Suara.com - Polisi meringkus dua pegawai honorer di sebuah kantor BUMN terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu. Dua pelaku bernama Wili (28) dan Fandi (33) dibekuk polisi saat sedang berada di Plaza Ambon, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) pada Senin (28/1/2019) sore.
"Oknum pegawai honorer ini masing-masing berinisial AWT alias Wili (28) dan rekannya AL alias Fandi (33)," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Selasa (29/1/2019).
Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik kecil.
"Saat ditangkap, keduanya memiliki atau menguasai satu sachet sabu-sabu ukuran kecil dan langsung digiring ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku guna menjalani proses pemeriksaan," ujar Kabid Humas.
Pekan lalu, aparat Ditresnarkoba Polda Maluku juga berhasil meringkus sembilan pelaku pemilik dan pengguna narkoba lainnya di beberapa tempat di Kota Ambon. Dari sembilam pelaku, salah satunya caleg asal Kabupaten Maluku Tenggara Barat dibekuk.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Thein Tabero mengatakan, salah satu dari sembilan tersangka kasus narkoba yang ditangkap sejak akhir pekan lalu merupakan caleg DPRD Kabupaten MTB berinisial WYA.
WYA itu ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku di Lorong Maranatha pada hari Minggu (20/01) lalu akibat mengkonsumsi narkoba.
Selain WYA, polisi juga meringkus seorang wanita berinisial ACL (32) yang berstatus sebagai ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan ACL ditangkap bersamaan dengan kekasihnya ZF (32).
Ditresnarkoba Polda Maluku juga meringkus seorang mahasiswi yang kuliah pada salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Ambon berinisial CLS bersama lima tersangka lainnya.
Baca Juga: Usai Gantung Raket, Liliyana Natsir Jadi Pelatih Bulutangkis ?
Para tersangka yang sementara menjalani proses pemeriksaan ini dijerat melanggar pasal 112, 114 dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Caleg DPRD MTB dari Dapil tiga, satu ASN di lingkup Pemprov Maluku yang ditangkap bersama pacarnya, ZF (32) disangkakan dengan pasal 112 dan 114 serta pasal 127 UU narkotika," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Mantan Napi Narkoba Mengamuk di RS, Baru Diam Saat Disuntik Dokter
-
Jadi Timses, Doni Jualan Sabu Pakai Mobil Caleg Gerindra
-
Said Didu Sebut Kebohongan Jokowi, Dari Esemka Hingga BBM Satu Harga
-
Ogah Kecolongan Lagi, Ivan Gunawan Terapkan Tes Urine ke Calon Karyawan
-
Jokowi Sebut Warga Kesulitan Bayar Pemasangan Listrik Rp 1 Juta
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan