Suara.com - Pengacara Syarif Adnan Baharuddin, Memed Adiwinata menyebutkan Rizki Amelia (RA) diberhentikan sementara sebagai staf ahli anggota pengawas BPJS Ketenagakerjaan bukan karena terlibat skandal dengan kliennya. Menurutnya, Amelia kena sanksi skors karena dianggap tidak disiplin.
Menurutnya, pemberian skors tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku dalam manajamen Dewan Pengawas BPJS Ketenegakerjaan.
"Perlu diketahui, RA bukan dipecat melainkan diskors karena tingkah lakunya," kata Memed Adiwinata di gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2018).
Saat ditanya awak media seperti apa tingkah laku Amelia selama bekerja sebagai staf ahli Syarif, Memed enggan menjelaskan. Namun, Memed memastikan Amel melakukan kesalahan berat sebagai pegawai sehingga layak untuk diskors.
"Sekarang kan temen temen sudah punya logika bagaimana orang sampai diskors pasti ada yang tidak sesuai dengan aturan, Bukan karena masalah personal," terangnya.
Sampai saat ini, Memed menegaskan jika Amelia masih terdaftar sebagai pegawai BPJS.
Sebelumnya, Amelia yang diduga korban pemerkosaan eks anggota pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syarif Adnan Baharuddin sempat menerima skorsing dari pihak Dewan Pengawas BPJS. Skorsing itu ternyata telah habis sejak 31 Desember tahun lalu.
Menanggapi hal tersebut Amelia mengaku belum berfikir untuk kembali bekerja sebagai staf ahli di BPSJ Ketenagakerjaan.
"Saya belum tahu karena belum terpikir kembali atau tidak ke BPJS setelah perlakuan (aksi pemerkosaan) ini," kata Amel Hal itu dikataknya saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (2/1/2018).
Baca Juga: Ngaku Bingung Didesak Mundur, Waketum PAN Jelaskan Kondisi di Dapil
Lebih lanjut dirinya juga belum berkomunikasi dengan pihak BPJS TK terkait hal tersebut. Pihak BPJS belum memberikan kejelasan terkait status kepegawaian Amelia pasca kasus ini bergulir.
"Sampai saat ini saya belum dengar dari BPJS TKnya langsung untuk mencabut atau bagaimana pertanggung jawban pihak mereka. Karena sampai saat ini email koorporet saya pun mash di deaktif langsung . Begitu terkena status phk semua langsung di cabut," bebernya
Berita Terkait
-
Dituduh Jadi Pemerkosa, Eks Pejabat BPJS Polisikan Amel dan Ade Armando
-
Akibat Kecanduan Nonton Bokep di HP, Kasus Pemerkosaan di Jambi Meningkat
-
Trauma Diperkosa Eks Atasan, Amel Pikir-pikir Kembali Kerja di BPJS
-
Korban Pemerkosaan: Rekrutmen Staf Ahli BPJS Tergantung Selera Dewan
-
Ajak Nonton Film Porno dan Dikasih Upah, Taktik Kakek CN Cabuli Cucu
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS
-
H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu
-
KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026
-
Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa
-
Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh
-
PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan
-
Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan
-
Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen
-
BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah