Suara.com - Pesawat Ethiopian Cargo dipaksa mendarat oleh dua jet tempur F-16 Fighting Falcon milik TNI Angkatan Udara di Bandara Hang Nadim Batam pada Senin (14/1/2019). Bukan tanpa alasan matra udara TNI itu memaksa pesawat asing tersebut mendarat. Sejumlah prosedur dan langkah sesuai aturan di Republik Indonesia sudah dijalankan.
Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Raja Haji Fisabilillah (Rhf) Tanjung Pinang Kolonel Penerbang Elistar Silaen menyebutkan, pesawat kargo yang terbang dari Addis Ababa, Ethiopia dengan tujuan Hong Kong itu memasuki wilayah kedaulatan udara yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi Flight Clearance (FC) atau izin penerbangan.
"Saat dihubungi oleh otoritas navigasi udara Indonesia (AirNav) melalui komunikasi radio, pesawat kargo itu tidak bisa menyebutkan izin atau FC," kata Silaen kepada Batamnews.co.id (jaringan Suara.com).
Karena tidak merespons pertanyaan, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) kemudian mengambil sikap. Dua pesawat tempur F16 dari Skuadron Udara 16 Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru lalu diperintahkan untuk melakukan identifikasi visual dan penyergapan.
Pesawat tempur F-16 dengan callsign Rydder Flight yang diawaki oleh Kapten Pnb Barika (TS-1627) dan Kapten Pnb Anang (TS-1633) akhirnya berhasil melakukan kontak visual dengan B777 ET-AVN.
"Kita melakukan komunikasi pada frekuensi darurat serta memaksa pilotnya untuk mendaratkan pesawatnya di pukul 09.33 WIB," kata dia.
Dengan pengawalan dua pesawat tempur inilah, pesawat Ethiopian Cargo kemudian dipaksa mendarat di Bandara Hang Nadim, Batam.
Belum Diizinkan Terbang
Pesawat kargo milik Ethiopian Airlines jenis Boeing B 777 yang dicegat TNI AU di wilayah udara Batam masih berada di Bandara Hang Nadim Batam. Pesawat ini dipaksa turun oleh TNI AU setelah terindikasi tak memiliki flight clearence atau izin terbang di wilayah udara Indonesia.
Baca Juga: Kisah Andini dan Potret Kemiskinan di Negeri Lumbung Minyak
Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, Kolonel (Pnb) Elistar Silaen menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih belum memberikan izin kepada pesawat itu untuk meninggalkan Bandara Hang Nadim. Begitu juga terhadap para awak maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor register ET-AVN itu.
Pemeriksaan saat ini masih dilakukan. Saat menghadiri kunjungan kerja para menteri kabinet di Pelabuhan Batu Ampar, Selasa (15/1/2019), Elistar menjelaskan jika penindakan tersebut adalah bentuk ketegasan TNI AU dalam menjaga wilayah udara Indonesia.
"Setiap pesawat yang memasuki wilayah udara kita wajib memiliki izin. Saat ini penyelidikan masih berlangsung di Bandara Hang Nadim Batam," tegas Elistar.
Berita Terkait
-
Diturunkan Paksa TNI AU, Pesawat Ethiopian Airlines Masih Ditahan
-
Aksi Heroik Jet Tempur TNI AU Paksa Pesawat Ethiopia Mendarat
-
Ditolak di Riau, Neno Warisman ke Batam Resmikan Relawan Ganti Presiden
-
Ikan Raksasanya Mati, Pemilik Ramal Akan Ada Peristiwa Besar di Batam
-
Kesedihan Iringi Kematian Raksasa Sungai Amazon di Mata Kucing Batam
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor