Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar kepala daerah bertindak tegas untuk memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti pengadilan terlibat dalam kasus korupsi. Sebab, berdasarkan penelusuran KPK, masih banyak pejabat daerah membiarkan bawahannya yang terlibat korupsi masih bekerja meski statusnya sudah inkrah.
"Ada percepatan yang dilakukan untuk mendorong para pihak-pihak yang berwenang di daerah, para PPK (pejabat pembina kepegawai) di daerah untuk melakukan pemberhentian segera. Misalnya kepala daerah secara tegas untuk memberhentikan PNS-PNS di lingkungannya yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).
Febri menyebut batas pemecatan para PNS terlibat korupsi seharusnya dilakukan di akhir tahun 2018. Pemecatan itu mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018.
SKB itu mengatur soal penegakan hukum bagi para PNS yang telah berkekuatan hukum tetap dalam kasus korupsi. KPK menilai masih ada saja kepala daerah ataupun sejumlah pimpinan instansi pemerintah yang belum patuh terhadap SKB tersebut.
"Apakah memang alasannya belum lengkap atau memang tidak mematuhi aturan itu, ini yang perlu diingatkan lagi. Agar para pimpinan instansi tidak melakukan perlawanan, menentang aturan-aturan yang sudah," ujar Febri
Febri menganggap jika kepala daerah maupun pimpinan instansi masih mempekerjakan PNS koruptor telah merugikan negara karena masih memberikan gaji bulanan.
"Kalau kesengajaan untuk tetap mempekerjakan para PNS yang sudah terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, maka ada risiko gaji yang dibayarkan itu sebagai kerugian negara. Jadi ada risiko hukum dan keuangan yang seharusnya menjadi pertimbangan serius," tutup Febri
Untuk diketahui, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mencatat sebanyak 393 PNS yang terlibat kasus korupsi telah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat. Dari jumlah itu, 42 orang berasal dari instansi pusat dan 351 dari instansi daerah.
Berita Terkait
-
Tentukan Nasib DPRD Bekasi Terkait Suap Meikarta, Pimpinan KPK Tunggu Jaksa
-
Laporkan Harta Kekayaan, Ketua DPRD DKI Datangi Gedung KPK
-
Laporkan LHKPN ke KPK, Prasetio Minta Anggota DPRD Jakarta Ikuti Jejaknya
-
Dibentuk Kapolri, Tim Gabungan Akan Sambangi TKP Penyiraman Novel Baswedan
-
Lebih dari 20 Anggota DPRD Bekasi ke Thailand Pakai Duit Suap Meikarta
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin