Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD merasa heran dengan keinginan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran dianggap pasal karet. Sebab, menurut Mahfud, revisi undang undang merupakan hak legislasi anggota dewan, bukan kewenangan presiden.
Namun demikian, bila Sandiaga ingin merevisi UU itu jika terpilih di Pilpres 2019, Mahfud mempersilakan.
"Silahkan saja direvisi. Itu kan memang hak DPR kalau memang DPR mau revisi silahkan saja," kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri peluncuran buku Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu karya Denny Indriyana di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Meski demikian, Mahfud enggan memberikan komentar mengenai konteks apa yang harus diperbaiki dalam peraturan itu. Ia meminta agar proses revisi bisa diperdebatkan di dewan.
"DPR membuat UU dengan persetujuan presiden. Kalau dulu presiden buat UU dan diresmikan DPR, sekarang dibalik. Silakan saja berdebat di DPR," ungkap Mahfud.
Diketahui, niat Sandiaga merevisi UU ITE itu muncul setelah membesuk kader Partai Gerindra Ahmad Dhani yang mendekam di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (31/1/2019). Setelah membesuk terpidana kasus ujaran kebencian itu, Sandiaga berjanji akan merevisi pasal di undang-undang ITE tersebut jika terpilih bersama Capres Prabowo Subianto di Pilpres 2019.
Sandiaga menilai pasal yang terdapat dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE merupakan pasal karet.
"Hal ini membuat kami semakin yakin bahwa di bawah Prabowo - Sandi kita akan lakukan revisi terhadap undang-undang ITE yang banyak mengandung pasal-pasal karet, pasal karet itu akhirnya masuk ke ranah abu-abu dan sangat rentan diintepretasikan dan digunakan untuk hukum," ujar Sandiaga.
Baca Juga: Kiprahnya Dipertanyakan Faldo Maldini, Addie MS: Hanya Pengamen Biasa, Nak
Tag
Berita Terkait
-
Masih Misteri, Kenapa Polisi Sulit Jerat Lelaki yang Booking Vanessa Angel?
-
Telepon Kajari Depok, Buni Yani Mau Menyerahkan Diri
-
Ahmad Dhani Dibui, Muncul Desakan Evaluasi UU ITE
-
Ahmad Dhani Dipenjara, Fahri Hamzah Dorong UU ITE Direvisi
-
Bantah Rekayasa Emak-emak Histeris, BPN: Ada Upaya Memfitnah Sandiaga
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu
-
Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda
-
Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi
-
Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026
-
Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9
-
KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!
-
Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026
-
Belanja Gentlewoman Pakai Kartu BRI Dapat Cashback Rp300 Ribu!
-
Kasus Dokter Viral Komentari Pasien BPJS Berujung Putus Kontrak dengan RS Pusri