Suara.com - Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dua orang remaja berinisial CAJ (17) dan MKU (18) di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/3/2019). Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau pembelaan dari kuasa hukum Bahar.
Kuasa hukum Bahar, Munarman membeberkan argumen terkait keberatan atas dakwaan yang dilayangkan JPU dari Pengadilan Negeri Cibinong terhadap Bahar bin Smith. Sedikitnya ada tiga poin utama yang disampaikan Munarman dalam eksepsi itu.
"Pertama mengenai pemindahan tempat persidangan. Ini adalah menyangkut kewenangan relatif dari PN. Kenapa dianggap tidak berwenang? Pertama karena locus delicti tempat terjadinya peristiwa di Kabupaten Bogor tempat pengadilannya PN Cibinong," kata Munarman seusai persidangan.
"Saksi-saksi lebih banyak bertempat tinggal di Kabupaten Bogor sehingga menurut prinsip azas peradilan yang cepat murah maka saksi-saksi itu lebih gampang dihadirkan di PN Cibinong," lanjutnya.
Namun karena SK Mahkamah Agung yang berlandaskan Pasal 85 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), akhirnya sidang itu dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Pasal 85 KUHP berbunyi 'Dalam hal keadaan daerah tidak mengijinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua PN atau kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Makhamah Agung (MA) mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain dari pada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud'.
Terkait itu, Munarman menolak keras keputusan MA tersebut. Pasalnya, kata dia, kasus Bahar ini tidak termasuk kasus yang luar biasa dan hanya kasus penganiayaan biasa saja. Sehingga, kata dia, Keputusan MA itu dianggap keliru.
"Pasal pencucian, pasal perampaasan kemerdekaan, perlindungan anak itu, sebetulnya pidana biasa tidak ada yang istimewa cuma menjadi heboh ini enggak tahu tidak ada terkait isu keamanan negara, terorisme, korupsi tidak ada. Ini tindak pidana yang biasa sekali, kita heran ini diperlakukan istimewa sedemikian rupa," kata dia.
"Kalau alasannya pemindahan keamanan maka tidak ada yang tidak aman. Terbukti di Bogor tidak terjadi apa-apa justru yang terjadi di sini ada demo-demo ya kan justru kita lihat di depan adanya pengerahan aparat keamanan secara besar-besaran berarti yang tidak aman di sini bukan di Bogor," Munarman menambahkan.
Baca Juga: Poyuono Salahkan Jokowi Andi Arief Ditangkap, Ma'ruf: Bukan Salah Jokowi
Selain itu Munarman menganggap dakwaan yang dibacakan jaksa pun tidak terurai secara lengkap. Makanya, Munarman akan membahas masalah itu dipembuktian terkait tanggapan kuasa hukum Bahar terhadap jaksa sebelumnya.
"Terkait dengan dakwaan yang tidak menguraikan secara lengkap. Tidak menguraikan peran dari masing masing terdakwa tidak menguraikan siapa korban status anak. Nanti kita bahas di pembuktian. Tanggapan kita terhadap jaksa sebelumnya," katanya.
Sementara itu, Jaksa dari PN Cibinong Purwanto Joko Irianto meminta waktu selama satu pekan untuk menanggapi eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Bahar.
"Kami penuntut umum akan menanggapi secara tertulis dan kami mohon waktu satu minggu," ucapnya.
Saat sidang berlangsung, masa Habib Bahar menggelar demo di depan gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung. Masa yang mayoritas mengenakan pakaian putih bertuliskan Front Pembela Islam (FPI) itu terus menyuarakan dukungannya untuk Bahar bin Smith.
Pada sidang sebelumnya, Bahar didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Kemudian dakwaan primer lainnya yakni jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Eksepsi, Ratna Sarumpaet Tak Berikan Salam Dua Jari
-
Perjalanan Kasus Aniaya Santri Habib Bahar Bin Smith
-
Ribuan Aparat Gabungan Akan Kawal Sidang Perdana Habib Bahar bin Smith
-
Dikabarkan Sakit Maag Kronis, Polisi: Habib Bahar Sehat-sehat Saja
-
Ada yang Mainkan Isu Kriminalisasi Ulama Pasca Habib Bahar Ditahan Polisi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD
-
Jerit Konsumen saat Bensin Shell dan BP Langka, Pertamina Jadi Pilihan?