Suara.com - Rasilu alias La Cilu (34), seorang tukang becak terlihat berkaca-kaca menahan tangis di ruang sidang mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Ingrid Louhenapessy, tetap menuntut Rasilu dua tahun penjara. Rasilu diduga lalai sehingga menewaskan penumpangnya.
"Kami tetap pada tuntutan semula atas terdakwa Rasilu selama dua tahun penjara," kata Ingrid di Ambon seperti dilansir Antara, Rabu (13/2/2019).
Hal itu disampaikan Ingrid saat menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai Ronny Felix Wuisan dengan agenda persidangan mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa atas tuntutan jaksa.
Dalam pembelaannya, penasihat hukum terdakwa meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. Mereka menganggap peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban tewas bukanlah sebuah kesengajaan.
"Kami merasa majelis hakim telah bersikap adil dalam perkara ini dengan memberikan kesempatan kepada JPU dari pembacaan dakwaan hingga tuntutan dan hari ini disampaikan pembelaan oleh PH," kata salah satu kuasa hukum Rasiliu, Neles Tuny.
Dalam kasus ini Rasilu didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 310 KUHPidana dan Pasal (4) Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 359 KUH Pidana sebagai dakwaan kedua.
Rasilu berusaha menghindar dari mobil
Kecelakaan terjadi akibat terdakwa berusaha menghindari sebuah mobil yang melaju kencang dan pengemudi melarikan diri, sementara becak yang dikayuhnya terbalik menyebabkan terdakwa bersama korban terluka pada 23 September 2018.
Warga di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di depan Masjid Raya Alfatah Ambon turut membantu mengangkat korban lalu terdakwa membawa korban ke Rumah Sakit TNI-AD dr. Latumeten Ambon.
Baca Juga: Doyan Marah-marah di Rumah, Hasudungan Dibantai Anak Sendiri Pakai Parang
Terdakwa telah membayar biaya rumah sakit dan korban akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka serta riwayat penyakit asma yang diderita korban, kemudian sudah ada penyelesaian damai dengan keluarga dan sudah ada pencabutan perkara di pengadilan terkait masalah ini.
"Dengan demikian perbuatan terdakwa tidak sengaja merampas nyawa korban dengan cara membalikan becak yang dikayuhnya, kemudian korban yang sudah lama menderita penyakit asma ini naik becak terdakwa dengan tujuan ke RS TNI-AD dr. Latumeten," kata Neles Tuny.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. Adapun agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Sengketa Lahan di TB Simatupang, BPN Jaksel Didesak Segera Blokir 44 Sertifikat SHM
-
Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN