Suara.com - Putri Presiden keempat Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Yenny Wahid mengklaim dukungan Wakil Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR tidak akan memengaruhi komitmen Joko Widodo - Ma'ruf Amin terhadap penegakkan hukum dan HAM. Yenny menyebut Jokowi merupakan sosok yang tegas dan tidak bisa didikte.
Menurut Yenny setiap orang memiliki hak politik untuk mendukung salah satu paslon di Pilpres 2019. Termasuk Muchdi PR yang belakangan ini memberikan dukungannya kepada Capres dan Cawapres nomor urut 01 di Pemilu 2019.
"Saya rasa komitmen dari beliau berdua (Jokowi - Ma'ruf Amin) sudah ditunjukan dan tidak akan terpengaruh. Hal yang menarik dari Jokowi - Ma'ruf adalah beliau berdua bukan orang yang bisa didikte," kata Yenny di kediaman Ma'ruf Amin, Jalan Situbondo 12, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).
Perempuan bernama lengkap Zannuba Ariffah Chafsoh itu mengungkapkan setiap paslon sudah pasti akan terbuka menerima dukungan dari siapapun. Namun yang terpenting dukungan dari orang tersebut tidak lantas mendikte atau membelenggu kebijakan saat paslon tersebut jika nantinya terpilih.
"Paslon manapun menerima dukungan dari siapapun. Yang paling penting dukungan itu tidak mendikte atau menbelenggu kebijakan pemerintahan kedepan. Siapapun boleh mendukung," ucapnya.
Baru-baru ini Muchdi PR menyatakan dukungannya kepada Jokowi - Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 meski partai yang diketuai Tommy Suharto mendukung Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Dukungan Muchdi PR itu dinyatakan bersama 1000 perwakilan purnawirawan TNI-Polri dalam acara deklarasi untuk Jokowi - Ma'ruf Amin di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (10/2) lalu.
Untuk diketahui, pada pertengahan 2008, Muchdi PR menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Muchdi PR dianggap bertanggung jawab atas kematian Munir.
Dalam persidangan yang sama, terungkap bahwa pada saat Muchdi PR menjabat sebagai Danjen Kopassus menggantikan Prabowo, ia justru membebaskan para aktivis yang ditangkap. Pada 31 Desember 2008, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis Muchdi PR bebas murni dari segala dakwaan.
Baca Juga: Bela Amien Rais, Fadli Zon: Kalau Jokowi Pantas Dikritik Kenapa Tidak
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal