Suara.com - Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief resmi melaporkan lima orang besar terkait kasus pencemaran nama baik. Lima orang tersebut dituding mencemarkan nama karena menuding Andi Arief menyebarkan berita hoaaks terkait 7 kontainer surat suara tercoblos.
Lima pihak yang dilaporkan Andi Arief diantaranya Ali Moechtar Ngabalin dari kantor kepala staf kepresiden RI, Irfan Pulungan direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi - Maruf, Arya Sinulingga jubir TKN JKW - Maruf Amin, Guntur Romli selaku Jubir partai PSI, yang kelima Hasto Kristianto selaku sekjen PDI Perjuangan. Laporan tersebut terdaftar dalam STTL/023/I/2019/BARESKRIM.
Laporan tersebut merupakan bentuk respon dari laporan sebelumnya yang menuding Andi Arief sebagai penyebar berita hoaks. Hal itu dibenarkan kuasa hukum Arief, Irwin Idrus saat ditemui di Bareskirm Mabes Polri, Senin (7/1/2019).
"Hari ini Pak Andi Arief sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya di rugikan, dicemarkan nama baiknya itu juga melaporkan balik kepada pihak pihak yang dianggap telah melanggar haknya," ujar Irwin.
Salah satu barang bukti yang dibawa Irwin yakni rekaman Ali Moechtar Ngabalin saat diwawancara stasiun televisi swasta. Dalam rekaman wawancaranya, Ngabalin terang terangan menuduh Andi penyebar Hoax.
"Buktinya untuk Pak Ngabalin misal ada rekaman Prime Time News di Metro TV statement dia menyebutkan bahwa pak andi arief menyebarkan berita bohong, sengaja mencemarkan sehingga menimbulkan kegaduhan," jelasnya.
Tudingan ini sangat mengusik klienya. Bukan hanya Andi Arief secara pribadi, keluarga Andi Arief juga ikut terusik dengan pemberitaan tersebut.
"Paling dikorbankan kan keluarga beliau, jadi ada istri dan anaknya yang sudah terganggu kehidupanya dan sangat tercemar nama baik keluarganya," bebernya.
Kelimanya dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, kemudian pasal 27 ayat 3 UU ITE (tentang) penyebarluasan atau pendistribusian informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pihaknya berharap aparat kepolisian dapar memproses kasus ini dengan cepat dan adil.
Baca Juga: Kasus Andi Arief, Fadli Zon: Demokrasi Jangan Dinodai dengan Kriminalisasi
"Tentu saja kita lihat proses penyelidikan oleh pihak kepolisian bagaimana kedua pasal itu bisa dibuktikan atau tidak. Jadi kita tunggu saja perkembangan prosesnya di kepolisian” tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?
-
Jokowi Dukung Gelar Pahlawan, Gibran Puji-puji Jasa Soeharto Bapak Pembangunan
-
Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak di SMAN 72, Catatan Pelaku Turut Disita
-
Ledakan SMAN 72: Jejak TikTok Terduga Pelaku 8 Jam Sebelum Kejadian Ungkap Hal Mengejutkan!
-
Polisi Dalami Motif Ledakan SMAN 72, Dugaan Bullying hingga Paham Ekstrem Diselidiki
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
-
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Adalah Siswa Sendiri, Kapolri Ungkap Kondisinya
-
Kawanan Begal Pembacok Warga Baduy di Jakpus Masih Berkeliaran, Saksi dan CCTV Nihil, Kok Bisa?
-
Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun
-
Lihat Rumahnya Porak-poranda Dijarah, Ahmad Sahroni Pilih Beri 'Amnesti': Kalau Balikin, Aman!