Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai prosedur pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir keliru sejak awal karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pembebasan bersyarat.
"Saya kira prosedurnya keliru kemudian organisatorisnya juga keliru" kata Mahfud ditemui di Gedung Pusat UGM, Yogyakarta, Jumat (25/1/2019).
Ia menjelaskan, mestinya menurut PP No. 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang melakukan itu Menkumham.
Sesuai PP tersebut, kata dia, pembebasan bersyarat ditangani oleh Menkumham yang selanjutnya mendelegasikan kepada Dirjen Pemasyarakatan.
"Nah, Yusril (Yusril Ihza Mahendra) itu kan bukan Menkumham, penasihat presiden juga bukan dia lo. Dia penasihat Pak Jokowi, bukan panasihat presiden," kata Mahfud seperti dilansir Antara.
Menurut dia, keputusan pembebasan bersyarat juga harus didahului dengan melakukan pembinaan bagi narapidana selama beberapa bulan, kemudian mendapat penilaian dari masyarakat terkait dengan kelayakan mendapat pembebasan.
"Lalu dia bersedia menyatakan Pancasila dan UUD sebagai ideologi dan konstitusi yang akan dia taati, artinya taat pada NKRI," katanya.
Mahfud juga menilai ada kesan ketergesa-gesaan merujuk istilah bebas murni yang sebelumnya sempat muncul dalam rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir.
Bebas murni, kata Mahfud, diberikan melalui putusan hakim di tingkat pertama yang membuktikan orang tersebut tidak bersalah sehingga sama sekali tidak menjalani hukuman.
Baca Juga: Vanessa Angel Mangkir dari Pemeriksaan, Ini yang Akan Dilakukan Polda Jatim
"Kalau bebas biasa, ya, nunggu masa hukuman selesai. Kalau bebas bersyarat, syaratnya sisa masa hukuman tinggal 2,5 tahun kemudian itu bersyarat," katanya.
Sebelumnya, pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo/Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, saat menemui narapidana kasus teroris Abu Bakar Baasyir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teroris Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengatakan bahwa Ustaz Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan menaati hukum dan peraturan yang berlaku terkait dengan rencana pembebasan bersyarat narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir.
"Ada mekanisme hukum yang harus dilalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah, syaratnya harus dipenuhi, kalau enggak, 'kan saya enggak mungkin menabrak," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
Menurut Jokowi, salah satu persyaratan dasar dalam pembebasan bersyarat adalah setia pada NKRI dan Pancasila. Meskipun demikian, Baasyir enggan menandatangani surat pernyataan setia pada NKRI.
Berita Terkait
-
Kritik Prosedur Pembebasan Baasyir, Mahfud MD: Yusril Bukan Menkumham
-
Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Begini Sikap PM Australia
-
BNPT: Abu Bakar Baasyir Menolak Program Deradikalisasi
-
Pengacara: Abu Bakar Baasyir Tak Perlu Teken Ikrar Setia pada NKRI
-
Fadli Zon: Abu Bakar Baasyir Urung Bebas, Indonesia Jangan Manut ke Asing
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas