Suara.com - KPK mencegah dan menangkal CEO Blackgold Natural Resource Rickard Philip Cecil dan Direktur PT China Huadian Engineering Indonesia Wang Kun, bepergian ke luar negeri.
Keduanya dicekal ke luar negeri agar memudahkan penyelidikan terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 oleh terdakwa mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
"Keduanya dicekal ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak tanggal 27 Desember 2018 sampai 27 Juni 2019,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Jumat (15/2/2019).
Ia mengatakan, sudah mengirimkan surat cekal tersebut ke Direktorat Jenderal Keimigrasian Kemenkum HAM.
Untuk diketahui, KPK baru saja menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek PLTU Riau-1, yakni Samin Tan—pemilik Perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM).
Menurut Laode, Samin Tan telah terbukti memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Eni Saragih dalam pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Untuk diketahui, KPK dalam kasus suap PLTU Riau-1 telah menetapkan 3 tersangka dan telah menjadi terdakwa yakni Wakil Ketua DPR RI Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham dengan dugaan menerima suap sebesar Rp 4 75 miliar dari bos Blackgold Natural, Johannes B Kotjo dalam memuluskan proyek PLTU Riau-1.
Eni dan Idrus masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sedangkan Kotjo telah divonis penjara 2 tahun 8 bulan oleh pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Danrem Suryakencana: Granat yang Bunuh 2 Anak dari Sisa Latihan TNI
Berita Terkait
-
Wakil Dubes Inggris Sebut KPK Akan Kirim Delegasi ke London
-
Tak Kirim LHKPN, KPK Harap Warga DKI Jakarta Tak Pilih Caleg Petahana
-
Lacak Ponsel Peneror Pimpinan KPK, Polisi Gandeng Kominfo dan Provider
-
Bom Molotov Teror 2 Petinggi KPK, Jokowi : Kejar dan Cari Pelakunya
-
Rumah Dilempar Bom, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif: Biasa itu Santai Saja
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika
-
Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon
-
Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta
-
Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum
-
Hobi Comot Kader Parpol Lain, PSI Dinilai Gagal Bangun Kader Sendiri
-
Skandal Ketua Ombudsman Coreng Lembaga Independen, Desakan Reformasi Pengawasan Etik Menguat
-
Cek Fakta: Benarkah Israel Diserang Lebah? Ternyata di Sini Lokasinya
-
Petinggi Mossad Tegaskan Misi Gulingkan Iran Belum Selesai: Rezim Ini Harus Lenyap dari Dunia
-
Berburu Cuan dari Hama, Petugas PPSU Dibayar Rp5.000 Tiap Tangkap Sekilo Ikan Sapu-sapu
-
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang