Suara.com - Harian Indopos dan portal daring indopos.co.id dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik terkait dengan pemberitaan berjudul Ahok Gantikan Ma'ruf Amin? setelah Dewan Pers melakukan klarifikasi pada Jumat (22/2/2019).
Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Imam Wahyudi dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (23/2/2010) mengatakan bahwa Indopos melanggar empat pasal Kode Etik Jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik yang dilanggar adalah Pasal 1, karena membuat berita tidak berdasarkan informasi akurat, yakni mengembangkan informasi dari media sosial disertai infografis berjudul "Prediksi 2019 s.d. 2024" dan Pasal 2 karena tidak profesional dengan memberitakan rumor yang tidak berdasar fakta dan sumber yang tidak jelas.
Selanjutnya Indopos juga dinyatakan melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melakukan uji informasi dan Pasal 4 karena menyebarkan berita bohong dan fitnah.
Selain itu, Indopos melanggar angka 5a dan 5c Pedoman Pemberitaan Media Siber karena telah mencabut berita di media siber indopos.co.id, mengubah kemudian mengunggah kembali atas inisiatif sendiri tanpa alasan.
Atas pelanggaran kode etik itu, Indopos harus melayani hak jawab pengadu, yakni Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, dengan disertai permintaan maaf serta memuat kembali infografis dalam edisi dan laman daring dengan penambahan kata hoaks.
Indopos pun harus mencabut berita yang dimuat di indopos.co.id dan menggantinya dengan hak jawab. Hak jawab harus diberikan TKN sebelum Jumat pekan depan.
"Tidak melayani bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers," kata Imam Wahyudi seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, pada 15 Februari lalu, Tim Kemenangan Nasional (TKN) Jokowi – Ma'ruf Amin mengadukan harian Indopos ke Dewan Pers. TKN menilai, Indopos menyebarkan informasi bohong alias hoaks terkait isu Maruf Amin bakal digantikan Ahok kalau menjadi wakil presiden.
Pemimpin Redaksi surat kabar harian Indopos Juni Armanto, pada hari yang sama, menjelaskan bahwa berita tersebut diadopsi dari grafis yang tersebar di media sosial.
Wartawan Indopos membuat artikel dari grafis tersebut, dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Juru Bicara TKN Ace Hasan Syadzily, Politikus PDIP Eva Kusuma Sundari, Kepala Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman, dan pengamat politik Sahid Salahuddin.
"Terkait pemberitaan itu, sebenarnya karena sebelumnya sudah viral di medsos grafis itu. kemudian kami jadikan artikel dengan menghubungi pihak TKN melalui Pak Ace dan isinya membantah," jelas Juni.
Berita Terkait
-
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
-
Homeless Media dan Negosiasi Kredibilitas dalam Masyarakat Jaringan
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
DPRD DKI Minta RDF Rorotan dan Bantargebang Dioptimalkan Jelang Larangan Open Dumping
-
Dimulai! Penyidikan Kasus Penyiksaan Menteri Israel Ben Gvir ke Aktivis Gaza
-
Mira Hayati Lunasi Denda Rp 1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Bermerkuri
-
Menlu Iran ke Donald Trump: Hentikan Serangan Atau Perang Lanjut Lewat Israel
-
Survei: Publik Disebut Optimistis dengan Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Pemerintah
-
Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
-
Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan
-
Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite
-
Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung