Suara.com - Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief resmi melaporkan lima orang besar terkait kasus pencemaran nama baik. Lima orang tersebut dituding mencemarkan nama karena menuding Andi Arief menyebarkan berita hoaaks terkait 7 kontainer surat suara tercoblos.
Lima pihak yang dilaporkan Andi Arief diantaranya Ali Moechtar Ngabalin dari kantor kepala staf kepresiden RI, Irfan Pulungan direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi - Maruf, Arya Sinulingga jubir TKN JKW - Maruf Amin, Guntur Romli selaku Jubir partai PSI, yang kelima Hasto Kristianto selaku sekjen PDI Perjuangan. Laporan tersebut terdaftar dalam STTL/023/I/2019/BARESKRIM.
Laporan tersebut merupakan bentuk respon dari laporan sebelumnya yang menuding Andi Arief sebagai penyebar berita hoaks. Hal itu dibenarkan kuasa hukum Arief, Irwin Idrus saat ditemui di Bareskirm Mabes Polri, Senin (7/1/2019).
"Hari ini Pak Andi Arief sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya di rugikan, dicemarkan nama baiknya itu juga melaporkan balik kepada pihak pihak yang dianggap telah melanggar haknya," ujar Irwin.
Salah satu barang bukti yang dibawa Irwin yakni rekaman Ali Moechtar Ngabalin saat diwawancara stasiun televisi swasta. Dalam rekaman wawancaranya, Ngabalin terang terangan menuduh Andi penyebar Hoax.
"Buktinya untuk Pak Ngabalin misal ada rekaman Prime Time News di Metro TV statement dia menyebutkan bahwa pak andi arief menyebarkan berita bohong, sengaja mencemarkan sehingga menimbulkan kegaduhan," jelasnya.
Tudingan ini sangat mengusik klienya. Bukan hanya Andi Arief secara pribadi, keluarga Andi Arief juga ikut terusik dengan pemberitaan tersebut.
"Paling dikorbankan kan keluarga beliau, jadi ada istri dan anaknya yang sudah terganggu kehidupanya dan sangat tercemar nama baik keluarganya," bebernya.
Kelimanya dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, kemudian pasal 27 ayat 3 UU ITE (tentang) penyebarluasan atau pendistribusian informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pihaknya berharap aparat kepolisian dapar memproses kasus ini dengan cepat dan adil.
Baca Juga: Kasus Andi Arief, Fadli Zon: Demokrasi Jangan Dinodai dengan Kriminalisasi
"Tentu saja kita lihat proses penyelidikan oleh pihak kepolisian bagaimana kedua pasal itu bisa dibuktikan atau tidak. Jadi kita tunggu saja perkembangan prosesnya di kepolisian” tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti