Chief Operation Officer GoJek, Hans Patuwo mengatakan, pihaknya mendeteksi GPS palsu masuk ke sistemnya, sehingga kasus ini bisa terungkap.
"Kami mengapresiasi keberhasilan Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini. Laporan dan bukti-bukti yang diberikan diproses dengan cepat, sehingga para pelaku bisa segera ditangkap," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
---
Catatan Redaksi:
Berita ini telah diperbaiki pada 15 Februari 2019 pukul 19.05 WIB, termasuk pada bagian judulnya, juga di sebagian detail isi berita. Perbaikan terutama menyesuaikan dengan keterangan resmi dari GoJek selaku pihak terkait sekaligus sebagai pelapor dalam kasus ini.
Lebih jelasnya, berikut beberapa poin keterangan/klarifikasi dari pihak GoJek, yang diterima Suara.com pada Jumat (15/2/2019):
-Dapat kami sampaikan bahwa sindikat ini mengoperasikan beberapa akun driver dan akun pelanggan secara bersamaan menggunakan aplikasi tambahan yaitu fake GPS atau yang dikenal dengan nama "tuyul". Akun-akun pelanggan yang mereka operasikan, membuat order untuk diambil dan diselesaikan oleh akun driver yang mereka operasikan. Mereka membuat seolah-olah terjadi perjalanan antara driver dan pelanggan.
-Sindikat pelaku tidak menembus/membobol aplikasi GOJEK. Mereka berbuat curang dengan menipu menggunakan aplikasi tambahan/fake GPS/tuyul, untuk membuat seolah-olah terjadi perjalanan antara driver dan pelanggan.
-Dapat diketahui bahwa pelakunya bukanlah pengojek online/mitra driver kami, melainkan sindikat kriminal yang beroperasi dengan akun driver yang didapatkannya secara ilegal.
Baca Juga: Ketahuan Cium Perempuan Lain, Choky Andriano Pamer Mesra dengan Istri
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf