Suara.com - Harian Indopos dan portal daring indopos.co.id dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait dengan pemberitaan berjudul Ahok Gantikan Ma'ruf Amin? setelah Dewan Pers melakukan klarifikasi pada Jumat (22/2/2019).
Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Imam Wahyudi dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (23/2/2010) mengatakan bahwa Indopos melanggar empat pasal Kode Etik Jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik yang dilanggar adalah Pasal 1, karena membuat berita tidak berdasarkan informasi akurat, yakni mengembangkan informasi dari media sosial disertai infografis berjudul "Prediksi 2019 s.d. 2024" dan Pasal 2 karena tidak profesional dengan memberitakan rumor yang tidak berdasar fakta dan sumber yang tidak jelas.
Selanjutnya Indopos juga dinyatakan melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melakukan uji informasi dan Pasal 4 karena menyebarkan berita bohong dan fitnah.
Selain itu, Indopos melanggar angka 5a dan 5c Pedoman Pemberitaan Media Siber karena telah mencabut berita di media siber indopos.co.id, mengubah kemudian mengunggah kembali atas inisiatif sendiri tanpa alasan.
Atas pelanggaran kode etik itu, Indopos harus melayani hak jawab pengadu, yakni Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, dengan disertai permintaan maaf serta memuat kembali infografis dalam edisi dan laman daring dengan penambahan kata hoaks.
Indopos pun harus mencabut berita yang dimuat di indopos.co.id dan menggantinya dengan hak jawab. Hak jawab harus diberikan TKN sebelum Jumat pekan depan.
"Tidak melayani bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers," kata Imam Wahyudi seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, pada 15 Februari lalu, Tim Kemenangan Nasional (TKN) Jokowi – Ma'ruf Amin mengadukan harian Indopos ke Dewan Pers. TKN menilai, Indopos menyebarkan informasi bohong alias hoaks terkait isu Maruf Amin bakal digantikan Ahok kalau menjadi wakil presiden.
Pemimpin Redaksi surat kabar harian Indopos Juni Armanto, pada hari yang sama, menjelaskan bahwa berita tersebut diadopsi dari grafis yang tersebar di media sosial.
Wartawan Indopos membuat artikel dari grafis tersebut, dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Juru Bicara TKN Ace Hasan Syadzily, Politikus PDIP Eva Kusuma Sundari, Kepala Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman, dan pengamat politik Sahid Salahuddin.
"Terkait pemberitaan itu, sebenarnya karena sebelumnya sudah viral di medsos grafis itu. kemudian kami jadikan artikel dengan menghubungi pihak TKN melalui Pak Ace dan isinya membantah," jelas Juni.
Berita Terkait
-
Dewan Pers Sesalkan Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan
-
Lawan Isu 'Dalang Kerusuhan' Demo Agustus, PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik ke PN Jaksel
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Menkum: Pakai Karya Jurnalistik untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti ke Pemegang Hak Cipta!
-
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!
-
Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita
-
Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor
-
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan
-
Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron
-
Kenapa John Herdman Tak Berada di Bench Timnas Indonesia? Disamakan dengan Luis Enrique