Suara.com - Pesawat Ethiopian Cargo dipaksa mendarat oleh dua jet tempur F-16 Fighting Falcon milik TNI Angkatan Udara di Bandara Hang Nadim Batam pada Senin (14/1/2019). Bukan tanpa alasan matra udara TNI itu memaksa pesawat asing tersebut mendarat. Sejumlah prosedur dan langkah sesuai aturan di Republik Indonesia sudah dijalankan.
Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Raja Haji Fisabilillah (Rhf) Tanjung Pinang Kolonel Penerbang Elistar Silaen menyebutkan, pesawat kargo yang terbang dari Addis Ababa, Ethiopia dengan tujuan Hong Kong itu memasuki wilayah kedaulatan udara yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi Flight Clearance (FC) atau izin penerbangan.
"Saat dihubungi oleh otoritas navigasi udara Indonesia (AirNav) melalui komunikasi radio, pesawat kargo itu tidak bisa menyebutkan izin atau FC," kata Silaen kepada Batamnews.co.id (jaringan Suara.com).
Karena tidak merespons pertanyaan, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) kemudian mengambil sikap. Dua pesawat tempur F16 dari Skuadron Udara 16 Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru lalu diperintahkan untuk melakukan identifikasi visual dan penyergapan.
Pesawat tempur F-16 dengan callsign Rydder Flight yang diawaki oleh Kapten Pnb Barika (TS-1627) dan Kapten Pnb Anang (TS-1633) akhirnya berhasil melakukan kontak visual dengan B777 ET-AVN.
"Kita melakukan komunikasi pada frekuensi darurat serta memaksa pilotnya untuk mendaratkan pesawatnya di pukul 09.33 WIB," kata dia.
Dengan pengawalan dua pesawat tempur inilah, pesawat Ethiopian Cargo kemudian dipaksa mendarat di Bandara Hang Nadim, Batam.
Belum Diizinkan Terbang
Pesawat kargo milik Ethiopian Airlines jenis Boeing B 777 yang dicegat TNI AU di wilayah udara Batam masih berada di Bandara Hang Nadim Batam. Pesawat ini dipaksa turun oleh TNI AU setelah terindikasi tak memiliki flight clearence atau izin terbang di wilayah udara Indonesia.
Baca Juga: Kisah Andini dan Potret Kemiskinan di Negeri Lumbung Minyak
Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, Kolonel (Pnb) Elistar Silaen menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih belum memberikan izin kepada pesawat itu untuk meninggalkan Bandara Hang Nadim. Begitu juga terhadap para awak maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor register ET-AVN itu.
Pemeriksaan saat ini masih dilakukan. Saat menghadiri kunjungan kerja para menteri kabinet di Pelabuhan Batu Ampar, Selasa (15/1/2019), Elistar menjelaskan jika penindakan tersebut adalah bentuk ketegasan TNI AU dalam menjaga wilayah udara Indonesia.
"Setiap pesawat yang memasuki wilayah udara kita wajib memiliki izin. Saat ini penyelidikan masih berlangsung di Bandara Hang Nadim Batam," tegas Elistar.
Berita Terkait
-
Diturunkan Paksa TNI AU, Pesawat Ethiopian Airlines Masih Ditahan
-
Aksi Heroik Jet Tempur TNI AU Paksa Pesawat Ethiopia Mendarat
-
Ditolak di Riau, Neno Warisman ke Batam Resmikan Relawan Ganti Presiden
-
Ikan Raksasanya Mati, Pemilik Ramal Akan Ada Peristiwa Besar di Batam
-
Kesedihan Iringi Kematian Raksasa Sungai Amazon di Mata Kucing Batam
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan