Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD merasa heran dengan keinginan cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran dianggap pasal karet. Sebab, menurut Mahfud, revisi undang undang merupakan hak legislasi anggota dewan, bukan kewenangan presiden.
Namun demikian, bila Sandiaga ingin merevisi UU itu jika terpilih di Pilpres 2019, Mahfud mempersilakan.
"Silahkan saja direvisi. Itu kan memang hak DPR kalau memang DPR mau revisi silahkan saja," kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri peluncuran buku Strategi Memenangkan Sengketa Pemilu karya Denny Indriyana di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Meski demikian, Mahfud enggan memberikan komentar mengenai konteks apa yang harus diperbaiki dalam peraturan itu. Ia meminta agar proses revisi bisa diperdebatkan di dewan.
"DPR membuat UU dengan persetujuan presiden. Kalau dulu presiden buat UU dan diresmikan DPR, sekarang dibalik. Silakan saja berdebat di DPR," ungkap Mahfud.
Diketahui, niat Sandiaga merevisi UU ITE itu muncul setelah membesuk kader Partai Gerindra Ahmad Dhani yang mendekam di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (31/1/2019). Setelah membesuk terpidana kasus ujaran kebencian itu, Sandiaga berjanji akan merevisi pasal di undang-undang ITE tersebut jika terpilih bersama Capres Prabowo Subianto di Pilpres 2019.
Sandiaga menilai pasal yang terdapat dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE merupakan pasal karet.
"Hal ini membuat kami semakin yakin bahwa di bawah Prabowo - Sandi kita akan lakukan revisi terhadap undang-undang ITE yang banyak mengandung pasal-pasal karet, pasal karet itu akhirnya masuk ke ranah abu-abu dan sangat rentan diintepretasikan dan digunakan untuk hukum," ujar Sandiaga.
Baca Juga: Kiprahnya Dipertanyakan Faldo Maldini, Addie MS: Hanya Pengamen Biasa, Nak
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Masih Misteri, Kenapa Polisi Sulit Jerat Lelaki yang Booking Vanessa Angel?
 - 
            
              Telepon Kajari Depok, Buni Yani Mau Menyerahkan Diri
 - 
            
              Ahmad Dhani Dibui, Muncul Desakan Evaluasi UU ITE
 - 
            
              Ahmad Dhani Dipenjara, Fahri Hamzah Dorong UU ITE Direvisi
 - 
            
              Bantah Rekayasa Emak-emak Histeris, BPN: Ada Upaya Memfitnah Sandiaga
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas
 - 
            
              Aksi Solidaritas Tempo di Makassar Ricuh, Jurnalis Dipukul
 - 
            
              Tegas! Ketua Banggar DPR Sebut Danantara yang Wajib Bayar Utang Whoosh
 - 
            
              Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset