Suara.com - Sebanyak 100 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah siap edar ditemukan dan akan dikirim dari Kantor Pos Cibadak, Kota Bogor, Jawa Barat. Tabloid itu rencananya akan disebar di sejumlah masjid dan pesantren di wilayah Bogor.
Menanggapai temuan tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk Bawaslu. Tujuannya untuk menyelidiki alamat pengirim tabloid tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan Bawaslu terkait kabar dan temuan itu. Kami juga minta copy dari tabloidnya untuk dipelajari isinya dan akan menginvestigasi bersama Muspida mengenai sumber pengirim," kata Bima, dalam keterangannya, Sabtu (2/2/2019).
Bima pun mengimbau kepada warga maupun masjid-masjid khususnya di wilayah Kota Bogor yang mendapat kriman tabloid itu untuk melapor.
"Kami harap warga tidak terprovokasi atas berita yang belum jelas sumber dan kebenarannya. Kepada pengurus DKM dan Ponpes yang sudah menerima tabloid tersebut diimbau untuk tidak menyebarkannya kembali karena belum diketahui kebenaran isi berita tersebut dan melapor kepada Bawaslu," tegasnya.
Ia pun mengajak warga Kota Bogor untuk menjaga kerukunan bersama agar tidak terpecahbelah di tengah suhu politik yang kian memanas ini.
"Kami mengajak warga untuk tetap menjaga keutuhan dan kerukunan. Jangan sampai kepentingan politik memevah belah kita sebagai bangsa, umat beragama dan sebagai warga Kota Bogor tercinta," kata dia.
Sebelumnya, anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Y Nurhayati melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers pada Jumat 25 Januari 2019.
Hal itu dilakukan lantaran Tabloid Indonesia Barokah dinilai telah menyebarkan kebencian dengan melakukan fitnah kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
Baca Juga: Gunung Sindur Jadi Hotel Prodeo Bagi Buni Yani, Ini Alasannya
Dewan Pers menyebutkan Tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik. Hal itu berdasarkan hasil investigasi Dewan Pers terhadap keberadaan redaksi dan isi konten Tabloid Indonesia Barokah.
Tabloid itu tidak memenuhi syarat sebagai Perusahaan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Selain itu, juga tidak memenuhi unsur Standar Perusahaan Pers dan Kode Etik Jurnalistik seperti yang tertuang dalam peraturan-peraturan Dewan Pers.
Kontributor : Rambiga
Berita Terkait
-
100 Eksemplar Tabloid Barokah Indonesia Siap Edar Ditahan di Kantor Pos
-
Meski Sudah Klarifikasi, Menkominfo Rudiantara Tetap Dilaporkan ke Bawaslu
-
Ditolak Bawaslu DKI, PSI Ngadu Spanduk Dukung LGBT ke Bareskrim Polri
-
Pengamat: Waspada Jika Tabloid Indonesia Barokah Muncul Versi Online
-
Tabloid Indonesia Barokah Gagal Rebut Pemilih Prabowo - Sandiaga
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok
-
Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan
-
Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu
-
Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026