Suara.com - Handy Musawan, aktor yang memberikan lampu hijau untuk penggerudukan dan pengambilalihan lahan PT Nila Alam, disebut memberikan putusan Peninjauan Kembali Nomor : 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004 kepada Hercules Rosario Marshal dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi.
Putusan tersebut diberikan kepada kedua preman tersebut agar mereka mempunyai pegangan dasar hukum untuk menggeruduk lahan tersebut.
Namun, Handy tidak memberi tahu Hercules dan Bobi bahwa PT Nila Alam juga punya dasar hukum kuat untuk menempati lahan tersebut.
Hal itu dijelaskan Jaksa Penuntut Umum Anggia Yusran, dalam sidang perdana terdakwa utama Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019).
"Saksi Handy Musawan tidak menjelaskan bahwa tanah tersebut terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt Bar tanggal 19 Oktober 2005, dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt/2008 tanggal 27 Februari 2009. Atas dasar putusan tersebut, saksi Indra Tjahja Zainal mendapatkan sertifikat HGB No.3982/Kalideres dan sertifikat HGB No. 8456/Kalideres yang semuanya atas nama PT Nila Alam," ujarnya, Rabu (16/1/2019).
Padahal, sebelum melakukan pengambilalihan lahan secara sepihak, Hercules sudah mempelajari putusan Peninjauan Kembali Nomor : 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004 yang diberikan Hendy.
Bahkan, dia sempat mengonsultasikan dengan kuasa hukumya, Sopian Sitepu, untuk memastikan keabsahan dasar hukum untuk menduduk lahan PT Nila Alam.
Hasil konsultasi Hercules dengan kuasa hukum adalah, membenarkan dasar hukum melakukan pengambilalihan lahan karena masih mengacu pada PK Nomor : 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004
"Bahwa sebelum terdakwa membantu saksi Handy Musawan mengambil alih tanah tersebut, terdakwa meminta pendapat dari penasihat hukum mengenai dapatkah tanah itu diambil alih berdasarkan putusan PK.”
Baca Juga: Bantah Kirim Konten Porno ke Mucikari, Lihat Eskpresi Wajah Vanessa Angel
Hercules melalui puluhan anak buahnya termasuk Bobi, merangsek masuk ke PT Nila Alam pada 8 Agustus 2018, untuk memasang plang yang menyatakan tanah tersebut milik Handi Musawan, sang ahli waris.
Bahkan selama proses perebutan lahan, PT Nila Alam sempat melalukan perlawanan. Namun, manajemen PT Nila Alam tidak dapat berbuat banyak.
"Saksi-saksi yang ada di dalam area PT Nila Alam merasa takut melihat terdakwa dan anak buahnya sangat banyak," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Ulasan Perumahan Laddaland: Sajian Horor Spesial Awi Suryadi yang Kelam!
-
Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
-
5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor
-
Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi
-
Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
-
OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keu
-
5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya
-
Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki
-
Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada