Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD merasa heran dengan keinginan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran dianggap pasal karet. Sebab, menurut Mahfud, revisi undang undang merupakan hak legislasi anggota dewan, bukan kewenangan presiden.
Namun demikian, bila Sandiaga ingin merevisi UU itu jika terpilih di Pilpres 2019, Mahfud mempersilakan.
"Silahkan saja direvisi. Itu kan memang hak DPR kalau memang DPR mau revisi silahkan saja," kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri peluncuran buku Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu karya Denny Indriyana di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Meski demikian, Mahfud enggan memberikan komentar mengenai konteks apa yang harus diperbaiki dalam peraturan itu. Ia meminta agar proses revisi bisa diperdebatkan di dewan.
"DPR membuat UU dengan persetujuan presiden. Kalau dulu presiden buat UU dan diresmikan DPR, sekarang dibalik. Silakan saja berdebat di DPR," ungkap Mahfud.
Diketahui, niat Sandiaga merevisi UU ITE itu muncul setelah membesuk kader Partai Gerindra Ahmad Dhani yang mendekam di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (31/1/2019). Setelah membesuk terpidana kasus ujaran kebencian itu, Sandiaga berjanji akan merevisi pasal di undang-undang ITE tersebut jika terpilih bersama Capres Prabowo Subianto di Pilpres 2019.
Sandiaga menilai pasal yang terdapat dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE merupakan pasal karet.
"Hal ini membuat kami semakin yakin bahwa di bawah Prabowo - Sandi kita akan lakukan revisi terhadap undang-undang ITE yang banyak mengandung pasal-pasal karet, pasal karet itu akhirnya masuk ke ranah abu-abu dan sangat rentan diintepretasikan dan digunakan untuk hukum," ujar Sandiaga.
Baca Juga: Kiprahnya Dipertanyakan Faldo Maldini, Addie MS: Hanya Pengamen Biasa, Nak
Tag
Berita Terkait
-
Masih Misteri, Kenapa Polisi Sulit Jerat Lelaki yang Booking Vanessa Angel?
-
Telepon Kajari Depok, Buni Yani Mau Menyerahkan Diri
-
Ahmad Dhani Dibui, Muncul Desakan Evaluasi UU ITE
-
Ahmad Dhani Dipenjara, Fahri Hamzah Dorong UU ITE Direvisi
-
Bantah Rekayasa Emak-emak Histeris, BPN: Ada Upaya Memfitnah Sandiaga
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi