Suara.com - Tahta Mahara, staf ahli eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengaku empat kali diperintah mantan atasannya untuk mendatangi kantor bos Blackgold Natural Resource Johannes B. Kotjo di Graha BIP, Jakarta Selatan untuk mengambil sejumlah uang.
Hal itu disampaikan Tahta saat dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi untuk terdakwa Idrus Marham dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2019).
"Saya dapat perintah ibu Eni untuk bertemu sekretaris pak Kotjo namanya ibu Audrey di Graha BIP lantai 8," kata Tahta dalam sidang.
Dalam pertemuan tersebut, Tahta mengaku diberikan Audrey sebuah amplop dan tanda terima. Menurutnya, amplop tersebut langsung diberikan kepada Eni Saragih. Namun, Tahta mengaku baru mengetahui amplop tersebut berisi uang Rp 2 miliar setelah diperiksa penyidik KPK.
"Saya juga tidak baca tanda terima karena kondisi gelap. Setelah penyidikan saya baru tahu itu cek Rp 2 miliar," ujar Tahta.
Kemudian pada Bulan Maret 2018, Tahta kembali mendapat perintah Eni Saragih untuk bertemu dengan sekretaris Kotjo di kantornya untuk mengambil dua kantong plastik warna berisi uang Rp 2 miliar.
"Itu uang Rp 2 miliar di dalam dua kantong plastik besar warna hitam," ujar Tahta
Selanjutnya, sekitar awal bulan Juni 2018, Tahta lagi-lagi mengaku disuruh Eni untuk mengambil uang dari Audrey sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut diberikan Audrey dengan dikemas dalam sebuah paperbag berwarna cokelat.
Terakhir, pada 13 Juni 2018, Eni kembali menyuruh anak buahnya untuk mendatangi kantor Kotjo. Saat itu, Tahta mengaku diminta atasannya untuk mengambil uang Rp 500 juta yang disimpan dalam amplop berwarna cokelat. Namun, uang ratusan juta tersebut belum sampai ke tangan Eni Saragih lantaran Tahta terlebih dahulu ditangkap penyidik KPK.
Baca Juga: Anies Bakal Periksa Status Lahan Milik Korban Kebakaran Tomang Utara
"Terakhir pas OTT 13 Juni saya ingat betul. Sama ada perintah dari Bu Eni ketemu Bu Audrey (ambil) uang cash. Belum sempat diserahkan (ke ibu Eni). Seperti biasa saya mengambil dari Bu Audrey saya langsung pulang. Saat diparkiran saya di OTT," tutur Tahta.
Berita Terkait
-
Eni Sebut Sofyan Basyir Minta Jatah dari Bos Blackgold Disamakan
-
Amel, Korban Pencabulan Terima Tambahan Uang dari Eks Pejabat BPJS
-
Bos Isargas: Eni Minta Uang Buat Bantu Suaminya di Pilkada Temanggung
-
Kasih Rp 250 Juta ke Eni Saragih, Bos Isargas: Buat Jaga Hubungan Baik
-
Via WA, Eni Saragih ke Samin Tan: Saya Terima Rp 4 M, Terima Kasih
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka