Suara.com - Pegawai Lembaga Permasyarakat Nyomplong, Kelas II B, Sukabumi, ditangkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat. Oknum berinisial UK itu diamankan karena diduga menjadi kurir narkoba untuk warga binaan di lapas tempat kerjanya.
"Tersangka berinisial UK (53) kami tangkap saat hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di power bank ke dalam Lapas Nyomplong tempat bekerjanya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro seperti dilansir dari Antara, Kamis (17/1/2019).
Susatyo menerangkan, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan PNS yang bertugas di Lapas Nyomplong. Tersangka kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 3,33 gram yang diduga untuk diselundupkan kepada narapidana yang memesan barang haram tersebut.
Ia menerangkan, sabu-sabu itu dipesan oleh narapidana kasus narkoba berinisial BU dan kasus penipuan berinisial LA. Keterangan yang diperoleh dari penyidik UK sudah dua kali menyelundupkan narkoba ke dalam lapas dengan imbalan dari narapidan yakni Rp 150 ribu.
Namun demikian, polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba di dalam lapas yang tentunya berkoordinasi dengan pihak lapas itu sendiri.
"Tersangka sudah kami tangkap dan ditahan untuk pengembangan lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Narkoba nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penajara," kata dia.
Kalapas Kelas II B Nyomplong, Sukabumi, Yunianto mengatakan, tersangka merupaka pegawai aktif lapas ini dan statusnya PNS. Bahkan tiga bulan lagi UK pun akan pensiun dari jabatannya.
Yunianto menjelaskan, UK salah satu pegwai yang sering kena tegur oleh dirinya karena sering izin keluar lapas saat sedang bertugas dengan alasan lapar dan membeli makan. Namun, ia tidak mengetahui bahwa UK terjerat penyelundupan barang haram itu ke dalam lapas.
"Kami sangat mendukung langkah pihak kepolisian melakukan pemberantasan narkoba, meskipun ada oknum pegawai lapas yang terjerat dan jika terbukti bersalah maka sanksinya sudah jelas dipecat dari jabatannya serta harus menjalani hukuman penjara," katanya.
Baca Juga: Jokowi Digugat, Konsumen Minta Sertifikat Operasional Lion Air Dicabut
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya