Suara.com - Pidato Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang menyoroti soal gaji juru parkir (jukir) kini menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Sebab, Ketua Umum Partai Gerindra menyebutkan jika gaji jukir sama besarnya dengan gaji seorang dokter.
Sejak gaji jukir dan guru yang disampaikan Prabowo menjadi polemik, Suara.com pun mencoba untuk mencari fakta yang sebenarnya untuk bisa membuktikan pernyataaan Prabowo.
Saat ditemui Suara.com, Manajer operasional parkir Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Iwan Setiawan mengklaim gaji yang diterapkan untuk kepada juru parkir (jukir) resmi di Pasar Tanah Abang telah memenuhi standar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Menurutnya, para jukir itu menerima gaji sebesar Rp 3,7 juta per bulan. Bahkan, menurutnya, gaji jukir juga akan mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen, yakni menjadi Rp 3.940.973. Hal itu, kata dia sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2018.
"Gaji juru parkir sudah memenuhi UMP, rata-rata (gaji) mereka 3,7 juta ya, nanti akan naik juga kalau UMP naik," kata Iwan Setiawan kepada Suara.com, Selasa (15/1/2019).
Terpisah, Robert yang sehari-hari bekerja sebagai jukir liar memgaku hanya mendapatkan untung sebesar Rp 900 ribu selama sebulan. Robert biasa mangkal di rumah makan di kawasan Jalan Mas Mansyur.
"Sehari 30 ribu, ya kalo sebulan sekitar 900 artinya, enggak kenal hari libur," kata Robet juru parkir rumah makan.
Sama halnya dengan Robert, Sahrija, jukir liar yang ditemui Suara.com di rumah makan, Jalan Wahid Hasyim mengaku jika dikalkulasikan selama sebulan, pendapatannya hanya sebesar Rp 900 ribu.
"Paling dapat buat rokok sama makan aja, kalau sebulan enggak bisa ditotal, tapi kalau sehari ya paling Rp 50-60 ribu," kata Sahrija.
Baca Juga: Akui Telepon Neneng soal Perizinan Meikarta, Mendagri: Salahnya di Mana?
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng Mohammad Faqih tak menampik kalau kesejahteraan dokter di Indonesia masih kurang. Daeng menyebutkan masih banyak dokter umum di Indonesia yang berpenghasilan di bawah Rp 3 juta.
Berita Terkait
-
Gaji Juru Parkir Rumah Makan Padang 3 Kali di Bawah Gaji Dokter
-
Uji Klaim Prabowo, Gaji Jukir Liar Ini Hanya Cukup untuk Rokok dan Makan
-
Menguji Kebenaran Ucapan Prabowo Soal Gaji Juru Parkir dan Dokter
-
Gaji Dokter Kecil, Demokrat: Ayo Para Dokter Pilih Prabowo
-
PDIP: Di Mata Prabowo Semuanya Adalah Kegagalan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan