Suara.com - Putri Presiden keempat Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Yenny Wahid mengklaim dukungan Wakil Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR tidak akan memengaruhi komitmen Joko Widodo - Ma'ruf Amin terhadap penegakkan hukum dan HAM. Yenny menyebut Jokowi merupakan sosok yang tegas dan tidak bisa didikte.
Menurut Yenny setiap orang memiliki hak politik untuk mendukung salah satu paslon di Pilpres 2019. Termasuk Muchdi PR yang belakangan ini memberikan dukungannya kepada Capres dan Cawapres nomor urut 01 di Pemilu 2019.
"Saya rasa komitmen dari beliau berdua (Jokowi - Ma'ruf Amin) sudah ditunjukan dan tidak akan terpengaruh. Hal yang menarik dari Jokowi - Ma'ruf adalah beliau berdua bukan orang yang bisa didikte," kata Yenny di kediaman Ma'ruf Amin, Jalan Situbondo 12, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).
Perempuan bernama lengkap Zannuba Ariffah Chafsoh itu mengungkapkan setiap paslon sudah pasti akan terbuka menerima dukungan dari siapapun. Namun yang terpenting dukungan dari orang tersebut tidak lantas mendikte atau membelenggu kebijakan saat paslon tersebut jika nantinya terpilih.
"Paslon manapun menerima dukungan dari siapapun. Yang paling penting dukungan itu tidak mendikte atau menbelenggu kebijakan pemerintahan kedepan. Siapapun boleh mendukung," ucapnya.
Baru-baru ini Muchdi PR menyatakan dukungannya kepada Jokowi - Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 meski partai yang diketuai Tommy Suharto mendukung Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Dukungan Muchdi PR itu dinyatakan bersama 1000 perwakilan purnawirawan TNI-Polri dalam acara deklarasi untuk Jokowi - Ma'ruf Amin di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (10/2) lalu.
Untuk diketahui, pada pertengahan 2008, Muchdi PR menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Muchdi PR dianggap bertanggung jawab atas kematian Munir.
Dalam persidangan yang sama, terungkap bahwa pada saat Muchdi PR menjabat sebagai Danjen Kopassus menggantikan Prabowo, ia justru membebaskan para aktivis yang ditangkap. Pada 31 Desember 2008, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis Muchdi PR bebas murni dari segala dakwaan.
Baca Juga: Bela Amien Rais, Fadli Zon: Kalau Jokowi Pantas Dikritik Kenapa Tidak
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya
-
Resmi Diumumkan, Ini Dia 8 Hari Cuti Bersama 2026, Siap-siap Atur Jadwal Libur Panjang dari Sekarang