Suara.com - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mendapat kesempatan untuk bertanya kepada enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019). Keenam saksi yang dihadirkan terkait Suap Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Pertanyaan pertama Irwandi langsung ditujukan kepada Direktur PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza yang dalam kesaksiannya menyebut bahwa dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang, Irwandi mendapat uang gratifikasi melalui orang kepercayaannya eks Panglima GAM Sabang Izil Azhar.
"Untuk saksi, saya tanya apakah saya pernah meminta uang?," tanya Irwandi kepada Taufik.
"Nggak pernah (Irwandi meminta langsung)," ucap Taufik di hadapan majelis hakim.
Kemudian, pertanyaan yang sama juga dilontarkan kepada lima saksi lainnya yakni
Staf PT Nindya Karya Sabir Said, Juru bayar PT Tuah Sejati Carbella Rizkan, staf PT Nindya Karya Bayu Ardhianto, Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ramadhani Ismy, selanjutnya mantan kepala Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang 2010-2011, Ruslan Abdul Gani.
Setelah mendengar pertanyaan yang sama dari Irwandi, kelimanya pun menjawab kompak kalau Irwandi tidak pernah meminta langsung terkait uang proyek dermaga Sabang.
"Pastikan tidak pernah," kata mereka.
Melalui penasehat hukum Irwandi, Sira Prayuna berharap Majelis Hakim dapat menghadirkan Izil Azhar dan Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Karya (Persero) yang sudah di proses oleh KPK ke persidangan.
Menurut nya, keterangan dari dua orang tersebut dapat mengkonfirmasi apakah Irwandi benar-benar meminta sejumlah uang dalam proyek Dermaga Sabang.
Baca Juga: Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam ke Jokowi Diringkus, PEPES Bantah Tapi...
"Meminta untuk satu Heru sulaksono, kedua pak Izil Azhar agar bisa dihadirkan di persidangan ini," kata dia.
"Kenapa itu penting dilakukan karena antara pemberi dan penerima ini sesungguhnya menjadi standard high dari perkara ini. Dimana gratifikasi ini kan pasal 12 B, bahwa ada pemberi suap, ada penerima suap," Sira menambahkan.
Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Di dalam dakwaan, Irwandi juga diduga menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 32 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis