Suara.com - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf mendapat kesempatan untuk bertanya kepada enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019). Keenam saksi yang dihadirkan terkait Suap Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Pertanyaan pertama Irwandi langsung ditujukan kepada Direktur PT Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza yang dalam kesaksiannya menyebut bahwa dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang, Irwandi mendapat uang gratifikasi melalui orang kepercayaannya eks Panglima GAM Sabang Izil Azhar.
"Untuk saksi, saya tanya apakah saya pernah meminta uang?," tanya Irwandi kepada Taufik.
"Nggak pernah (Irwandi meminta langsung)," ucap Taufik di hadapan majelis hakim.
Kemudian, pertanyaan yang sama juga dilontarkan kepada lima saksi lainnya yakni
Staf PT Nindya Karya Sabir Said, Juru bayar PT Tuah Sejati Carbella Rizkan, staf PT Nindya Karya Bayu Ardhianto, Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Ramadhani Ismy, selanjutnya mantan kepala Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang 2010-2011, Ruslan Abdul Gani.
Setelah mendengar pertanyaan yang sama dari Irwandi, kelimanya pun menjawab kompak kalau Irwandi tidak pernah meminta langsung terkait uang proyek dermaga Sabang.
"Pastikan tidak pernah," kata mereka.
Melalui penasehat hukum Irwandi, Sira Prayuna berharap Majelis Hakim dapat menghadirkan Izil Azhar dan Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Karya (Persero) yang sudah di proses oleh KPK ke persidangan.
Menurut nya, keterangan dari dua orang tersebut dapat mengkonfirmasi apakah Irwandi benar-benar meminta sejumlah uang dalam proyek Dermaga Sabang.
Baca Juga: Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam ke Jokowi Diringkus, PEPES Bantah Tapi...
"Meminta untuk satu Heru sulaksono, kedua pak Izil Azhar agar bisa dihadirkan di persidangan ini," kata dia.
"Kenapa itu penting dilakukan karena antara pemberi dan penerima ini sesungguhnya menjadi standard high dari perkara ini. Dimana gratifikasi ini kan pasal 12 B, bahwa ada pemberi suap, ada penerima suap," Sira menambahkan.
Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Di dalam dakwaan, Irwandi juga diduga menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 32 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Wanti-wanti Pejabat PKS di Pemerintahan Prabowo, Begini Pesan Almuzzammil Yusuf
-
Dishub DKI Pastikan Tarif Transjakarta Belum Naik, Masih Tunggu Persetujuan Gubernur dan DPRD
-
Jakarta Jadi Tuan Rumah POPNAS dan PEPARPENAS 2025, Atlet Dapat Transportasi dan Wisata Gratis
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi