Suara.com - Putri Presiden keempat Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Yenny Wahid mengklaim dukungan Wakil Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi PR tidak akan memengaruhi komitmen Joko Widodo - Ma'ruf Amin terhadap penegakkan hukum dan HAM. Yenny menyebut Jokowi merupakan sosok yang tegas dan tidak bisa didikte.
Menurut Yenny setiap orang memiliki hak politik untuk mendukung salah satu paslon di Pilpres 2019. Termasuk Muchdi PR yang belakangan ini memberikan dukungannya kepada Capres dan Cawapres nomor urut 01 di Pemilu 2019.
"Saya rasa komitmen dari beliau berdua (Jokowi - Ma'ruf Amin) sudah ditunjukan dan tidak akan terpengaruh. Hal yang menarik dari Jokowi - Ma'ruf adalah beliau berdua bukan orang yang bisa didikte," kata Yenny di kediaman Ma'ruf Amin, Jalan Situbondo 12, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).
Perempuan bernama lengkap Zannuba Ariffah Chafsoh itu mengungkapkan setiap paslon sudah pasti akan terbuka menerima dukungan dari siapapun. Namun yang terpenting dukungan dari orang tersebut tidak lantas mendikte atau membelenggu kebijakan saat paslon tersebut jika nantinya terpilih.
"Paslon manapun menerima dukungan dari siapapun. Yang paling penting dukungan itu tidak mendikte atau menbelenggu kebijakan pemerintahan kedepan. Siapapun boleh mendukung," ucapnya.
Baru-baru ini Muchdi PR menyatakan dukungannya kepada Jokowi - Ma'ruf Amin di Pilpres 2019 meski partai yang diketuai Tommy Suharto mendukung Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Dukungan Muchdi PR itu dinyatakan bersama 1000 perwakilan purnawirawan TNI-Polri dalam acara deklarasi untuk Jokowi - Ma'ruf Amin di Jakarta Internasional Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (10/2) lalu.
Untuk diketahui, pada pertengahan 2008, Muchdi PR menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Muchdi PR dianggap bertanggung jawab atas kematian Munir.
Dalam persidangan yang sama, terungkap bahwa pada saat Muchdi PR menjabat sebagai Danjen Kopassus menggantikan Prabowo, ia justru membebaskan para aktivis yang ditangkap. Pada 31 Desember 2008, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis Muchdi PR bebas murni dari segala dakwaan.
Baca Juga: Bela Amien Rais, Fadli Zon: Kalau Jokowi Pantas Dikritik Kenapa Tidak
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer