Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai prosedur pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir keliru sejak awal karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pembebasan bersyarat.
"Saya kira prosedurnya keliru kemudian organisatorisnya juga keliru" kata Mahfud ditemui di Gedung Pusat UGM, Yogyakarta, Jumat (25/1/2019).
Ia menjelaskan, mestinya menurut PP No. 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang melakukan itu Menkumham.
Sesuai PP tersebut, kata dia, pembebasan bersyarat ditangani oleh Menkumham yang selanjutnya mendelegasikan kepada Dirjen Pemasyarakatan.
"Nah, Yusril (Yusril Ihza Mahendra) itu kan bukan Menkumham, penasihat presiden juga bukan dia lo. Dia penasihat Pak Jokowi, bukan panasihat presiden," kata Mahfud seperti dilansir Antara.
Menurut dia, keputusan pembebasan bersyarat juga harus didahului dengan melakukan pembinaan bagi narapidana selama beberapa bulan, kemudian mendapat penilaian dari masyarakat terkait dengan kelayakan mendapat pembebasan.
"Lalu dia bersedia menyatakan Pancasila dan UUD sebagai ideologi dan konstitusi yang akan dia taati, artinya taat pada NKRI," katanya.
Mahfud juga menilai ada kesan ketergesa-gesaan merujuk istilah bebas murni yang sebelumnya sempat muncul dalam rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir.
Bebas murni, kata Mahfud, diberikan melalui putusan hakim di tingkat pertama yang membuktikan orang tersebut tidak bersalah sehingga sama sekali tidak menjalani hukuman.
Baca Juga: Vanessa Angel Mangkir dari Pemeriksaan, Ini yang Akan Dilakukan Polda Jatim
"Kalau bebas biasa, ya, nunggu masa hukuman selesai. Kalau bebas bersyarat, syaratnya sisa masa hukuman tinggal 2,5 tahun kemudian itu bersyarat," katanya.
Sebelumnya, pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo/Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, saat menemui narapidana kasus teroris Abu Bakar Baasyir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teroris Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengatakan bahwa Ustaz Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah akan menaati hukum dan peraturan yang berlaku terkait dengan rencana pembebasan bersyarat narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir.
"Ada mekanisme hukum yang harus dilalui. Ini namanya pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah, syaratnya harus dipenuhi, kalau enggak, 'kan saya enggak mungkin menabrak," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta.
Menurut Jokowi, salah satu persyaratan dasar dalam pembebasan bersyarat adalah setia pada NKRI dan Pancasila. Meskipun demikian, Baasyir enggan menandatangani surat pernyataan setia pada NKRI.
Berita Terkait
-
Kritik Prosedur Pembebasan Baasyir, Mahfud MD: Yusril Bukan Menkumham
-
Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Begini Sikap PM Australia
-
BNPT: Abu Bakar Baasyir Menolak Program Deradikalisasi
-
Pengacara: Abu Bakar Baasyir Tak Perlu Teken Ikrar Setia pada NKRI
-
Fadli Zon: Abu Bakar Baasyir Urung Bebas, Indonesia Jangan Manut ke Asing
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu