Suara.com - Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran UU ITE, dikabarkan tengah dalam perjalanan menuju Kejaksaan Negeri Kota Depok, untuk menyerahkan diri guna dipenjara. Buni ke kantor Kejari Depok setelah menyambangi DPR RI, Jumat (1/2/2019).
Aldwin Rahardian, kuasa hukum Buni Yani, mengatakan, kliennya bakal memenuhi panggilan Kejari Depok untuk dieksekusi setelah adanya keputusan berkekuatan hukum tetap.
"Kami ikuti saja ketika dipanggil, ini kami dalam perjalanan ke Kejari,” kata Aldwin kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat sore.
Meski memenuhi pemanggilan eksekusi Kejari Depok, Aldwin menegaskan Buni Yani tetap berencana mengajukan upaya peninjauan kembalikarena mendapat novum alias bukti baru.
"Kami akan ajukan PK, karena ada sejumlah dasar untuk menyebut hakim melakukan kekhilafan dalam putusan,” tuturnya.
Karena hendak mengajukan PK, Aldwin menjelaskan juga sudah memohonkan penangguhan eksekusi Buni Yani kepada Kejari Depok.
Berdasarkan pantauan Suara.com, sekitar pukul 17.42 WIB, terlihat puluhan awak media masih menunggu kedatangan Buni Yani sejak pagi.
Terlihat kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Depok terparkir di halaman Gedung dua tingkat tersebut. Untuk diketahui, Buni Yani divonis bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara.
Kontributor : Dwi Morison
Baca Juga: Kembali Cetak Gol, Benzema Bungkam Kritik Madridista
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!