Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui pernah bertemu dengan bos Freeport, James R. Moffett. Namun Jokowi membantah pertemuan yang sudah berlangsung beberapa kali tersebut dianggap rahasia atau dilakukan diam-diam.
"Nggak sekali dua kali ketemu, bagaimana si kok diam-diam?. Ya, Ketemu bolak-balik," ujar Jokowi di Hotel El Royal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/2/2019).
Pernyataan Jokowi tersebut sekaligus menepis tudingan yang dilontarkan mantan Menteri ESDM Sudirman Said. Sebelumnya Sudirman menyebut bahwa Jokowi menggelar pertemuan rahasia dengan bos Freeport pada Oktober 2015.
Jokowi menerangkan, pertemuan tersebut digelar beberapa kali dan membahas mengenai perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Ya perpanjangan, dia kan minta perpanjangan. Pertemuan bolak-balik memang yang diminta perpanjangan, terus apa? Diam-diam gimana? pertemuan bolak-balik. Kalau pertemuan pasti ngomong, enggak diam diam," kata Jokowi.
Sebelumnya mantan Menteri ESDM Sudirman Said mengungkap asal muasal penerbitan surat bernomor 7522/13/MEM/2015 yang merupakan surat perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2021.
Saat surat itu keluar pada 7 Oktober 2015, Sudirman merasa menjadi pihak yang disalahkan lantaran dinilai memihak kepada pihak asing. Padahal, kata dia, surat itu dibuat atas perintah Presiden Jokowi.
"Jadi kalau ada yang menyalahkan saya akibat surat itu, maka salahkan yang meringankan saya membuat surat itu,” kata Sudirman dalam diskusi bertajuk 'Satu Dekade Nasionalisme Pertambangan' di kawasan Jalan Adityawarman, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dua Warga Indonesia Diculik Kelompok Teroris Abu Sayyaf
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional