Suara.com - Berkas perkara kasus berita bohong atau hoaks yang menjerat aktivis Ratna Sarumpaet kembali di limpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (10/1/2019). Berkas tersebut sebelumnya dikembalikan kejaksan ke penyidik Polda Metro Jaya lantaran belum lengkap.
"Ya hari ini kita serahkan kembali berkas perkara Ibu Ratna Sarumpaet," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis (10/1/2019).
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya pada Kamis 22 November 2018.
Pihak Kejati DKI menilai berkas tersebut belum lengkap atau masih ada kekurangan syarat formil dan materiil, sehingga berkas dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi oleh penyidik kepolisian. Karena berkas belum lengkap, kasus Ratna belum bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Ratna ditangkap polisi, pada Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya.
Aktivis kemanusiaan itu disangkakan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polisi Akan Limpahkan Berkas Perkara Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Pekan Ini
-
Polisi Kembali Limpahkan Berkas Perkara Ratna Sarumpaet Senin Pekan Depan
-
Berkas Perkara Ratna Sarumpaet Bakal Dilimpahkan Lagi ke Kejaksaan
-
Buntut Keroyok TNI, Suci Jadi Teman Ratna Sarumpaet di Penjara
-
Ratna Sarumpaet Pulangkan Dana Sponsor Rp 10 Juta ke Pemprov DKI
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!