Suara.com - Polisi menangkap GG, pelaku penipuan dengan modus menyamar sebagai petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN). Selama melancarkan aksinya dengan menggunakan modus itu, pemuda asal Serang, Banten itu telah merampok harta benda sebanyak 45 rumah milik warga di Kota Serang dan Cilegon.
Aksi perampokan yang dilakukan petugas PLN gadungan itu terakhir kali dilakukan di rumah Nenek Eni Rochaeni (65) di kawasan Parung, Serang, Banten pada awal Januari 2019. Dari pelaporan itu, akhirnya polisi menangkap pemuda tersebut pada Senin (18/2/2019) lalu.
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira mengungkapkan saat melancarkan aksinya, GG dan rekannya berinisial DD yang masih buron berbagi tugas. Saat menyambangi rumah korban, dua penjahat itu berpura hendak memperbaiki kabel listrik di rumah korbannya.
"Pelaku berbagi tugas. GG bertindak sebagai eksekutor dan kawannya mengalihkan perhatian korban agar tidak mencurigai kejahatannya. Akhirnya kedua petugas PLN gadungan ini menggasak uang tunai sebesar 22 juta rupiah dan perhiasan emas seberat 20 gram,” kata Ivan seperti dikutip Bantenhits.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Mengetahui terjadi pencurian, Eni Rochaeni langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang. Setelah mendalami laporan korban dan ciri-ciri pelaku, polisi lalu melakukan pengejaran kepada dua karyawan gadungan tersebut.
"Pelaku (GG) kami tangkap di rumahnya, sedangkan DD masih kita kejar. Di sana kita hanya mendapatkan barang bukti 1 buah obeng dan 2 tespen yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” paparnya.
Kepada Polisi, GG mengaku pencurian dengan modus menjadi petugas PLN bukan pertama kali dilakukan. Pelaku beroperasi bukan hanya di Kota Serang tapi juga di beberapa tempat di Kota Cilegon.
"Hasil interogasi pelaku melakukan perbuatannya dengan modus berpura pura sebagai petugas PLN sudah sebanyak 45 kali. Bukan cuma di Serang tapi juga Cilegon,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam 7 tahun penjara karena dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Baca Juga: Gerindra Bantah Perusahaan Prabowo di Aceh Merusak Lingkungan
"Kasus ini terus kita kembangkan, dan kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya," tandasnya. Sumber: Bantenhits.com
Berita Terkait
-
Viral Emak-emak Senam Pinggul di Sajadah, Polisi: Tak Ada Unsur Kesengajaan
-
Muklis, Maling Telanjang yang Doyan Nyabu dan Sewa PSK
-
Dari Imbalan Uang Rp 20 Juta, Pembunuh Pensiunan TNI Terancam Hukuman Mati
-
Dibunuh karena Tagih Utang, Jasad Pensiunan TNI AL Dikubur di Septic Tank
-
Modal Foto di Hotel, Wartawan Abal-abal Peras PNS Hingga Puluhan Juta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS