News / Nasional
Sabtu, 02 Februari 2019 | 20:40 WIB
Tabloid Indonesia Barokah. (Sukabumiupdate.com)

Suara.com - Sebanyak 100 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah siap edar ditemukan dan akan dikirim dari Kantor Pos Cibadak, Kota Bogor, Jawa Barat. Tabloid itu rencananya akan disebar di sejumlah masjid dan pesantren di wilayah Bogor.

Menanggapai temuan tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk Bawaslu. Tujuannya untuk menyelidiki alamat pengirim tabloid tersebut.

"Kami sudah koordinasi dengan Bawaslu terkait kabar dan temuan itu. Kami juga minta copy dari tabloidnya untuk dipelajari isinya dan akan menginvestigasi bersama Muspida mengenai sumber pengirim," kata Bima, dalam keterangannya, Sabtu (2/2/2019).

Bima pun mengimbau kepada warga maupun masjid-masjid khususnya di wilayah Kota Bogor yang mendapat kriman tabloid itu untuk melapor.

"Kami harap warga tidak terprovokasi atas berita yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Kepada pengurus DKM dan Ponpes yang sudah menerima tabloid tersebut diimbau untuk tidak menyebarkannya kembali karena belum diketahui kebenaran isi berita tersebut dan melapor kepada Bawaslu," tegasnya.

Ia pun mengajak warga Kota Bogor untuk menjaga kerukunan bersama agar tidak terpecahbelah di tengah suhu politik yang kian memanas ini.

"Kami mengajak warga untuk tetap menjaga keutuhan dan kerukunan. Jangan sampai kepentingan politik memevah belah kita sebagai bangsa, umat beragama dan sebagai warga Kota Bogor tercinta," kata dia.

Sebelumnya, anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Y Nurhayati melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers pada Jumat 25 Januari 2019.

Hal itu dilakukan lantaran Tabloid Indonesia Barokah dinilai telah menyebarkan kebencian dengan melakukan fitnah kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.

Baca Juga: Gunung Sindur Jadi Hotel Prodeo Bagi Buni Yani, Ini Alasannya

Dewan Pers menyebutkan Tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik. Hal itu berdasarkan hasil investigasi Dewan Pers terhadap keberadaan redaksi dan isi konten Tabloid Indonesia Barokah.

Tabloid itu tidak memenuhi syarat sebagai Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Selain itu, juga tidak memenuhi unsur Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik seperti yang tertuang dalam peraturan-peraturan Dewan Pers.

Kontributor : Rambiga

Load More