Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD merasa heran dengan keinginan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran dianggap pasal karet. Sebab, menurut Mahfud, revisi undang undang merupakan hak legislasi anggota dewan, bukan kewenangan presiden.
Namun demikian, bila Sandiaga ingin merevisi UU itu jika terpilih di Pilpres 2019, Mahfud mempersilakan.
"Silahkan saja direvisi. Itu kan memang hak DPR kalau memang DPR mau revisi silahkan saja," kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri peluncuran buku Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu karya Denny Indriyana di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Meski demikian, Mahfud enggan memberikan komentar mengenai konteks apa yang harus diperbaiki dalam peraturan itu. Ia meminta agar proses revisi bisa diperdebatkan di dewan.
"DPR membuat UU dengan persetujuan presiden. Kalau dulu presiden buat UU dan diresmikan DPR, sekarang dibalik. Silakan saja berdebat di DPR," ungkap Mahfud.
Diketahui, niat Sandiaga merevisi UU ITE itu muncul setelah membesuk kader Partai Gerindra Ahmad Dhani yang mendekam di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (31/1/2019). Setelah membesuk terpidana kasus ujaran kebencian itu, Sandiaga berjanji akan merevisi pasal di undang-undang ITE tersebut jika terpilih bersama Capres Prabowo Subianto di Pilpres 2019.
Sandiaga menilai pasal yang terdapat dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE merupakan pasal karet.
"Hal ini membuat kami semakin yakin bahwa di bawah Prabowo - Sandi kita akan lakukan revisi terhadap undang-undang ITE yang banyak mengandung pasal-pasal karet, pasal karet itu akhirnya masuk ke ranah abu-abu dan sangat rentan diintepretasikan dan digunakan untuk hukum," ujar Sandiaga.
Baca Juga: Kiprahnya Dipertanyakan Faldo Maldini, Addie MS: Hanya Pengamen Biasa, Nak
Tag
Berita Terkait
-
Masih Misteri, Kenapa Polisi Sulit Jerat Lelaki yang Booking Vanessa Angel?
-
Telepon Kajari Depok, Buni Yani Mau Menyerahkan Diri
-
Ahmad Dhani Dibui, Muncul Desakan Evaluasi UU ITE
-
Ahmad Dhani Dipenjara, Fahri Hamzah Dorong UU ITE Direvisi
-
Bantah Rekayasa Emak-emak Histeris, BPN: Ada Upaya Memfitnah Sandiaga
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?