibuat untuk meminimalisasi dan evakuasi korban tsunami. Belum rampung proyek ini, dua pengusaha dan satu pejabat kementerian bancakan duit shelter tsunami. Gedung shelter tersebut kini mangkrak dan kumuh serta kerap jadi tempat mesum.
Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, menyatakan terdakwa Takwin Ali Muchtar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair.
Baca Juga: Hormati Korban Tsunami, Tak Ada Kembang Api di Semarang Bridge Fountain
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian putusan PN Tipikor Serang.
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 4,7 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap majelis.
Vonis di atas juga dijatuhkan kepada Ahmad Gunawan, PPK dari Kementerian Pekerjaan Umum yaitu 15 bulan penjara. Tapi Gunawan hukuman uang penggantinya lebih rendah.
“Membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta. Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terrpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.”
Aktivis antikorupsi sekaligus Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp) Banten, Uday Suhada menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan penderitaan rakyat Banten yang harus kehilangan ratusan nyawa keluarga, rumah, harta benda dan pekerjaan akibat terjangan tsunami belum lama ini.
Berita Terkait
-
Kunjungi Makam Bani dan Andi, Ifan Seventeen Sudah Ceria
-
Delapan Jenazah Korban Tsunami Belum Teridentifikasi, Ini Ciri-cirinya
-
Beroperasi Pasca Tsunami, Wakil Wali Kota Serang Segel Tempat Hiburan Malam
-
Kemenkes Pastikan Obat dan Tenaga Kesehatan Cukup di Lampung Selatan
-
Masih Menganggur, Nelayan di Pandeglang Khawatir Mengalami Kecelakaan Laut
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati