Suara.com - Kamis (7/3/2019) dini hari, Robertus Robet ditangkap polisi karena dituduh menghina TNI. Robertus Robet adalah Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta sekaligus aktivis sosial. Yati Andriani, Koordinator KontraS, orang yang mengabarkan pertama kali ke media jika Robertus Robet ditangkap polisi. Robertus Robet dibawa sejumlah polisi dari rumah yang bersangkutan, Depok, Jawa Barat.
Dalam Aksi Kamisan—demonstrasi para penyintas korban pelanggaran HAM—Robertus Robet sempat menyanyikan lagu parodi Mars ABRI. Lagu tersebut populer di kalangan aktivis dan selalu dinyanyikan oleh massa aksi tatkala menggulingkan rezim Orde Baru Soeharto tahun 1998.
”Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, tidak berguna, bubarkan saja, diganti Menwa (Resimen Mahasiswa), ya sama saja, lebih baik diganti Pramuka...” demikian lirik lagu parodi yang populer saat pergerakan Reformasi 98 tersebut.
Kala Aksi Kamisan 28 Februari 2019, sebelum menyanyikan lagu tersebut, Robertus Robet menuturkan agar kaum muda mengetahui lagu tersebut yang intinya menolak Dwi Fungsi ABRI. Nyanyian dan orasi Robertus Robet itu sesuai tema Aksi Kamisan ke-576 kala itu, yakni menolak dwifungsi TNI setelah pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden Jokowi – Jusuf Kalla mewacanakan menempatkan personel TNI pada lembaga-lembaga sipil. Video yang merekam Robertus Robet menyanyikan lagu tersebut belakangan viral di media-media sosial.
Pagi harinya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Robertus Robet jadi tersangka kasus penghinaan. Orasi Robertus Robet tersebut menjurus pada pengghinaan terhadap institusi TNI.
Klarifikasi
Namun, Robertus Robet mengklarifikasi. Klarifikasi itu disampaikan melalui video singkat beberapa saat lalu yang beredar melalui pesan WhatsApp yang diterima Suara.com, Kamis pagi. Dalam video itu, Robertus Robet mengaku menerima banyak reaksi dan keberatan karena video itu. Untuk itu, ia perlu menyatakan klarifikasi ke publik.
"Pertama, lagu dalam orasi tersebut bukanlah lagu saya dan juga bukan saya yang membuat. Melainkan sebuah lagu yang populer saat gerakan mahasiswa di tahun 1998," ujar Robet dalam klarifikasi video tersebut.
Kedua, asal usul lagu tersebut juga sudah dijelaskan oleh Robet dalam pengantar dirinya saat orasi di aksi damai Kamisan. Namun sayangnya, pengantar itu tidak ada dalam rekaman video yang viral tersebut. Ketiga, lagu itu dimaksudkan Robet sebagai kritik terhadap ABRI di masa lampau. Bukan terhadap TNI di masa kini.
Baca Juga: Kasus Robertus Robet, Imparsial: Kritik Warga Tak Bisa Dikriminalisasi!
"Sekali lagi saya ulangi, bahwa lagu itu sebagai kritik saya terhadap ABRI di masa lampau. Bukan terhadap TNI di masa kini, apalagi dimaksudkan untuk menghina profesi dan organisasi institusi TNI," ujar Robet.
Sebagai dosen, kata Robet, ia tahu persis upaya-upaya reformasi yang sudah dilakukan oleh TNI. Dan di banyak hal ia justru memuji dan mengapresiasi upaya-upaya reformasi yang dilakukan oleh TNI yang lebih maju dibandingkan dengan yang lain. Mengakhiri penjelasan dan klarifikasinya, Robertus Robet juga menyampaikan permintaan maaf apabila ada yang menganggap orasi itu menimbulkan kesalahpahaman.
Berbagai elemen organisasi membela Robertus Robet
1. Amnesty International
Penangkapan aktivis sosial sekaligus dosen UNJ, Robertus Robet menuai banyak reaksi. Robet ditangkap polisi di rumahnya pada Rabu (6/3/2019) malam karena tuduhan telah menghina institusi TNI. Ia kini pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Reaksi datang dari yayasan Amnesty International Indonesia. Dalam cuitan Twitternya, Amnesty International Indonesia mengajak masyarakat yang ingin menunjukkan solidaritasnya bisa mendatangi Cybercrime Unit Polri secara langsung di Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
2. Wahyudi Djafar
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar ikut mengomentari penangkapan Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta sekaligus aktivis sosial, Robertus Robet.
Melalui akun twitternya @wahyudidjafar, Wahyudi menilai, penangkapan Robertus Robet sangat dipaksakan karena tidak ada unsur pidana yang terpenuhi.
3. Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi
Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi menilai penangkapan Robertus Robet, Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta sekaligus aktivis sosial mencederai negara Hukum. Bahkan mencederai demokrasi.
Tim tersebut terdiri dari KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, Indonesian Legal Roundtable, Lokataru Kantor Hukum dan HAM, AJAR, Amnesty Internasional Indonesia, Protection Internasional, hakasasi.id, Perludem, Elsam, sorgemagz.com, Solidaritas Perempuan, Jurnal Perempuan.
4. Goenawan Mohamad
Sastrawan yang juga tokoh jurnalistik Indonesia, Goenawan Mohamad ikut angkat bicara terkait penangkapan aktivis sekaligus dosen UNJ Robertus Robet oleh polisi. Robet kini jadi tersangka ujaran kebencian dengan tuduhan telah menghina institusi TNI saat aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 lalu.
Goenawan Mohamad menulis cuitan di akun Twitternya @gm_gm. Menurut dia, polisi sudah bersalah menangkap Robertus Robet karena menyanyikan lagu parodi mars ABRI. Penangkapan itu, kata dia, telah melanggar hak dasar seseorang.
Siang harinya, Robertus Robet selesai dimintai keterangan lewat BAP atau berkas acara pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan. Namun Robertus Robet masih berada di dalam untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.
Namun juga sudah terdengar kepastian jika Robertus Robet tidak akan ditahan polisi, Robertus Robet akan dipulangkan setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kecbencian. Robertus Robet tidak ditahan lantaran hukuman yang menjerat Robertus Robet di bawah dua tahun penjara.
Kamis pukul 15.00 WIB, Robertus Robet akhirnya dipulangkan, tidak ditahan polisi. Robertus Robet keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Robertus Robet mengenakan jaket biru dan didampingi sejumlah pengacara.
Robetus Robet melayangkan permintaan maaf atas tindakannya menyanyikan lagu Mars ABRI yang disampaikan saat ikut dalam aksi Kamisan di depan Istana Negara, beberapa waktu lalu. Permintaan maaf itu disampaikan Robet setelah merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap TNI.
"Selamat sore kawan kawan sekalian. Benar bahwa yang ada di orasi dan sempat menjadi viral adalah dan oleh karena orasi itu saya telah menyingung dan dianggap menghina lembaga atau institusi. Saya pertama tama ingin menyampaikan permohonan maaf tidak ada maksud saya untuk menghina atau merendahkan institusi TNI yang samasama kita cintai," ujar Robet.
Polisi tak menggunakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penetapan tersangka Robertus Robet dalam kasus dugaan penghinaan terhadap insititusi TNI. Alasan polisi tak menggunakan UU ITE karena Robet dianggap tak memviralkan rekaman video saat menyanyikan lagu Mars ABRI ke media sosial.
Kepolisian Indonesia menangkap Robertus Robet tanpa ada laporan dari masyarakat. Pihak yang melaporkan Robertus Robet menghina TNi saat Aksi Kamisan adalah polisi sendiri.
Polisi menggunakan istilah pelaporan model A. Polisi pro aktif memperkarakan ucapan atau nyanyian Mars ABRI Robertus Robet di Aksi Kamisan hingga terjadi penangkapan. Akhirnya Robertus Robet jadi tersangka.
Berita Terkait
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Polisi Hentikan Kasus Robertus Robet
-
Polisi Bantah Teror Robertus Robet, Mabes Polri: Saat Ditangkap Dia Enjoy
-
Pak RW: TNI dan Polri Selama 7 Jam Intai Rumah Robertus Robet
-
Kronologi Polisi Jadikan Robertus Robet Jadi Tersangka Menghina TNI
-
Ini Sosok yang Melaporkan Robertus Robet Menghina TNI saat Aksi Kamisan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
KPK Kembali Panggil Eks Bendahara Amphuri, Usai Disorot Soal Pertemuan dengan Gus Yaqut
-
Firdaus Oiwobo Ngamuk, Status Tersangka Dibongkar Hotman Paris, Minta Polisi Gelar Perkara Khusus
-
Pejabat Teras Kemenaker Terseret Kasus Pemerasan, KPK Panggil Kabiro Humas Sunardi Sinaga
-
DJ Panda Terancam Penjara! Kasus Ancaman Erika Carlina Naik Penyidikan, Janin dalam Bahaya?
-
Dewan Pers Bongkar Strategi Bisnis Media Lokal yang Dijamin Sukses di Local Media Summit 2025
-
APBD DKI Dipangkas Rp15 T, Gubernur Pramono: Tunjangan PNS dan PPPK Aman, Tapi...
-
Terungkap, Ini Alasan Polri Tak Tahan Adik Jusuf Kalla di Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 T
-
Audit Total Bangunan Ponpes se-Indonesia Imbas Tragedi Al Khoziny, Kemenag Bakal Gandeng Kemen PU
-
Dipimpin Hotman Paris, Kubu Nadiem Serahkan Tumpukan Dokumen saat Praperadilan di PN Jaksel
-
KPK Ungkap Asal Uang Sitaan Rp 100 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji