Suara.com - Mat Piassek (57), seorang kakek di Tanjungpinang beralasan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sebagai obat pereda sakit kepala. Akibat tindakan nekatnya itu, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Mat Piassek.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan, Ketua majelis hakim Guntur Kurniawan menyatakan bahwa Piassek secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika.
"Menjatuhkan vonis 2 tahun kurungan penjara," kata Guntur seperti diwartakan batamnews.co.id--jaringan Suara.com saat membaca amar putusan dalam persidangan, Senin (5/11/2018).
Guntur menyebut langkah kakek Piassek mengisap sabu itu melanggar pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan yang dibacakan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penututn umum kepada Mat dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Usai sidang, kakek Piassek mengakui dirinya memang memakai sabu. Selain untuk meredakan sakit kepala, bahan methampethamine itu juga dipakainya untuk mendongkrak stamina.
"Sudah hampir dua tahun lah (pakai sabu), karena kepala pusing dan lemah saja," kata dia singkat.
Sebelum menjalani proses hukum, Mat Piassek dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Pelantar KUD, Tanjungpinang pada Minggu (8/4/2018) malam.
Dari tangannya, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,38 gram,
seperangkat alat isap sabu (bong), 2 buah penyendok narkotika jenis sabu yang terbuat dari kertas dan 1 korek api gas yang sudah dimodifikasi.
Baca Juga: Posisi Taufik Kurniawan di Pimpinan DPR Diganti Akhir November
Berita ini kali pertama diwartakan batamnews.co.id dengan judul: "Mengeluh Pusing, Kakek di Tanjungpinang Ini Malah Nyabu"
Berita Terkait
-
Anak 4 SD Diperkosa Kakek-kakek, Nenek Tirinya Diperiksa Polisi
-
Aksi Wapres Jusuf Kalla Viral Usai Joget Tiktok Bareng Cucu
-
Nekat! kakek 66 Tahun Edarkan Sabu, Disembunyikan di Sepatu
-
Inspiratif, Kakek Berusia 111 Tahun Ini Masih Rutin Olahraga
-
Kakek Bawa 1 Kilogram Sabu asal Aceh Ditangkap di Terminal Bus
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Kinerja Pegadaian Dapat Apresiasi Presiden Prabowo dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026
-
Review Kung Fu Soccer: Terlalu Absurd Disebut Film Tentang Sepak Bola, Apakah Layak Ditonton?
-
KPK Cecar Pejabat Bulog, Dalami Pembentukan Harga Beras dalam Kasus Korupsi Bansos
-
Ancaman Siber Berbasis AI Makin Canggih, Industri Keuangan Diminta Perkuat Ketahanan Digital
-
Puan Maharani Jawab Pujian Prabowo: PDIP Siap Bahu-Membahu Dukung Pemerintah Selama Demi Rakyat
-
Mantan Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Masjid, Korban Capai 24 Orang dalam 11 Tahun
-
PT DSI Bisa Jadi Instrumen Perbaikan Tata Kelola Ekspor, Asal Transparan
-
DPR Sayangkan Prabowo Tak Singgung Kesejahteraan Guru di Pidato Kenegaraan
-
Marbot Masjid di Cilacap Cabuli 24 Anak, Korban Dipaksa Sumpah Alquran Supaya Bungkam
-
Bli Nyoman dan Desa Les: Ketika sebuah Desa Tumbuh tanpa Kehilangan Akarnya