Suara.com - Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief resmi melaporkan lima orang besar terkait kasus pencemaran nama baik. Lima orang tersebut dituding mencemarkan nama karena menuding Andi Arief menyebarkan berita hoaaks terkait 7 kontainer surat suara tercoblos.
Lima pihak yang dilaporkan Andi Arief diantaranya Ali Moechtar Ngabalin dari kantor kepala staf kepresiden RI, Irfan Pulungan direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi - Maruf, Arya Sinulingga jubir TKN JKW - Maruf Amin, Guntur Romli selaku Jubir partai PSI, yang kelima Hasto Kristianto selaku sekjen PDI Perjuangan. Laporan tersebut terdaftar dalam STTL/023/I/2019/BARESKRIM.
Laporan tersebut merupakan bentuk respon dari laporan sebelumnya yang menuding Andi Arief sebagai penyebar berita hoaks. Hal itu dibenarkan kuasa hukum Arief, Irwin Idrus saat ditemui di Bareskirm Mabes Polri, Senin (7/1/2019).
"Hari ini Pak Andi Arief sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya di rugikan, dicemarkan nama baiknya itu juga melaporkan balik kepada pihak pihak yang dianggap telah melanggar haknya," ujar Irwin.
Salah satu barang bukti yang dibawa Irwin yakni rekaman Ali Moechtar Ngabalin saat diwawancara stasiun televisi swasta. Dalam rekaman wawancaranya, Ngabalin terang terangan menuduh Andi penyebar Hoax.
"Buktinya untuk Pak Ngabalin misal ada rekaman Prime Time News di Metro TV statement dia menyebutkan bahwa pak andi arief menyebarkan berita bohong, sengaja mencemarkan sehingga menimbulkan kegaduhan," jelasnya.
Tudingan ini sangat mengusik klienya. Bukan hanya Andi Arief secara pribadi, keluarga Andi Arief juga ikut terusik dengan pemberitaan tersebut.
"Paling dikorbankan kan keluarga beliau, jadi ada istri dan anaknya yang sudah terganggu kehidupanya dan sangat tercemar nama baik keluarganya," bebernya.
Kelimanya dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, kemudian pasal 27 ayat 3 UU ITE (tentang) penyebarluasan atau pendistribusian informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pihaknya berharap aparat kepolisian dapar memproses kasus ini dengan cepat dan adil.
Baca Juga: Kasus Andi Arief, Fadli Zon: Demokrasi Jangan Dinodai dengan Kriminalisasi
"Tentu saja kita lihat proses penyelidikan oleh pihak kepolisian bagaimana kedua pasal itu bisa dibuktikan atau tidak. Jadi kita tunggu saja perkembangan prosesnya di kepolisian” tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Tolak Intimidasi Sejak Dini: Ratusan Siswa SMAN Titian Teras Jambi Gelar Deklarasi Anti-Perundungan
-
Sayap Tanpa Rupa, Terbang Tanpa Suara
-
7 Rekomendasi Hadiah Ulang Tahun untuk Wanita Taurus
-
Prancis Bernasib Sial, Tapi Rekor Kylian Mbappe Jelang Final Piala Dunia 2026 Bikin Ngeri
-
Masuki Babak Baru, One Hundred Years of Solitude: Part Two Rilis 5 Agustus
-
IHSG Terbang 4,24% Sepekan, Market Cap Naik Jadi Rp10.749 Triliun
-
Tak Perlu Jadi Juara Dunia, Raih Peringkat Ketiga Sudah Cukup Bikin Inggris Catat Sejarah Besar!
-
Setir Mobil Bergetar Hebat Saat Kecepatan Tinggi? Kenali "Kode" Bahayanya dan Solusi Jitunya
-
Michael Olise Mengubur Rekor Assist Pele Setelah Bertahan Setengah Abad di Piala Dunia
-
Final Piala Dunia 2026 Tayang di Mana? Ini Cara Menonton Gratis dan Berbayar