Suara.com - Kericuhan terjadi usai sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwah Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, Selasa (12/2/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Usai sidang, jaksa meminta agar terdakwa Ahmad Dhani segera dibawa ke Rutan Medaeng, Surabaya. Namun kuasa hukum Dhani meminta waktu agar kliennya wawancara lebih dulu dengan media.
"Ada yang mau disampaikan," ujar kuasa hukum Amad Dhani, Aldwin Rahadian Megantara.
Namun jaksa tetap meminta agar Ahmad Dhani segera dibawa masuk ke mobil tahanan. Dari situlah terjadi perdebatan antara jaksa dengan kuasa hukum Ahmad Dhani.
Karena berada di ruang sidang, jaksa meminta Ahmad Dhani untuk bicara sambil berjalan. Sesampainya di depan ruang tahanan PN Surabaya, kericuhan mulai terjadi.
Lantara penuh sesak, terdiri dari terdakwa, kuasa hukum, jaksa, aparat kepolisian, pendukung hingga wartawan, Ahmad Dhani sulit untuk berjalan ke ruang tahanan. Di situlah mulai terjadi dorong mendorong.
Karena melihat kliennya didorong masuk ke tahanan, kuasa hukum Ahmad Dhani tampak berteriak. "Jangan kasar begitu. Ingat! dia (Ahmad Dhani) statusnya pinjaman. Saya kuasa hukumnya," teriak salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani.
Melihat kliennya didorong paksa, delapan orang kuasa hukum Ahmad Dhani yang hadir makin terpancing hingga berujung perdebatan. Bahkan adu pukul pun hampir terjadi.
Baca Juga: Mien Uno Marah Soal #SandiwaraUno, Kini Muncul #SandiwaraAnakMami
"Jangan kasar begitu. Anda jaksa loh! Ingat, dia (Ahmad Dhani) statusnya pinjaman," teriak penasihat hukum Ahmad Dhani yang lain sembari menunjuk-nunjuk ke arah jaksa.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Ahmad Dhani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur. Penetapan tersangka itu terkait dengan ujaran kata "idiot" yang dilontarkan Ahmad Dhani kepada warga Jawa Timur yang menolaknya dalam deklarasi #2019GantiPresiden.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Agenda Natal di Katedral Jakarta: Misa Pontifikal hingga Misa Lansia
-
Sampah Jadi Listrik Dinilai Menjanjikan, Akademisi IPB Tekankan Peran Pemilahan di Masyarakat
-
Wapres Gibran ke Jawa Tengah, Hadiri Perayaan Natal dan Pantau Arus Mudik Akhir Tahun
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra