Suara.com - Mat Piassek (57), seorang kakek di Tanjungpinang beralasan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sebagai obat pereda sakit kepala. Akibat tindakan nekatnya itu, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Mat Piassek.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan, Ketua majelis hakim Guntur Kurniawan menyatakan bahwa Piassek secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika.
"Menjatuhkan vonis 2 tahun kurungan penjara," kata Guntur seperti diwartakan batamnews.co.id--jaringan Suara.com saat membaca amar putusan dalam persidangan, Senin (5/11/2018).
Guntur menyebut langkah kakek Piassek mengisap sabu itu melanggar pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan yang dibacakan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penututn umum kepada Mat dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Usai sidang, kakek Piassek mengakui dirinya memang memakai sabu. Selain untuk meredakan sakit kepala, bahan methampethamine itu juga dipakainya untuk mendongkrak stamina.
"Sudah hampir dua tahun lah (pakai sabu), karena kepala pusing dan lemah saja," kata dia singkat.
Sebelum menjalani proses hukum, Mat Piassek dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Pelantar KUD, Tanjungpinang pada Minggu (8/4/2018) malam.
Dari tangannya, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,38 gram,
seperangkat alat isap sabu (bong), 2 buah penyendok narkotika jenis sabu yang terbuat dari kertas dan 1 korek api gas yang sudah dimodifikasi.
Baca Juga: Posisi Taufik Kurniawan di Pimpinan DPR Diganti Akhir November
Berita ini kali pertama diwartakan batamnews.co.id dengan judul: "Mengeluh Pusing, Kakek di Tanjungpinang Ini Malah Nyabu"
Berita Terkait
-
Anak 4 SD Diperkosa Kakek-kakek, Nenek Tirinya Diperiksa Polisi
-
Aksi Wapres Jusuf Kalla Viral Usai Joget Tiktok Bareng Cucu
-
Nekat! kakek 66 Tahun Edarkan Sabu, Disembunyikan di Sepatu
-
Inspiratif, Kakek Berusia 111 Tahun Ini Masih Rutin Olahraga
-
Kakek Bawa 1 Kilogram Sabu asal Aceh Ditangkap di Terminal Bus
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel