Suara.com - Belum 'kering' pemberitaan bencana tsunami Selat Sunda di Pandeglang, Banten dikagetkan dengan pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di rumah sakit milik pemerintah daerah Banten. Pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda bukan kali pertama jika pekerja pemerintah yang korupsi.
Selain bencana alam seperti tsunami Selat Sunda, banjir, longsor, puting beliung dan sebagainya, provinsi yang berada di ujung barat Pulau Jawa ini masih diterpa isu korupsi yang tak kunjung sepi.
Catatan BantenNews.co.id (jaringan Suara.com) yang ditulis Wahyu Arya, menunjukkan bahwa praktik korupsi di Banten tidak kenal sektor. Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga dana bencana pernah terjadi dan berakhir di meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Pada 28 Maret 2016 silam majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Kepala Desa Tengkurak, Kabupaten Serang, Banten, Senin (28/3/2016) silam. Keempatnya terbukti menilap duit bantuan untuk korban puting beliung senilai Rp580 juta pada tahun 2012.
Keempat terdakwa tersebut, Samsudin Nur, Saefullah, Hasanudin, dan M. Sakam. Selain divonis satu tahun penjara para terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa Samsudin Nur, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp15 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Jesden Purba membacakan amar putusan kala itu.
Vonis yang dijatuhkan Jesden Purba itu sama dengan tiga terdakwa lainya M. Sakam, Saefullah dan Hasanudin dengan pidana penjara selama satu tahun. Perbedaan hukuman yang dijatuhkan kepada ketiganya hanya berbeda untuk uang pengganti dari dana korupsi yang dinikmatinya.
Tidak selesai di situ, aksi sadis korupsi juga terjadi dalam proyek pembangunan tempat penampungan korban (shelter) tsunami di Pandeglang, Banten. Kasus senilai Rp18 miliar dari anggaran APBN 2014 ini menyeret tiga orang terpidana. Dua tersangka yaitu Direktur PT Tidar Sejahtera Takwin Ali Muchtar dan PPK dari Kementerian Pekerjaan Umum bernama Ahmad Gunawan.
Padahal, shelter itu dibuat untuk meminimalisasi dan evakuasi korban tsunami. Belum rampung proyek ini, dua pengusaha dan satu pejabat kementerian bancakan duit shelter tsunami. Gedung shelter tersebut kini mangkrak dan kumuh serta kerap jadi tempat mesum.
Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, menyatakan terdakwa Takwin Ali Muchtar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair.
Baca Juga: Hormati Korban Tsunami, Tak Ada Kembang Api di Semarang Bridge Fountain
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian putusan PN Tipikor Serang.
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 4,7 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap majelis.
Vonis di atas juga dijatuhkan kepada Ahmad Gunawan, PPK dari Kementerian Pekerjaan Umum yaitu 15 bulan penjara. Tapi Gunawan hukuman uang penggantinya lebih rendah.
“Membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta. Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terrpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.”
Aktivis antikorupsi sekaligus Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp) Banten, Uday Suhada menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan penderitaan rakyat Banten yang harus kehilangan ratusan nyawa keluarga, rumah, harta benda dan pekerjaan akibat terjangan tsunami belum lama ini.
Berita Terkait
-
Kunjungi Makam Bani dan Andi, Ifan Seventeen Sudah Ceria
-
Delapan Jenazah Korban Tsunami Belum Teridentifikasi, Ini Ciri-cirinya
-
Beroperasi Pasca Tsunami, Wakil Wali Kota Serang Segel Tempat Hiburan Malam
-
Kemenkes Pastikan Obat dan Tenaga Kesehatan Cukup di Lampung Selatan
-
Masih Menganggur, Nelayan di Pandeglang Khawatir Mengalami Kecelakaan Laut
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?