Suara.com - Dilaporkan sebagai tersangka pelanggaran pemilu, caleg Partai Solidaritas Indonesia atau PSI di Tanjungpinang, Ranat Mulia Pardede menyerang balik Bawaslu setempat.
Ranat melaporkan Bawaslu Tanjungpinang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia menuduh Bawaslu melakukan blunder dan tidak cermat.
Laporan dimasukkan Ranat pada Jumat (1/3/2019). Di mana yang menjadi terlapor adalah anggota Bawaslu Tanjungpinang, Mariyamah dan Ketua Bawaslu, Muhammad Zaini.
Wakil Ketua DPW PSI Provinsi Kepri, Fadlan Hasfarullah Nasution mengatakan, laporan kepada DKPP merupakan tindakan legal yang dilakukan pihaknya dalam upaya pembelaan diri. Salah satu Caleg PSI yang juga Ketua DPC PSI Kecamatan Tanjungpinang Barat menjadi tersangka.
"Tindakan pelaporan ini juga didukung oleh tim hukum Jangkar Solidaritas DPP PSI yang akan mendampingi Ranat selama proses hukum ini berlangsung," kata Fadlan sebagaimana dikutip dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Sabtu (2/3/2019).
Sebelumnya, Ranat dilaporkan oleh anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Mariyamah ke polisi dengan tuduhan berkampanye di Kampus STIE Tanjungpinang.
Ranat yang juga dosen di kampus tersebut dikenakan pelanggaran Undang Undang No 7 Tahun 2017 pasal 521 dan pasal 280.
Padahal, kata Fadlan, Pasal 280 ayat 4 menyebutkan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan bukan perkara pidana.
Ditegaskan pada PKPU 28 Tahun 2018 bahwa tindakan tersebut bukan pelanggaran pidana. Sayangnya pasal 521 menyebutkan adanya pelanggaran pidana, terjadi ketidakkonsistenan pasal-pasal pada UU ini.
Baca Juga: Nekat Mencuri Ikan di Natuna, 3 Kapal Vietnam Ditenggelamkan
Selain itu pada Pasal 521 menyebutkan ada unsur kesengajaan, namun Ranat menampik adanya unsur kesengajaan.
Fadlan juga menjelaskan, Ranat diajak rekannya sesama dosen untuk masuk ke salah satu kelas menemui dosen lain yang sedang mengawas ujian, lalu ada beberapa mahasiswa yang meminta kartu namanya. Ranat sama sekali tidak menyampaikan visi misi, program, dan citra diri atau berkampanye.
"Kami akan ikuti proses hukum ini untuk mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya," katanya.
"Kami menginginkan penyelenggaraan Pemilu yang adil dan jujur, sehingga timbul kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu yang berintegritas," imbuh dia.
Sebelumnya, Pengarah Sentra Gakkumdu yang juga Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini menuturkan, keputusan yang diambil Sentra Gakkumdu terdiri dari musyawarah Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kepolisian dan Kejaksaan.
Hal itu bertujuan untuk melakukan kajian terhadap hasil penyelidikan, apakah memenuhi unsur tindak pidana pemilu atau tidak kasus tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan 14 hari dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi terkait, pemeriksaan dan kajian kasus dengan berbagai fakta dan data, akhirnya menilai bahwa kasus dugaan kampanye di tempat pendidikan tersebut cukup alat bukti sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan," ujar Zaini.
Tag
Berita Terkait
-
Sebanyak 50 Penumpang Kapal Wave Master 5 Berhasil Dievakuasi
-
Kapal Feri Kandas, Puluhan Penumpang Belum Diketahui Nasibnya
-
Bagi-bagi Sembako Viral, TKN Bandingkan Kasus Hoaks Emak-emak di Karawang
-
Pidato di Munajat 212, Bawaslu Segera Panggil Ketua MPR Zulkifli Hasan
-
Bawaslu Selidiki Dugaan Kampanye Kepala Kemenag Serang di Depan Guru
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'
-
Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi
-
LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk
-
WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia
-
Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran
-
Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami
-
Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini
-
KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!