Suara.com - Putri Presiden keempat Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Yenny Wahid mengklaim dukungan Wakil Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR tidak akan memengaruhi komitmen Joko Widodo - Ma'ruf Amin terhadap penegakkan hukum dan HAM. Yenny menyebut Jokowi merupakan sosok yang tegas dan tidak bisa didikte.
Menurut Yenny setiap orang memiliki hak politik untuk mendukung salah satu paslon di Pilpres 2019. Termasuk Muchdi PR yang belakangan ini memberikan dukungannya kepada Capres dan Cawapres nomor urut 01 di Pemilu 2019.
"Saya rasa komitmen dari beliau berdua (Jokowi - Ma'ruf Amin) sudah ditunjukan dan tidak akan terpengaruh. Hal yang menarik dari Jokowi - Ma'ruf adalah beliau berdua bukan orang yang bisa didikte," kata Yenny di kediaman Ma'ruf Amin, Jalan Situbondo 12, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).
Perempuan bernama lengkap Zannuba Ariffah Chafsoh itu mengungkapkan setiap paslon sudah pasti akan terbuka menerima dukungan dari siapapun. Namun yang terpenting dukungan dari orang tersebut tidak lantas mendikte atau membelenggu kebijakan saat paslon tersebut jika nantinya terpilih.
"Paslon manapun menerima dukungan dari siapapun. Yang paling penting dukungan itu tidak mendikte atau menbelenggu kebijakan pemerintahan kedepan. Siapapun boleh mendukung," ucapnya.
Baru-baru ini Muchdi PR menyatakan dukungannya kepada Jokowi - Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 meski partai yang diketuai Tommy Suharto mendukung Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Dukungan Muchdi PR itu dinyatakan bersama 1000 perwakilan purnawirawan TNI-Polri dalam acara deklarasi untuk Jokowi - Ma'ruf Amin di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (10/2) lalu.
Untuk diketahui, pada pertengahan 2008, Muchdi PR menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Muchdi PR dianggap bertanggung jawab atas kematian Munir.
Dalam persidangan yang sama, terungkap bahwa pada saat Muchdi PR menjabat sebagai Danjen Kopassus menggantikan Prabowo, ia justru membebaskan para aktivis yang ditangkap. Pada 31 Desember 2008, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis Muchdi PR bebas murni dari segala dakwaan.
Baca Juga: Bela Amien Rais, Fadli Zon: Kalau Jokowi Pantas Dikritik Kenapa Tidak
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik