Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku terkejut dengan langkah Pemerintah Kota Batam yang mengeluarkan surat edaran ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengumpulkan iuran untuk membantu membayar denda PNS yang menjadi terpidana kasus korupsi.
Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku menyesal dengan adanya surat edara ke PNS untuk mengumpukan uang iuran. Sebab, kata dia hal itu sangat bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN yang mengatur soal penegakan hukum bagi para PNS yang terjerat kasus korupsi.
"Di tengah kita semangat, komitmen para Menteri bikin keputusan bersama untuk memberhentikan PNS yang lakukan korupsi, kami sangat sesalkan pihak pemerintah daerah di Batam justru kemarin beredar surat, membuat surat meminta iuran dari para PNS di Batam untuk bantu membantu terpidana korupsi membayarkan denda hasil korupsi," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).
Febri menyebut langkah pemkot Batam yang cukup mencederai usaha aparat penegak hukum untuk memerangi kasus korupsi di pemerintahan.
"Jadi ini pembuatan (surat edaran Pemkot Batam) yang kami pandang sangat tak patut dan berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi, apalagi ada kewengan formil digunakan di sana melalui surat," ungkap Febri.
Terkait hal itu, kata Febri KPK menyarankan agar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memanggil pejabat pemkot Batam yang terlibat dalam surat edaran untuk mengumpulkan iuran untuk membantu PNS koruptor. Bahkan, Febri meminta agar pejabat Pemkot Batam agar diberikan sanksi lantaran melanggar aturan berlaku.
"Jadi kami minta agar pemeriksaan dilakukan terhadap pihak yang membuat dan kemudian menandatangani surat tersebut. Sebenarnya kepentingannya apa. Kami menduga ada aturan yang dilanggar, sepatutnya diberikan sanksi yang tegas. Saya juga membaca, Mendagri sudah merespons hal itu bahkan menyampaikan surat itu sudah dicabut. Tapi itu tak cukup, pemeriksaan harus dilakukan dan publik berhak mendapatkan informasi kenapa surat itu sampai muncul (terbit)," tutup Febri
Diketahui, Pemerintah Kota Batam mengaku pernah mengeluarkan surat edaran yang meminta para pegawai negeri sipil (PNS) untuk urunan membantu terpidana korupsi, Abd Samad, yang merupakan mantan
Kasubbag Bantuan Sosial bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam, pada 26 Desember 2018 lalu.
Dalam surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, H. Jefridin, pemerintah kota meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pegawai di lingkungan pemerintah Kota Batam untuk meringankan beban hukuman Abd Samad, yang terjerat korupsi.
Baca Juga: Ini Musabab Hilda Vitria Perang dengan Pengacara Kriss Hatta
Surat edaran itu dibuat menyusul putusan Mahkamah Agung yang memvonis hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 626,36 juta kepada Abd Samad terkait kasus hibah bantuan sosial pemerintah kota Batam untuk guru TPQ pada tahun 2011.
Bila tak membayar denda tersebut masa hukuman Abd Ahmad akan ditambah menjadi lima tahun enam bulan. Bila sanggup membayar denda, Ahmad akan bebas pada akhir Desember 2018.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Batam, Wakil Wali Kota Batam, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Batam, serta Inspektorat Daerah Kota Batam. Adapun iuran sumbangan yang harus dikeluarkan setiap PNS kota Batam sebesar Rp 50 ribu.
Tag
Berita Terkait
-
Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi Minta KPK Buka Blokir Rekening Istrinya
-
Polisi Endus Aliran Suap Proyek Air Minum PUPR Lewat Transaksi Bank
-
KPK: Masih Ada Pejabat Daerah Biarkan PNS Koruptor Bekerja
-
Tentukan Nasib DPRD Bekasi Terkait Suap Meikarta, Pimpinan KPK Tunggu Jaksa
-
Laporkan Harta Kekayaan, Ketua DPRD DKI Datangi Gedung KPK
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim