Suara.com - Bawaslu: Salam 2 Jari Anies Tak Penuhi Unsur Pidana
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah memastikan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbebas dari ancaman pidana akibat salam dua jari yang dilakukannya saat menghadiri Konfernas Partai Gerindra.
Sebab, segala dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pelanggaran. Berdasarkan hasil rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bogor, diputuskan perkara Anies tidak dilanjutkan.
"Kesimpulannya pelanggaran tidak memenuhi unsur pelanggaran, sehingga dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan dalam proses selanjutnya," kata Irvan saat dihubungi, Jumat (11/1/2019).
Ia mengatakan, kehadiran Anies sebagai kepala daerah dalam acara politik juga sudah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Terlebih, acara yang dihadiri oleh Anies bukanlah kampanye, melainkan acara rapat internal tahunan Partai Gerindra. Kehadiran Anies dalam acara dianggap biasa.
"Pak Anies sudah menyampaikan pemberitahuan akan menghadiri acara tersebut ke Kemendagri, Anies juga bukan menghadiri kampanye.”
Sebelumnya, Anies diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Bogor selama kurang lebih satu jam, dimulai pukul 13.00 WIB hingga 14.15 WIB.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Bawaslu RI itu, Anies dicecar sebanyak 27 pertanyaan seputar kehadirannya dalam Konfernas Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12/2018).
Baca Juga: Mantan Suami Nikita Mirzani Masih Beri Nafkah ke Anak, Ini Buktinya
Bawaslu juga menyampaikan video berisi pidato sambutan Anies dalam acara itu dan menanyakan maksud pidato Anies.
Selain itu, Bawaslu juga sempat mempertanyakan jari telunjuk dan jempol atau salam dua jari khas pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Berita Terkait
-
Usai Diperiksa Bawaslu, Bima Arya Jelaskan Pose Satu Jari di Kampanye Maruf
-
Salam 2 Jari Dipersoalkan, Anies: Harusnya Tak Perlu Jadi Fokus Pembicaraan
-
Bawaslu Soroti Rencana Tablig Akbar PA 212 di Solo
-
KJP Plus Sudah Alih Fungsi, Pengamat Kritik Anies Baswedan
-
Salam Dua Jari di Acara Gerindra, Anies Terancam 3 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Ada Tato Wajah Taufik di Tubuh Yuvita, Polisi Cium Siasat Love Bombing Sebelum Disiksa
-
Real Madrid Kirim Bantuan Rp 20,3 Miliar ke Korban Gempa Bumi Venezuela
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
PKB Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi: Mau Gabung PSI Pun Itu Hak Beliau
-
Viral PMI Asal Cianjur Diduga Disiksa di Libya, Kemlu Ungkap Kondisinya
-
Jurist Tan dan Fiona Handayani Lampaui Wewenang sebagai Stafsus Nadiem Makarim
-
Polda Metro Jaya Buru Aset Hanania Travel, Korban Umrah Berpeluang Tetap Diberangkatkan
-
Arti Mawar Kuning yang Buat Nadiem Makarim Menangis dan Peluk Erat Driver Ojol di Pengadilan Tipikor
-
MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR
-
Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?