Suara.com - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mendapat kesempatan untuk bertanya kepada enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019). Keenam saksi yang dihadirkan terkait Suap Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Pertanyaan pertama Irwandi langsung ditujukan kepada Direktur PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza yang dalam kesaksiannya menyebut bahwa dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang, Irwandi mendapat uang gratifikasi melalui orang kepercayaannya eks Panglima GAM Sabang Izil Azhar.
"Untuk saksi, saya tanya apakah saya pernah meminta uang?," tanya Irwandi kepada Taufik.
"Nggak pernah (Irwandi meminta langsung)," ucap Taufik di hadapan majelis hakim.
Kemudian, pertanyaan yang sama juga dilontarkan kepada lima saksi lainnya yakni
Staf PT Nindya Karya Sabir Said, Juru bayar PT Tuah Sejati Carbella Rizkan, staf PT Nindya Karya Bayu Ardhianto, Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ramadhani Ismy, selanjutnya mantan kepala Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang 2010-2011, Ruslan Abdul Gani.
Setelah mendengar pertanyaan yang sama dari Irwandi, kelimanya pun menjawab kompak kalau Irwandi tidak pernah meminta langsung terkait uang proyek dermaga Sabang.
"Pastikan tidak pernah," kata mereka.
Melalui penasehat hukum Irwandi, Sira Prayuna berharap Majelis Hakim dapat menghadirkan Izil Azhar dan Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Karya (Persero) yang sudah di proses oleh KPK ke persidangan.
Menurut nya, keterangan dari dua orang tersebut dapat mengkonfirmasi apakah Irwandi benar-benar meminta sejumlah uang dalam proyek Dermaga Sabang.
Baca Juga: Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam ke Jokowi Diringkus, PEPES Bantah Tapi...
"Meminta untuk satu Heru sulaksono, kedua pak Izil Azhar agar bisa dihadirkan di persidangan ini," kata dia.
"Kenapa itu penting dilakukan karena antara pemberi dan penerima ini sesungguhnya menjadi standard high dari perkara ini. Dimana gratifikasi ini kan pasal 12 B, bahwa ada pemberi suap, ada penerima suap," Sira menambahkan.
Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Di dalam dakwaan, Irwandi juga diduga menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 32 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM