Suara.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengusulkan agar kotak suara di Pemilu 2019 dititipkan ke TNI. BPN khawatir terjadi kecurangan, mengingat sejumlah pimpinan daerah sudah melakukan deklarasi dukungan ke Capres petahana Joko Widodo (Jokowi).
"Berbagai pimpinan daerah sudah deklarasi dukung Jokowi. Lebih baik kotak suara tidak lagi ditaruh di kantor camat," ujar Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade di Hotel Akmani, Gondangdia, Jakarta Pusat Kamis (28/02/2019).
Andre menerangkan, pihaknya mengusulkan agar kotak suara diletakan di kantor Komando Rayon Militer (Koramil) yang terdapat di tiap kecamatan sebelum didistribusikan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan sesudahnya. Koramil dipilih karena BPN menganggap tentara sebagai institusi paling netral di Pemilu kali ini.
"Lebih baik di koramil karena TNI pasti netral," ujar Andre.
Lebih jauh Andre mengatakan, jika nantinya kotak suara ditaruh di Koramil harus dikawal dengan pengawasan ketat. Beberapa institusi seperti TNI, Kepolisian, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan didampingi tiap saksi dari kubu Capres.
"Jadi nanti ada tentaranya, ada polisi, PPK, ada saksi-saksi juga dari masing-masing kubu. Takutnya jam 2-3 malem pas ngantuk ada kenapa-kenapa lagi. Apalagi kotaknya kardus," kata Andre.
Sebelumnya Bawaslu Jawa Tengah menyatakan deklarasi dukungan ke Jokowi - Ma'ruf yang dilakukan Gubernur Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah pada Sabtu (26/1/2019) di Hotel Alila Solo, memenuhi unsur pelanggaran.
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin mengatakan, deklarasi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Richard Muljadi Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Jalani Rehabilitasi di RSKO
"Bahwa jabatan kepala daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah, seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata dan tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," kata Rofiudin beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka