Suara.com - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif bersyukur penyidikan dirinya atas kasus dugaan pelanggaran kampanye dihentikan pihak kepolisian. Kini Slamet masih menunggu Surat Penghentian Penyidikan (SP3) sampai di tangannya.
"Alhamdulillah teriring doa, semoga kepolisian tetap profesional," kata Ma'arif saat dihubungi wartawan, Selasa (26/2/2019).
Sebelumnya Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Surakarta, Jawa Tengah. Penetapan tersangka itu atas dugaan adanya pelanggaran kampanye saat dirinya menghadiri Tabligh Akbar 212 di Solo, Jawa Tengah pada 13 Januari 2019 lalu.
Ma'arif menerangkan, dirinya baru mengetahui pemberitahuan itu dari media massa. Terlebih Maarif menyebut kalau saat ini masih menunggu SP3 sebagai tanda bukti kalau penyidikan tersebut benar diberhentikan.
"Tahu dari media. Kami sedang tunggu SP3 nya," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polresta Surakarta menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau Ketua PA 212 Slamet Maarif. Penghentian penyidikan perkara tersebut didasarkan atas keputusan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Surakarta.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes (Pol) Agus Triatmaja mengatakan batas waktu penyidikan perkara tersebut di tingkat penyidikan juga telah habis pada 21 Februari 2019.
"Batas waktu penyidikan selama 14 hari sudah terlewat, selanjutnya diputuskan untuk dihentikan," katanya di Semarang, Kamis (26/2/2019).
Penghentian itu sendiri juga didasarkan atas masukan ahli pidana tentang perkara itu.
Baca Juga: Tak Mau Antre di Restoran, Wanita Ini Manfaatkan Jasa Driver Ojol
Berita Terkait
-
Polisi Hentikan Kasus Pelanggaran Pemilu Ketua PA 212 Slamet Maarif
-
Bela Slamet Maarif, Zulkifli Hasan: Kalau Ada Ulama Disakiti, Kami Sakit
-
2 Kali Mangkir, Slamet Maarif Siap Memenuhi Panggilan Polisi
-
Mau Diperiksa Polisi, Ketua PA 212 Mendadak Flu Berat dan Darah Tinggi
-
Alasan Sibuk, Slamet Maarif Minta Polisi Tunda Pemeriksaan
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Geledah KPP Madya Banjarmasin dan Kantor PT BKB, KPK Amankan Dokumen Restitusi
-
Kemensos Kucurkan Bansos Senilai Rp 17,5 Triliun Jelang Lebaran 2026: 18 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Menkes Sindir Orang Kaya Masuk PBI: Masa Gak Bisa Bayar BPJS Kesehatan Rp 42.000?
-
Jakarta Mulai Bersolek Jelang Imlek, Rano Karno: Kami Rumah Berbagai Budaya
-
Kisah Siswi SMK di Garut: Rawat Nenek Lumpuh, Terancam Putus Sekolah karena Dianggap 'Warga Mampu'
-
Profil Bonatua Silalahi, Sosok Peneliti yang Berhasil Buka Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Dua Bandit Bercelurit Harus Mendekam dalam Jeruji Besi Usai Jambret Kalung Emas di Tambora
-
Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor CPO & POME, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
-
Hadirkan 'Wajah Humanis', 1.060 Polisi Siaga Kawal Demo Guru Madrasah di Depan Gedung DPR