Suara.com - Mat Piassek (57), seorang kakek di Tanjungpinang beralasan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sebagai obat pereda sakit kepala. Akibat tindakan nekatnya itu, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Mat Piassek.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan, Ketua majelis hakim Guntur Kurniawan menyatakan bahwa Piassek secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika.
"Menjatuhkan vonis 2 tahun kurungan penjara," kata Guntur seperti diwartakan batamnews.co.id--jaringan Suara.com saat membaca amar putusan dalam persidangan, Senin (5/11/2018).
Guntur menyebut langkah kakek Piassek mengisap sabu itu melanggar pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan yang dibacakan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penututn umum kepada Mat dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Usai sidang, kakek Piassek mengakui dirinya memang memakai sabu. Selain untuk meredakan sakit kepala, bahan methampethamine itu juga dipakainya untuk mendongkrak stamina.
"Sudah hampir dua tahun lah (pakai sabu), karena kepala pusing dan lemah saja," kata dia singkat.
Sebelum menjalani proses hukum, Mat Piassek dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Pelantar KUD, Tanjungpinang pada Minggu (8/4/2018) malam.
Dari tangannya, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,38 gram,
seperangkat alat isap sabu (bong), 2 buah penyendok narkotika jenis sabu yang terbuat dari kertas dan 1 korek api gas yang sudah dimodifikasi.
Baca Juga: Posisi Taufik Kurniawan di Pimpinan DPR Diganti Akhir November
Berita ini kali pertama diwartakan batamnews.co.id dengan judul: "Mengeluh Pusing, Kakek di Tanjungpinang Ini Malah Nyabu"
Berita Terkait
-
Anak 4 SD Diperkosa Kakek-kakek, Nenek Tirinya Diperiksa Polisi
-
Aksi Wapres Jusuf Kalla Viral Usai Joget Tiktok Bareng Cucu
-
Nekat! kakek 66 Tahun Edarkan Sabu, Disembunyikan di Sepatu
-
Inspiratif, Kakek Berusia 111 Tahun Ini Masih Rutin Olahraga
-
Kakek Bawa 1 Kilogram Sabu asal Aceh Ditangkap di Terminal Bus
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Jurist Tan dan Fiona Handayani Lampaui Wewenang sebagai Stafsus Nadiem Makarim
-
Polda Metro Jaya Buru Aset Hanania Travel, Korban Umrah Berpeluang Tetap Diberangkatkan
-
Arti Mawar Kuning yang Buat Nadiem Makarim Menangis dan Peluk Erat Driver Ojol di Pengadilan Tipikor
-
MUI Dorong RUU Pidana LGBT ke Prolegnas, Begini Lampu Hijau dari Pimpinan DPR
-
Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?
-
Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google
-
Duduk Perkara Ultimatum Prabowo soal Demo Bayaran: Benarkah Ditunggangi dan Siapa Dalangnya?
-
Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi
-
Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro
-
31 Perlintasan Liar Ditutup, Namun Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Tetap Meningkat