Suara.com - Pegawai Lembaga Permasyarakat Nyomplong, Kelas II B, Sukabumi, ditangkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat. Oknum berinisial UK itu diamankan karena diduga menjadi kurir narkoba untuk warga binaan di lapas tempat kerjanya.
"Tersangka berinisial UK (53) kami tangkap saat hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di power bank ke dalam Lapas Nyomplong tempat bekerjanya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro seperti dilansir dari Antara, Kamis (17/1/2019).
Susatyo menerangkan, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan PNS yang bertugas di Lapas Nyomplong. Tersangka kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 3,33 gram yang diduga untuk diselundupkan kepada narapidana yang memesan barang haram tersebut.
Ia menerangkan, sabu-sabu itu dipesan oleh narapidana kasus narkoba berinisial BU dan kasus penipuan berinisial LA. Keterangan yang diperoleh dari penyidik UK sudah dua kali menyelundupkan narkoba ke dalam lapas dengan imbalan dari narapidan yakni Rp 150 ribu.
Namun demikian, polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba di dalam lapas yang tentunya berkoordinasi dengan pihak lapas itu sendiri.
"Tersangka sudah kami tangkap dan ditahan untuk pengembangan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Narkoba nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penajara," kata dia.
Kalapas Kelas II B Nyomplong, Sukabumi, Yunianto mengatakan, tersangka merupaka pegawai aktif lapas ini dan statusnya PNS. Bahkan tiga bulan lagi UK pun akan pensiun dari jabatannya.
Yunianto menjelaskan, UK salah satu pegwai yang sering kena tegur oleh dirinya karena sering izin keluar lapas saat sedang bertugas dengan alasan lapar dan membeli makan. Namun, ia tidak mengetahui bahwa UK terjerat penyelundupan barang haram itu ke dalam lapas.
"Kami sangat mendukung langkah pihak kepolisian melakukan pemberantasan narkoba, meskipun ada oknum pegawai lapas yang terjerat dan jika terbukti bersalah maka sanksinya sudah jelas dipecat dari jabatannya serta harus menjalani hukuman penjara," katanya.
Baca Juga: Jokowi Digugat, Konsumen Minta Sertifikat Operasional Lion Air Dicabut
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat