Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar kepala daerah bertindak tegas untuk memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti pengadilan terlibat dalam kasus korupsi. Sebab, berdasarkan penelusuran KPK, masih banyak pejabat daerah membiarkan bawahannya yang terlibat korupsi masih bekerja meski statusnya sudah inkrah.
"Ada percepatan yang dilakukan untuk mendorong para pihak-pihak yang berwenang di daerah, para PPK (pejabat pembina kepegawai) di daerah untuk melakukan pemberhentian segera. Misalnya kepala daerah secara tegas untuk memberhentikan PNS-PNS di lingkungannya yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).
Febri menyebut batas pemecatan para PNS terlibat korupsi seharusnya dilakukan di akhir tahun 2018. Pemecatan itu mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018.
SKB itu mengatur soal penegakan hukum bagi para PNS yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus korupsi. KPK menilai masih ada saja kepala daerah ataupun sejumlah pimpinan instansi pemerintah yang belum patuh terhadap SKB tersebut.
"Apakah memang alasannya belum lengkap atau memang tidak mematuhi aturan itu, ini yang perlu diingatkan lagi. Agar para pimpinan instansi tidak melakukan perlawanan, menentang aturan-aturan yang sudah," ujar Febri
Febri menganggap jika kepala daerah maupun pimpinan instansi masih mempekerjakan PNS koruptor telah merugikan negara karena masih memberikan gaji bulanan.
"Kalau kesengajaan untuk tetap mempekerjakan para PNS yang sudah terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, maka ada risiko gaji yang dibayarkan itu sebagai kerugian negara. Jadi ada risiko hukum dan keuangan yang seharusnya menjadi pertimbangan serius," tutup Febri
Untuk diketahui, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mencatat sebanyak 393 PNS yang terlibat kasus korupsi telah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Dari jumlah itu, 42 orang berasal dari instansi pusat dan 351 dari instansi daerah.
Berita Terkait
-
Tentukan Nasib DPRD Bekasi Terkait Suap Meikarta, Pimpinan KPK Tunggu Jaksa
-
Laporkan Harta Kekayaan, Ketua DPRD DKI Datangi Gedung KPK
-
Laporkan LHKPN ke KPK, Prasetio Minta Anggota DPRD Jakarta Ikuti Jejaknya
-
Dibentuk Kapolri, Tim Gabungan Akan Sambangi TKP Penyiraman Novel Baswedan
-
Lebih dari 20 Anggota DPRD Bekasi ke Thailand Pakai Duit Suap Meikarta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN